Hukum  

Bukti Video Call Ruben Onsu Diterima dalam Sidang Hak Asuh Anak

Bukti Video Call Ruben Onsu Diterima dalam Sidang Hak Asuh Anak

Jakarta | Tim kuasa hukum Sarwendah menyatakan bukti berupa video call Ruben Onsu dengan seorang lelaki yang sebelumnya sempat viral dapat diajukan dalam sidang hak asuh anak. Pernyataan itu disampaikan setelah perkara tersebut dibahas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pengajuan bukti tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam persidangan, terutama karena pihak Ruben sempat mempertanyakan apakah materi itu dapat dimasukkan sebagai bukti. Meski demikian, persidangan memberi ruang bagi pihak Sarwendah untuk mengajukannya. Keterangan tim hukum itu menjelaskan keputusan mengenai pengajuan, bukan penilaian terhadap isi atau kekuatan materi tersebut.

Menurut tim Sarwendah, kuasa hukum Ruben mempersoalkan bukti video call itu ketika sidang berlangsung. Keberatan tersebut kemudian dibahas di ruang sidang sebelum hakim menyampaikan sikapnya. Hakim sepakat bahwa pihak Sarwendah diperbolehkan mengajukan bukti tersebut dalam proses perkara hak asuh anak. Dengan demikian, persoalan pada tahap ini berkaitan dengan izin untuk menyampaikan materi sebagai bukti, sementara penilaian lebih lanjut berada dalam proses persidangan. Tidak ada rincian mengenai isi percakapan yang disampaikan dalam keterangan tersebut. Karena itu, informasi tentang video call ini sebatas adanya bukti, keberatan, serta kesepakatan hakim atas pengajuannya, tanpa uraian atau tafsiran lain.

Abraham Simon, yang mewakili tim kuasa hukum Sarwendah, mengatakan pihaknya telah memperoleh izin dari salah satu pihak yang terlibat dalam percakapan video call tersebut. Keterangan mengenai izin itu disampaikan untuk menjelaskan dasar timnya mengajukan materi tersebut dalam sidang. Pernyataan itu tidak menguraikan siapa pemberi izin maupun rincian percakapan, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan dari informasi yang tersedia. Hingga sidang pada Rabu itu, yang disampaikan tim kuasa hukum adalah bahwa hakim membolehkan pengajuan bukti setelah persoalan tersebut dipertanyakan oleh pihak Ruben. Tahap pengajuan ini menjadi bagian dari proses perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil akhir perkara atau pandangan hakim atas substansi materi.

Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa keberatan pihak penggugat terhadap bukti video call Ruben Onsu masih dapat disampaikan dalam proses persidangan. Menurutnya, keberatan tersebut tidak harus diuraikan seluruhnya pada saat bukti diajukan. Pihak yang mengajukan keberatan tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan alasan dan pandangannya pada tahap kesimpulan, ketika masing-masing pihak merangkum argumentasi serta bukti yang telah dibahas selama persidangan. Penjelasan ini menggambarkan tahapan penyampaian pendapat, bukan penetapan hasil akhir perkara.

Chris juga menyebut hakim tidak melihat adanya persoalan pada bukti video call tersebut dalam konteks pengajuannya. Karena itu, bukti tersebut dinilai sah untuk diajukan dalam persidangan. Keterangan ini berkaitan dengan penerimaan bukti sebagai bagian dari materi yang dapat dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan. Hal itu tidak dengan sendirinya menjelaskan bobot pembuktian yang nantinya diberikan kepada rekaman tersebut, ataupun memastikan bahwa hakim akan menerima seluruh isi dan penafsiran yang disampaikan oleh pihak yang mengajukannya.

Dengan demikian, penerimaan bukti dan kesempatan untuk mengajukan keberatan perlu dipahami sebagai dua hal yang berjalan dalam tahapan berbeda. Bukti dapat diajukan, sementara pihak penggugat masih dapat menyampaikan keberatannya pada tahap kesimpulan sebagaimana diterangkan Chris. Pernyataan tersebut juga tidak berarti bahwa seluruh keberatan telah ditolak, atau bahwa pengadilan sudah memutus pokok perkara hak asuh anak. Penilaian akhir terhadap perkara tetap menjadi kewenangan hakim setelah mempertimbangkan keseluruhan keterangan, bukti, serta argumentasi para pihak sesuai jalannya persidangan. Sampai tahap itu, informasi yang disampaikan Chris terbatas pada sikap hakim terhadap pengajuan bukti dan ruang bagi penggugat untuk mengemukakan keberatan, bukan kesimpulan mengenai siapa yang akan memperoleh hak asuh ataupun bagaimana sengketa akan berakhir.

Abraham Simon membantah anggapan bahwa bukti yang diajukan pihak Sarwendah diperoleh dengan cara yang tidak sesuai undang-undang atau melawan hukum. Ia menegaskan bahwa timnya menyerahkan bukti dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas opini yang mempertanyakan cara bukti itu diperoleh, bukan sebagai uraian terperinci mengenai langkah-langkah pengumpulan setiap dokumen atau rekaman.

Dalam perkara hak asuh anak yang menjadi perhatian publik, pernyataan kuasa hukum itu menyoroti perbedaan pendapat yang beredar dan posisi pihak Sarwendah. Abraham menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan timnya tidak diperoleh secara melawan hukum. Dengan demikian, ia menolak tudingan bahwa proses pemerolehan bukti bertentangan dengan aturan. Penegasan tersebut merujuk pada bukti yang diajukan oleh tim Sarwendah dalam persidangan, termasuk materi yang menjadi pembahasan terkait video call Ruben Onsu.

Abraham tidak memaparkan secara terperinci bagaimana bukti-bukti itu dikumpulkan, siapa yang merekam atau menyimpannya, maupun rangkaian teknis lain dalam proses tersebut. Karena itu, pernyataannya dapat dipahami sebagai bantahan umum atas opini mengenai legalitas pemerolehan bukti, bukan penjelasan lengkap tentang asal-usul masing-masing materi. Ia tetap menegaskan bahwa timnya bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini juga perlu dibedakan dari penilaian atau kesimpulan hukum independen mengenai bukti yang dipersoalkan. Dalam konteks pemberitaan, atribusi kepada Abraham penting agar posisi yang disampaikan tidak disajikan sebagai fakta yang telah diverifikasi secara terpisah. Fokus pernyataannya adalah memastikan bahwa pihaknya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bukti disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun penilaian atas bukti dan proses persidangan berada dalam ranah perkara yang sedang berjalan. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan lebih jauh mekanisme pemerolehannya, sehingga rincian semacam itu tidak dapat diasumsikan hanya dari bantahan kuasa hukum.Tim Sarwendah tidak memaparkan alasan khusus yang membuat bukti video call Ruben Onsu diterima dalam persidangan perkara hak asuh anak. Ketika dimintai penjelasan mengenai pertimbangan majelis hakim, Abraham meminta agar pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada hakim yang menangani perkara. Ia menyatakan bahwa setiap hakim memiliki standar atau pertimbangan sendiri dalam menilai bukti yang diajukan. Karena itu, tim Sarwendah tidak memberikan uraian lebih lanjut mengenai dasar majelis menerima bukti tersebut dan tidak mengatasnamakan hakim dalam menjelaskan keputusan di persidangan. Penjelasan yang disampaikan terbatas pada sikap tim terhadap pertanyaan mengenai pertimbangan tersebut, bukan penafsiran atas isi putusan atau proses pemeriksaan bukti.

Pernyataan itu juga membatasi informasi yang dapat disimpulkan dari keterangan tim. Diterimanya suatu bukti tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana majelis menilai bobot, relevansi, atau dampaknya terhadap perkara. Tanpa keterangan langsung dari hakim, alasan penerimaan bukti tidak dapat dipastikan dari penjelasan Abraham. Dengan demikian, pembaca sebaiknya membedakan fakta bahwa bukti tersebut diterima dari penjelasan mengenai pertimbangan hukum majelis, yang tidak disampaikan oleh tim Sarwendah. Abraham menegaskan bahwa standar dapat berbeda pada tiap hakim, tetapi tidak menguraikan standar tertentu yang dipakai dalam perkara ini. Ia juga tidak merinci bagaimana bukti itu akan dipertimbangkan bersama materi lain. Keterangan tersebut tidak menyediakan dasar untuk menyimpulkan lebih jauh tentang arah atau hasil perkara.

Chris, yang juga dimintai tanggapan, tidak bersedia membahas perilaku Ruben dalam video call tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa izin untuk merekam atau menggunakan video diberikan oleh lawan bicara Ruben. Pernyataan itu tidak menjelaskan isi percakapan maupun sikap pihak-pihak di dalam video, sehingga hal tersebut tidak dapat ditafsirkan lebih jauh. Persidangan perkara hak asuh anak berlangsung secara tertutup.