Ruben Onsu Keberatan Bukti Sarwendah Dinilai Mengungkit Kekurangan Pribadi

Ruben Onsu Keberatan Bukti Sarwendah Dinilai Mengungkit Kekurangan Pribadi

Jakarta | Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, menyampaikan kekecewaan terhadap bukti yang diajukan pihak Sarwendah dalam sidang hak asuh anak. Menurut Minola, materi pembuktian tersebut dinilai menyimpang dari substansi perkara karena lebih menonjolkan kekurangan pribadi Ruben sebagai ayah. Ia menilai bukti itu seolah hendak memperlihatkan banyak kejelekan Ruben, alih-alih berfokus pada hal-hal yang relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara pengasuhan. Pernyataan itu disampaikan Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Keberatan tersebut berkaitan dengan arah pembuktian yang, menurut pihak Ruben, seharusnya membantu majelis hakim menilai persoalan hak asuh anak secara proporsional. Dalam pandangan Minola, penyampaian materi yang dianggap mengungkap sisi negatif pribadi berisiko menggeser perhatian dari pokok perkara. Ia menekankan bahwa proses persidangan semestinya bertumpu pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan anak dan pertimbangan pengasuhan, bukan sekadar menggambarkan kekurangan salah satu orang tua. Namun, penilaian itu merupakan pandangan kuasa hukum Ruben terhadap bukti yang diajukan pihak Sarwendah.

Minola juga menyatakan bahwa bukti tersebut dinilai ingin menunjukkan banyak kejelekan sang ayah. Ungkapan itu menggambarkan keberatan tim Ruben atas kesan yang muncul dari materi pembuktian, bukan kesimpulan mengenai penilaian majelis hakim. Dalam perkara hak asuh, setiap pihak dapat menyampaikan bukti dan pandangannya melalui proses persidangan, sementara relevansi serta bobotnya menjadi pertimbangan pengadilan. Karena itu, pernyataan kuasa hukum tersebut perlu dipahami sebagai respons dari satu pihak dalam perkara yang masih berjalan. Keterangan lebih lanjut mengenai isi bukti maupun tanggapan pihak Sarwendah tidak disampaikan dalam pernyataan yang menjadi dasar uraian ini.

Dalam menanggapi bukti yang diajukan pihak Sarwendah, Minola menilai rentetan isu pribadi Ruben tidak dapat dijadikan tolok ukur untuk menentukan kemampuan seorang ayah menyayangi dan mengasihi anak. Menurut pandangannya, persoalan yang menyangkut kekurangan pribadi seseorang tidak dengan sendirinya menerangkan bagaimana ia menjalankan peran sebagai ayah. Karena itu, isu-isu tersebut dinilai tidak menjawab hal yang berkaitan langsung dengan kasih sayang maupun hubungan Ruben dengan anak-anaknya. Minola menempatkan kemampuan memberi kasih dan perhatian kepada anak sebagai persoalan yang berbeda dari paparan mengenai persoalan personal. Ia menyampaikan penilaian itu dalam konteks bukti yang dibawa Sarwendah ke hadapan majelis hakim.

Minola juga menilai arah bukti tersebut lebih mengarah pada mempertontonkan kekurangan Ruben di hadapan majelis hakim. Dalam pandangannya, materi yang disampaikan itu menonjolkan hal-hal personal tentang Ruben, bukan membahas kualitasnya dalam mengasuh anak. Dengan demikian, menurut Minola, paparan mengenai kekurangan pribadi tidak secara langsung menunjukkan bagaimana Ruben merawat, mendampingi, atau memberikan kasih kepada anak. Penilaiannya berfokus pada perbedaan mengungkap sisi personal seseorang dan menguraikan kemampuannya sebagai orang tua. Ia tidak menempatkan rentetan isu itu sebagai pembahasan mengenai pola pengasuhan, melainkan sebagai hal yang, menurutnya, menyoroti kekurangan Ruben di ruang persidangan.

Pernyataan Minola tersebut menegaskan bahwa bukti yang menjadi sorotan, menurut penilaiannya, tidak membahas ukuran yang tepat untuk melihat kasih sayang seorang ayah kepada anak. Ia mempersoalkan relevansi isu personal itu terhadap penilaian atas kualitas pengasuhan Ruben. Dalam keterangannya, persoalan utama bukan sekadar adanya hal-hal pribadi yang diungkap, melainkan bahwa hal tersebut dinilai tidak menjawab kemampuan Ruben dalam menjalankan peran sebagai ayah. Minola menilai pihak Sarwendah lebih menampilkan kekurangan Ruben kepada majelis hakim daripada mengajukan uraian tentang kualitasnya dalam mengasuh anak. Penilaian tersebut terbatas pada cara Minola memandang bukti yang disampaikan dalam persidangan, tanpa mengubah isu pribadi itu menjadi tolok ukur kasih seorang ayah.

Perkara hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah bermula dari gugatan yang diajukan Ruben ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Langkah hukum tersebut menempatkan pengaturan pengasuhan anak sebagai pokok yang perlu diperiksa dalam proses persidangan. Dalam perkara keluarga, uraian para pihak mengenai kondisi anak dan pola pengasuhan menjadi bagian dari materi gugatan maupun tanggapan. Namun, hal-hal yang disampaikan oleh salah satu pihak tetap merupakan dalil atau pokok yang dipersoalkan, bukan kesimpulan resmi mengenai keadaan keluarga. Penilaian atas bukti, keterangan, dan kepentingan anak berada dalam kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum berjalan.

Salah satu persoalan yang disoroti pihak Ruben adalah pembagian waktu untuk bertemu anak. Pihaknya menilai kesempatan tersebut tidak seimbang, sehingga pengaturan pertemuan dan komunikasi dengan anak menjadi bagian dari keberatan yang diajukan. Pokok ini berkaitan dengan bagaimana hubungan anak dengan kedua orang tua tetap terjaga, sekaligus bagaimana jadwal pengasuhan dapat disusun secara jelas. Uraian tersebut perlu dipahami sebagai pandangan pihak penggugat yang dimuat dalam perkara, bukan sebagai fakta yang sudah ditetapkan hakim. Keterangan dari pihak Sarwendah serta bukti yang diajukan masing-masing pihak juga menjadi konteks penting sebelum pengadilan dapat menilai persoalan tersebut secara menyeluruh.

Selain jadwal pertemuan, pihak Ruben turut menyoroti lingkungan pengasuhan anak dan menyampaikan tudingan mengenai eksploitasi anak. Kedua hal tersebut disebut sebagai bagian dari pokok gugatan yang menjadi perhatian dalam sengketa hak asuh. Istilah eksploitasi dalam konteks ini merupakan tudingan yang disampaikan pihak Ruben, sehingga tidak tepat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Demikian pula, sorotan terhadap lingkungan pengasuhan belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu kondisi telah dinilai tidak layak oleh pengadilan. Persidangan diperlukan untuk menguji dasar setiap dalil, mendengar tanggapan pihak terkait, dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Dengan demikian, latar perkara ini mencakup keberatan tentang waktu bertemu, lingkungan pengasuhan, serta tudingan tersebut, seluruhnya masih menjadi pokok yang harus dinilai dalam proses hukum.Dalam agenda sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2026, kedua pihak menyampaikan dokumen dan materi yang mereka ajukan untuk mendukung posisi masing-masing. Tahap ini menjadi kesempatan bagi penggugat maupun pihak yang digugat untuk menyerahkan bukti kepada majelis hakim. Bukti-bukti tersebut selanjutnya dapat diperiksa dalam rangkaian persidangan, sebelum hakim mempertimbangkannya bersama keterangan dan materi lain yang tersedia.

Pihak Ruben Onsu menyerahkan 61 alat bukti. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, materi itu terdiri atas dokumen surat dan rekaman video. Penyerahan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tuntutan yang diajukan Ruben. Jumlah dan jenis bukti yang diserahkan menggambarkan materi yang hendak digunakan timnya untuk menjelaskan dasar tuntutan di hadapan majelis hakim. Namun, penyerahan alat bukti tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh isi atau relevansinya telah diterima sebagai fakta oleh pengadilan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Sarwendah juga menyerahkan 102 bukti tandingan kepada majelis hakim. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pihak Sarwendah untuk menyampaikan tanggapan terhadap perkara dan materi yang diajukan pihak Ruben. Di bukti yang diserahkan, terdapat rekaman yang menurut tim kuasa hukum Sarwendah diduga diambil secara ilegal. Dugaan itu merupakan klaim dari pihak tersebut dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.

Karena itu, status rekaman tersebut perlu dibedakan dari fakta bahwa materi itu telah diserahkan dalam persidangan. Penilaian mengenai cara perekaman, konteks, serta kelayakan penggunaannya sebagai bukti berada dalam ranah pemeriksaan pengadilan. Majelis hakim dapat menelaah materi yang diajukan dan mempertimbangkan keberatan atau tanggapan para pihak sesuai proses yang berlaku.