Jakarta | Sidang perdana perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim digelar pada Kamis (29/10/2026). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan. Pembacaan tersebut menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di pengadilan, sekaligus kesempatan bagi penuntut umum untuk menguraikan tuduhan serta rangkaian peristiwa yang menurut mereka mendasari perkara.
Dakwaan jaksa memuat dugaan penyimpangan dalam proses yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing. Uraian itu mencakup pihak-pihak yang disebut terlibat, tindakan yang dituduhkan, serta aliran uang yang dikaitkan dengan pengurusan izin tersebut. Rincian mengenai peran dan hubungan antar pihak disampaikan sebagai bagian dari konstruksi perkara versi penuntut umum. Karena sidang baru memasuki tahap awal, keterangan dalam dakwaan masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti, dan tanggapan dari pihak terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Penting membedakan tuduhan yang dibacakan di ruang sidang dari fakta hukum yang telah dipastikan. Seluruh aliran uang dan peran yang dipaparkan jaksa merupakan dugaan sebagaimana tercantum dalam dakwaan, bukan putusan pengadilan. Silmy Karim berhak menanggapi tuduhan dan mengajukan pembelaan sesuai prosedur hukum. Pengadilan akan menilai seluruh bukti dan keterangan sebelum menentukan apakah dakwaan terbukti. Dengan demikian, informasi mengenai perkara pada tahap ini sebaiknya dibaca sebagai klaim penuntut umum yang masih berada dalam proses pembuktian, bukan kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Dalam sidang perkara yang menyeret Silmy Karim, jaksa Asril memaparkan dugaan skema pengumpulan dan pembagian uang dari loket layanan keimigrasian. Menurut dakwaan, uang tersebut dihimpun dari biro jasa yang menggunakan layanan loket, lalu dikaitkan dengan pemenuhan jatah sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jaksa menyebut kode “Rama” sebagai sebutan bagi seorang menteri, yang menurut dakwaan memperoleh jatah Rp40 juta setiap minggu. Paparan itu merupakan bagian dari uraian jaksa mengenai dugaan aliran uang, bukan penetapan bahwa penerima atau pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
Dakwaan menyebut rangkaian pengumpulan uang berlangsung sekitar Oktober hingga November 2024, setelah Silmy dilantik sebagai wakil menteri. Pada periode tersebut, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra disebut memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi. Jaksa menyatakan Jaya kemudian memerintahkan keduanya mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya dari loket dan biro jasa. Uang yang terkumpul, menurut uraian dakwaan, dimaksudkan untuk memenuhi pembagian rutin kepada pejabat. Dengan demikian, jaksa menghubungkan aktivitas pengumpulan setoran dengan daftar jatah yang disebut telah ditentukan menurut jabatan dan periode pembayaran.
Selain jatah mingguan Rp40 juta untuk sosok berkode “Rama”, jaksa merinci beberapa alokasi lain dalam dakwaan. Sespri menteri disebut mendapat Rp100 juta per bulan, sedangkan ajudan menteri memperoleh Rp25 juta setiap minggu. Jatah untuk sekjen kementerian disebut sebesar Rp50 juta per bulan dan untuk wamen Rp100 juta per bulan. Jaksa juga mencantumkan Rp100 juta per bulan bagi pejabat yang disebut “plt dirjen”. Sementara itu, direktur kepatuhan intelijen dan direktur intelijen masing-masing disebut mendapat Rp25 juta per bulan. Namun, dakwaan tidak merinci identitas menteri yang dimaksud maupun sejumlah pejabat penerima jatah tersebut. Karena itu, paparan jaksa hanya menyajikan sebutan jabatan, kode, dan nominal sebagaimana tertulis dalam dakwaan, tanpa membuka seluruh identitas yang dikaitkan dengan pembagian itu.
Dalam dakwaan, jaksa menuduh Silmy Karim melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing. Nilai dugaan pemerasan tersebut disebut mencapai Rp168,9 miliar. Jaksa juga menyatakan bahwa praktik yang didakwakan itu turut memperkaya Silmy dan sejumlah pihak lain. Uraian tersebut merupakan tuduhan dalam perkara yang sedang diperiksa, bukan penetapan bahwa para pihak telah terbukti bersalah.
Besaran yang disebut jaksa untuk masing-masing pihak perlu dibedakan dari nilai keseluruhan dugaan pemerasan. Silmy disebut menerima atau memperoleh Rp1,2 miliar. Saffar Muhammad Godam, yang disebut sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2024–2025, disebut diperkaya sebesar Rp500 juta. Sementara itu, Jaya Saputra disebut memperoleh Rp6.532.584.769 dan Tessar Bayu Setyaji Rp2.881.871.025.
Nama lain yang dicantumkan dalam dakwaan ialah Bagus Bramantyo, dengan nilai Rp4.245.542.862, serta Juniadi Sri Priambudi, sebesar Rp16.307.366.374. Gusti Benardiansyah disebut memperoleh nilai paling besar di angka rinci tersebut, yakni Rp50.965.111.560. Penyebutan nama dan jumlah ini merujuk pada uraian jaksa mengenai dugaan pihak-pihak yang diperkaya.
Angka-angka rinci itu tidak boleh dianggap sebagai pengganti atau penjumlahan yang setara dengan total Rp168,9 miliar yang disebut sebagai nilai dugaan pemerasan. Keduanya menjelaskan hal berbeda dalam dakwaan: satu menggambarkan nilai keseluruhan yang dikaitkan dengan permintaan terhadap pemohon, sementara angka per orang merinci dugaan penerimaan atau manfaat yang dikaitkan dengan sejumlah pihak. Karena itu, apabila nilai tersebut disajikan dalam bentuk pembulatan, angka rinci tetap perlu dicantumkan agar ketepatan informasi tidak hilang. Rincian tersebut juga memberi gambaran mengenai bagaimana jaksa menguraikan aliran manfaat yang diduga muncul dari perkara, tanpa mengubah statusnya sebagai klaim penuntut umum yang harus diuji dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Silmy Karim diduga melakukan perbuatan yang dipersoalkan bersama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi. Uraian tersebut menempatkan perkara ini sebagai dugaan tindakan yang melibatkan lebih dari satu pihak, bukan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Jaksa menyebut rangkaian tindakan itu dilakukan dengan cara yang dianggap melawan hukum serta melalui penyalahgunaan kekuasaan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari dakwaan dan menggambarkan posisi penuntut umum mengenai peristiwa yang sedang diperiksa di persidangan.
Menurut jaksa, keterlibatan para pihak memiliki kaitan dalam rangkaian dugaan pemerasan yang menjadi pokok perkara. Peran masing-masing disebut saling berhubungan dalam pelaksanaan tindakan yang didakwakan, meskipun uraian dakwaan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan seseorang. Dalam proses persidangan, keterangan saksi, dokumen, dan bukti lain dapat diuji untuk menilai apakah rangkaian yang dijelaskan penuntut umum didukung oleh fakta. Para pihak juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan bantahan atau penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penjelasan mengenai dugaan peran bersama itu perlu dibaca dengan membedakan tuduhan jaksa dari fakta yang telah diputus pengadilan. Jaksa mendalilkan adanya tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan, serta menyatakan bahwa hubungan peran para pihak membentuk rangkaian dugaan pemerasan. Namun, penilaian atas unsur-unsur tersebut berada pada proses pembuktian dan kewenangan majelis hakim. Karena itu, penyebutan nama-nama dalam dakwaan menunjukkan siapa saja yang disebut terkait menurut penuntut umum, bukan kesimpulan bahwa seluruh tuduhan telah terbukti.
Dalam konteks pemberitaan, batas informasi yang tercantum dalam surat dakwaan juga penting dijaga. Uraian mengenai dugaan perbuatan bersama tidak menjadi dasar untuk menambahkan rincian tentang penerima setoran apabila identitas tersebut tidak dijelaskan dalam dokumen dakwaan.






