Jakarta | Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2026 menjadi titik penting dalam pembahasan pembaruan peradilan militer. Putusan tersebut dibacakan pada 15 Oktober 2026 dan menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Dengan demikian, terdapat batas waktu yang menjadi perhatian bagi pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti arahan Mahkamah. Putusan ini menempatkan penataan kerangka hukum peradilan militer sebagai agenda yang perlu memperoleh perhatian serius, sekaligus membuka ruang bagi pembahasan kebijakan dan legislasi yang terukur. Informasi mengenai putusan tersebut penting disampaikan secara cermat, tanpa mengaitkannya dengan rincian pertimbangan atau substansi lain yang tidak tersedia.
Perintah perubahan dalam jangka waktu dua tahun memberikan dorongan untuk meninjau kembali aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan peradilan militer. Penataan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa kerangka hukum yang berlaku dapat dipahami, diterapkan, dan diselaraskan dengan prinsip supremasi hukum. Proses perubahan undang-undang membutuhkan pembahasan yang melibatkan lembaga terkait serta perhatian terhadap kebutuhan hukum dan tata kelola peradilan. Namun, informasi yang tersedia dalam konteks ini hanya menyebut kewajiban perubahan dan tenggat waktunya. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan secara spesifik pasal mana yang akan diubah, bentuk perubahan yang harus diambil, ataupun dampak langsungnya bagi proses peradilan. Fokusnya adalah pada mandat pembaruan yang ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kerangka supremasi hukum, tindak lanjut terhadap putusan pengadilan konstitusi menjadi bagian penting dari kepastian dan konsistensi tata hukum. Tenggat dua tahun memberi rentang waktu bagi proses legislasi, tetapi juga menegaskan perlunya perhatian terhadap pelaksanaan putusan. Perubahan aturan peradilan militer dapat menjadi kesempatan untuk menata ketentuan yang relevan melalui proses yang terbuka dan bertanggung jawab. Sikap terhadap pembaruan ini dapat ditempatkan dalam diskusi lebih luas mengenai hubungan sistem peradilan, prinsip negara hukum, dan kebutuhan akan regulasi yang tertata. Sampai rincian resmi perubahan tersedia, pembahasan sebaiknya berpegang pada hal yang dinyatakan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus diubah dalam dua tahun sejak putusan diucapkan. Putusan 15 Oktober 2026 tersebut menjadi dasar bagi langkah pembaruan berikutnya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan dukungan penuh terhadap bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Sikap tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum semestinya tidak membedakan seseorang berdasarkan jabatan, latar belakang, maupun institusi tempat ia bertugas. Bagi Hasto, prinsip hukum yang berlaku setara merupakan landasan penting bagi kehidupan bernegara, sekaligus ukuran konsistensi aparat dan lembaga dalam menjalankan konstitusi.
Hasto mengaitkan dukungan itu dengan prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Prinsip tersebut menuntut agar proses hukum diterapkan secara adil dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu. Kesamaan kedudukan bukan sekadar rumusan normatif, melainkan pedoman dalam memastikan bahwa setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum. Karena itu, pembahasan mengenai aturan peradilan perlu ditempatkan dalam kerangka supremasi hukum dan perlindungan hak warga negara.
Menurut pandangan Hasto, asas kesetaraan itu juga perlu berlaku terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan aparatur negara. Status sebagai pejabat atau anggota institusi negara, dengan demikian, tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Penanganan perkara tetap perlu memperhatikan ketentuan dan kewenangan yang berlaku, tetapi pelaksanaannya harus menjamin keadilan serta kepastian hukum. Dengan menekankan prinsip tersebut, dukungan PDIP terhadap bagian putusan MK dikaitkan dengan kebutuhan menjaga agar hukum berlaku bagi seluruh warga tanpa pengecualian.
Pernyataan Hasto disampaikan setelah pelepasan kegiatan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Konteks penyampaian itu menempatkan pandangan partai mengenai peradilan dan kesetaraan hukum dalam perhatian publik. Pesan yang disampaikan berpusat pada satu prinsip: setiap pelanggaran perlu ditangani secara adil, termasuk jika dilakukan oleh aparatur negara, dengan tetap berpegang pada proses hukum yang sah dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dalam menjelaskan sikap PDIP terhadap perubahan aturan peradilan militer, Hasto juga menyinggung masukan yang pernah disampaikan masyarakat sipil kepada partainya. Salah satu perhatian yang muncul adalah banyaknya jabatan sipil yang diisi oleh unsur TNI dan Polri. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan batas ranah sipil dan institusi yang memiliki fungsi pertahanan serta keamanan, sekaligus pentingnya menjaga tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Hasto menyampaikan hal itu sebagai bagian dari aspirasi yang diterima PDIP, bukan sebagai pernyataan bahwa setiap penempatan personel berseragam di lingkungan sipil harus ditolak.
Menurut penjelasan Hasto, PDIP tidak mempersoalkan keterlibatan prajurit TNI ataupun anggota kepolisian dalam jabatan sipil dengan sendirinya. Penempatan dapat dipertimbangkan apabila kebutuhan jabatan memang sesuai dan orang yang ditugaskan memiliki kapasitas untuk menjalankan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembahasannya bukan semata-mata mengenai asal institusi seseorang, melainkan mengenai alasan pengisian jabatan, kecocokan kompetensi, dan cara proses seleksi dilaksanakan. Pembedaan ini penting agar perhatian masyarakat tidak keliru dipahami sebagai sikap yang menutup seluruh kemungkinan pengabdian personel TNI atau Polri di ranah sipil.
Prinsip yang ditekankan adalah penerapan persyaratan meritokrasi secara ketat. Jabatan publik semestinya diisi berdasarkan kemampuan, pengalaman, kualifikasi, serta rekam jejak yang relevan dengan tugas, bukan semata karena afiliasi atau status keanggotaan institusi tertentu. Prosesnya juga perlu memiliki kriteria yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kesempatan bagi calon yang memenuhi syarat dinilai secara adil. Dalam kerangka itu, kompetensi menjadi dasar utama, sementara penugasan personel dari TNI maupun Polri dapat berlangsung sepanjang ketentuan yang berlaku dipenuhi dan kebutuhan jabatan dapat dijelaskan secara terbuka.
Penekanan pada meritokrasi sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai proporsi dan pola pengisian jabatan sipil. Evaluasi yang konsisten dapat membantu memastikan bahwa keputusan didasarkan pada kepentingan pelayanan publik, bukan kebiasaan menempatkan unsur tertentu tanpa penilaian yang memadai. Sikap tersebut sejalan dengan tuntutan agar institusi sipil tetap profesional dan berfungsi sesuai mandatnya, tanpa mengabaikan kontribusi individu yang memiliki keahlian relevan. Karena itu, posisi yang disampaikan Hasto menempatkan kompetensi dan proses yang ketat sebagai ukuran, bukan larangan menyeluruh terhadap personel TNI atau Polri yang menduduki jabatan sipil.
Hasto menegaskan bahwa aparatur negara yang menjalankan tugas di ranah sipil tetap terikat pada hukum yang berlaku bagi masyarakat. Ketika berada dalam penugasan atau menjalankan fungsi di lingkungan sipil, status sebagai aparatur tidak semestinya menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang relevan. Apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum dalam konteks tersebut, konsekuensinya, menurut pandangan yang disampaikan Hasto, adalah perkara perlu ditangani dalam sistem peradilan sipil. Penegasan ini menempatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagai dasar penting bagi pengaturan hubungan tugas negara dan akuntabilitas. Dengan demikian, ruang lingkup penugasan sipil tidak menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan sesuai jalur peradilan yang berlaku. Pandangan tersebut juga menyoroti perlunya batas yang jelas mengenai forum hukum bagi aparatur ketika bertugas di luar ranah militer.
Dalam konteks itu, PDIP menyambut putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong penataan aturan peradilan militer. Putusan tersebut dipandang sebagai pijakan untuk membenahi ketentuan yang mengatur peradilan militer, termasuk melalui revisi undang-undang.
Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026 | Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026






