34 Orang yang Diamankan Usai Kericuhan di Malioboro Dipulangkan

34 Orang yang Diamankan Usai Kericuhan di Malioboro Dipulangkan

Yogyakarta | Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan 34 orang yang sempat diamankan setelah kericuhan usai demonstrasi pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, telah dipulangkan. Peristiwa tersebut berlangsung di sekitar Gedung DPRD DIY dan kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Kabar pemulangan itu disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan pada Kamis malam, 29 Oktober.

Menurut Ihsan, para warga tersebut sebelumnya mendapat perlindungan dari petugas ketika kericuhan terjadi. Petugas kemudian menangani mereka sebelum mengizinkan mereka kembali. Proses pemulangan dilakukan setelah situasi dan kebutuhan penanganan terhadap masing-masing orang diperhatikan. Mereka dijemput oleh keluarga masing-masing serta pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Ke-34 orang itu sempat berada dalam pengamanan aparat saat situasi di sekitar lokasi demonstrasi berlangsung tidak kondusif. Keterangan kepolisian menyebutkan bahwa tindakan petugas saat itu bertujuan memberikan perlindungan di tengah kericuhan. Setelah penanganan selesai, kepolisian memfasilitasi kepulangan mereka bersama pihak yang datang menjemput. Polda DIY tidak menyebutkan dalam keterangan tersebut rincian lebih lanjut mengenai identitas para warga ataupun kondisi masing-masing saat dipulangkan.

Kericuhan terjadi setelah demonstrasi pada 28 Oktober, dengan lokasi kejadian berada di sekitar Gedung DPRD DIY atau kawasan Malioboro. Peristiwa itu berlangsung pada malam hari di pusat Kota Yogyakarta. Informasi mengenai pemulangan 34 orang tersebut menjadi perkembangan setelah mereka diamankan dan ditangani oleh petugas. Keterangan Ihsan pada Kamis malam menegaskan bahwa seluruh orang yang disebutkan telah kembali bersama keluarga atau pendamping dari LBH Yogyakarta. Dengan demikian, proses pengamanan terhadap mereka berakhir dengan pemulangan, sementara peristiwa kericuhan menjadi bagian dari rangkaian situasi pascademonstrasi di kawasan tersebut.

Ihsan menjelaskan bahwa pendataan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dilindungi merupakan bagian dari penanganan situasi di lapangan setelah kericuhan di kawasan Malioboro. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan dan memastikan kondisi pihak-pihak yang berada dalam perlindungan petugas. Menurut penjelasannya, proses itu termasuk dalam rangkaian penanganan terhadap dinamika yang berkembang selama aksi, bukan tindakan yang dilepaskan dari konteks kejadian.

Ia menyampaikan bahwa kepolisian menangani dinamika aksi secara profesional dan sesuai prosedur. Setiap langkah, menurut Ihsan, dilakukan dengan mempertimbangkan fakta yang ditemukan di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan juga mengedepankan prinsip proporsional, sehingga tindakan yang diambil disesuaikan dengan situasi dan informasi yang dapat dipastikan. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai keterangan mengenai proses yang ditempuh petugas dalam merespons kondisi saat itu.

Pendataan dan pemeriksaan menjadi bagian dari upaya petugas untuk memahami situasi secara lebih utuh. Informasi yang dikumpulkan dalam proses tersebut dapat digunakan untuk menilai perkembangan keadaan dan menentukan langkah lanjutan sesuai prosedur. Ihsan menegaskan bahwa kepolisian bekerja berdasarkan fakta dan aturan, bukan semata-mata mengikuti kabar yang belum terverifikasi. Karena itu, informasi mengenai penanganan di lapangan perlu dipahami dengan mengacu pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polda DIY juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Yogyakarta. Warga diminta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang beredar di media sosial, terutama apabila isi dan sumbernya belum jelas. Informasi yang beredar cepat dapat menimbulkan kesalahpahaman bila diterima atau disebarkan tanpa pemeriksaan lebih dahulu. Masyarakat diharapkan menelusuri asal informasi dan mencocokkannya dengan sumber yang dapat dipercaya sebelum mengambil kesimpulan.

Untuk memperoleh keterangan yang akurat mengenai perkembangan situasi, Polda DIY meminta masyarakat memeriksa informasi melalui kanal resmi. Imbauan ini ditujukan agar komunikasi publik tetap mengacu pada fakta dan tidak memperbesar kebingungan di tengah warga. Menjaga ketertiban, bersikap cermat terhadap informasi, serta menunggu penjelasan resmi menjadi langkah yang dapat dilakukan masyarakat selama proses penanganan berlangsung. Dengan demikian, perkembangan peristiwa dapat diikuti secara lebih tertib tanpa menyebarkan kabar yang belum terkonfirmasi.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, membenarkan bahwa 34 orang yang diamankan setelah kericuhan di kawasan Malioboro telah dipulangkan. Ia menyampaikan bahwa LBH terus memberikan pendampingan dan mengawal mereka selama proses berlangsung, sampai seluruhnya dibebaskan. Keterangan tersebut disampaikan Royan sebagai pihak yang terlibat dalam pendampingan, sementara rincian prosesnya merujuk pada penjelasan LBH.

Menurut Royan, upaya untuk menemui orang-orang yang diamankan tidak berjalan mudah. Ia mengatakan para pendamping LBH sempat harus berupaya keras agar dapat masuk ke Polda. Dalam keterangannya, polisi membatasi akses mereka karena tidak ingin LBH bertemu dengan massa yang sedang diamankan. Situasi itu membuat tim pendamping perlu terus berkomunikasi dan mengusahakan akses, agar dapat mengetahui kondisi orang-orang tersebut serta memberikan bantuan hukum secara langsung.

Royan juga menjelaskan bahwa polisi saat itu menyampaikan pemeriksaan kesehatan dan sejumlah hal lain masih berlangsung. Penjelasan tersebut, menurutnya, menjadi alasan mengapa proses belum dapat diselesaikan atau akses belum diberikan. Namun, LBH tidak sepakat dengan situasi itu karena status hukum orang-orang yang diamankan belum jelas. Bagi LBH, ketidakjelasan status tersebut menjadi persoalan penting yang perlu mendapat penjelasan, terutama ketika mereka masih berada dalam penguasaan aparat dan belum dapat berkomunikasi dengan pendamping.

Dalam proses tersebut, LBH menyatakan tetap berusaha memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mendampingi hingga pembebasan. Royan tidak hanya membenarkan pemulangan 34 orang itu, tetapi juga memaparkan hambatan yang menurut LBH dialami ketika hendak memberikan pendampingan di Polda. Dengan demikian, keterangan tentang pembatasan akses, pemeriksaan yang masih berjalan, dan belum jelasnya status para pihak merupakan penjelasan Royan, bukan hasil verifikasi independen dalam uraian ini. Pemulangan mereka menandai berakhirnya penahanan terhadap kelompok tersebut, sedangkan penilaian atas tindakan aparat dan jalannya pemeriksaan memerlukan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

LBH Yogyakarta merilis catatan kronologi aksi peringatan Sumpah Pemuda yang berlangsung pada 28 Oktober 2026. Dalam catatan tersebut, lembaga itu menyebut kegiatan pada awalnya berjalan kondusif. Namun, situasi disebut mulai memanas sejak sore dan berlanjut hingga dini hari pada 29 Oktober. LBH menyampaikan kronologi itu sebagai rangkaian peristiwa berdasarkan pemantauan dan informasi yang diterima, sekaligus menyoroti dampaknya terhadap peserta aksi. Catatan tersebut menguraikan perubahan situasi di sekitar Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dan kawasan Malioboro, ketika ketegangan meningkat seiring berlangsungnya aksi dan penanganan aparat.

Menurut LBH, akses dari Gedung DPRD DIY menuju Titik Nol Kilometer diduga diblokir. Catatan itu juga memuat penggunaan gas air mata dan pengerahan pasukan dalam jumlah besar. LBH menyebut massa kemudian terdesak di Jalan Malioboro, di tengah situasi yang terus berkembang hingga dini hari. Lembaga tersebut menyatakan rangkaian peristiwa itu menimbulkan kekhawatiran mengenai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Uraian LBH ini merupakan catatan dari lembaga tersebut; rincian kronologi dan kondisi di lapangan perlu dibedakan dari keterangan pihak kepolisian mengenai orang-orang yang diamankan.

Dalam pembaruan pengaduan hingga 29 Oktober pukul 18.00 WIB, LBH mencatat 48 aduan terkait massa yang ditangkap, hilang, atau ditahan. Dari jumlah itu, 14 orang dilaporkan telah pulang, 8 orang ditahan polisi, dan keberadaan 26 orang belum diketahui. Angka tersebut merujuk pada pengaduan yang diterima LBH, bukan jumlah yang disampaikan Polda. Secara terpisah, Polda memperkirakan 34 orang ditahan pada pukul 18.30 WIB, kemudian menyatakan seluruhnya telah dipulangkan.

Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan