Hukum  

Putusan untuk 11 Pengasuh Little Aresha: Hukuman Penjara Berbeda, Denda Rp60 Juta

Putusan untuk 11 Pengasuh Little Aresha: Hukuman Penjara Berbeda, Denda Rp60 Juta

Kota Yogyakarta | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menyatakan 11 pengasuh Daycare Little Aresha bersalah dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (28/10) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunaryanto. Dalam pemeriksaan perkara, majelis mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum menilai perbuatan masing-masing terdakwa. Putusan ini menjadi hasil proses persidangan yang memeriksa keterlibatan para pengasuh dalam tindakan terhadap anak-anak yang berada di tempat penitipan tersebut.

Berdasarkan fakta hukum yang dinilai terbukti, para terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran. Majelis juga menyatakan mereka turut melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut. Kesimpulan tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua yang diajukan penuntut umum. Dengan demikian, hakim menerima bahwa unsur-unsur perbuatan dalam kedua dakwaan itu terpenuhi berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan selama persidangan. Pernyataan bersalah tersebut berlaku terhadap para terdakwa dalam perkara ini, meskipun hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing pengasuh tidak sama.

Perbedaan hukuman menunjukkan bahwa majelis menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan perkara dan peran para terdakwa, bukan memberlakukan satu sanksi seragam. Selain pidana penjara yang berbeda, putusan juga memuat denda dengan jumlah keseluruhan Rp60 juta. Rincian sanksi bagi setiap terdakwa perlu merujuk pada amar putusan yang dibacakan di persidangan, agar jumlah dan ketentuan hukumannya tidak tertukar. Inti putusan, sebagaimana disampaikan majelis, adalah bahwa para pengasuh terbukti turut melakukan perlakuan salah, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak secara berlanjut. Putusan tersebut menandai penilaian pengadilan atas tanggung jawab pidana para terdakwa dalam kasus Daycare Little Aresha, berdasarkan dakwaan penuntut umum dan fakta yang diperiksa secara terbuka di pengadilan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang berbeda kepada 11 pengasuh Little Aresha. Perbedaan masa pidana tersebut membagi para terdakwa ke dalam tiga kelompok, dengan vonis terendah dua tahun dan hukuman terlama tiga tahun. Rincian putusan menunjukkan bahwa seluruh terdakwa menerima hukuman penjara, tetapi lamanya tidak disamaratakan.

Enam pengasuh divonis masing-masing 2,5 tahun penjara. Mereka adalah Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh. Kelompok ini menjadi bagian terbesar dari seluruh terdakwa. Putusan tersebut menempatkan mereka di kelompok yang dijatuhi hukuman dua tahun dan satu terdakwa yang menerima pidana paling lama.

Sementara itu, Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Masa pidana itu merupakan yang paling singkat di vonis untuk para pengasuh dalam perkara ini. Adapun Sri Rejeki menerima hukuman tiga tahun penjara, menjadikannya terdakwa dengan vonis terberat. Dengan demikian, rentang hukuman dalam putusan majelis hakim mencapai satu tahun, dari dua hingga tiga tahun.

Majelis hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara serta masa kerja mereka ketika menentukan berat ringannya hukuman. Pertimbangan tersebut menjelaskan mengapa putusan tidak diberikan secara seragam kepada seluruh pengasuh. Perbedaan masa kerja dan kontribusi atau keterlibatan setiap orang menjadi bagian dari penilaian terhadap keadaan masing-masing terdakwa. Namun, rincian vonis saja tidak cukup untuk menyimpulkan seluruh dasar pertimbangan hakim; penjelasan lengkapnya merujuk pada uraian dalam putusan persidangan.

Susunan hukuman ini memperlihatkan bahwa enam terdakwa menerima pidana 2,5 tahun, empat orang menerima dua tahun, dan satu orang menerima tiga tahun penjara. Pengelompokan itu memudahkan pembaca memahami perbedaan sanksi tanpa mengabaikan bahwa setiap vonis ditetapkan bagi terdakwa secara individual. Dalam perkara yang melibatkan 11 pengasuh, lamanya hukuman mencerminkan penilaian majelis terhadap peran dan masa kerja masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan putusan.

Selain pidana penjara yang berbeda-beda, setiap terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp60 juta. Denda tersebut harus dibayar paling lambat dalam waktu satu tahun satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim juga membuka kemungkinan perpanjangan waktu pembayaran, dengan batas maksimal satu bulan. Ketentuan ini memberi para terdakwa tenggat untuk memenuhi kewajiban finansial sebagaimana tercantum dalam putusan.

Apabila denda tidak dibayar, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak dapat dilaksanakan, atau hasilnya tidak mencukupi untuk membayar seluruh denda, sisa kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama 52 hari. Dengan demikian, putusan menetapkan mekanisme berjenjang: pembayaran denda terlebih dahulu, lalu penyitaan aset bila diperlukan, dan pidana pengganti apabila denda tetap tidak tertutupi.

Majelis hakim tidak membebankan restitusi kepada para pengasuh. Padahal, dalam tuntutannya, jaksa meminta masing-masing terdakwa membayar restitusi sebesar Rp14 juta. Pertimbangan hakim turut menyoroti posisi para pengasuh dalam struktur pengelolaan Little Aresha. Mereka disebut sebagai karyawan yang menerima gaji dari Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti. Sementara itu, uang SPP dan pendapatan lain dikelola Diyah melalui rekening pribadi.

Hakim juga mempertimbangkan kondisi ekonomi para terdakwa. Para pengasuh dinilai menerima upah yang tidak besar dan masih dapat dikenai potongan denda apabila melakukan kesalahan dalam pekerjaan. Mereka juga disebut menjadi tulang punggung keluarga. Pertimbangan tersebut menjadi konteks bagi keputusan untuk tidak menetapkan restitusi, meski besaran denda tetap berlaku bagi seluruh terdakwa. Dengan putusan ini, tanggung jawab pembayaran denda dan kemungkinan pidana pengganti tetap melekat pada masing-masing orang, sementara restitusi yang dituntut jaksa tidak dibebankan oleh majelis hakim.

Setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap 11 pengasuh Little Aresha, para terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing menyatakan menerima putusan tersebut. Sikap itu berbeda dari jaksa penuntut umum, yang menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, putusan belum langsung memperoleh tanggapan akhir yang sama dari seluruh pihak, karena jaksa masih mempertimbangkan apakah akan menerima hasil persidangan atau menempuh upaya hukum.

Perbedaan sikap tersebut menjadi penting jika dibandingkan dengan tuntutan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang pada Senin (12/10). Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar setiap terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta denda sebesar Rp250 juta serta pembayaran restitusi Rp14.168.514 untuk setiap terdakwa. Besaran tuntutan itu memperlihatkan bahwa jaksa mengajukan konsekuensi pidana dan tanggung jawab finansial yang lebih berat daripada denda Rp60 juta yang disebut dalam putusan perkara ini.

Tuntutan restitusi tersebut berkaitan dengan 83 anak yang menjadi korban dalam perkara. Restitusi dimaksudkan sebagai bentuk pemulihan bagi korban, sehingga tuntutan jaksa mencantumkan nilai yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa. Perbedaan tuntutan dan putusan tidak hanya terletak pada lama hukuman penjara atau besaran denda, tetapi juga pada penilaian majelis hakim atas pertanggungjawaban para terdakwa dan langkah pemulihan bagi anak-anak yang terdampak. Rincian putusan terhadap tiap terdakwa menunjukkan adanya hukuman yang berbeda-beda, sementara nominal denda yang dijatuhkan berada di bawah angka yang diminta jaksa.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dalam dakwaan pertama. Jaksa juga menyatakan unsur Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang yang sama terpenuhi dalam dakwaan kedua. Penilaian tersebut menjadi dasar bagi permintaan hukuman lima tahun penjara, denda, dan restitusi.

Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK