Jakarta | Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi keputusan penggugat yang mencabut gugatan terkait ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gibran menyatakan menghormati langkah yang telah diambil pihak penggugat. Keputusan untuk menarik gugatan tersebut, menurutnya, merupakan hak penggugat dalam menjalani proses hukum. Ia tidak menyampaikan penilaian lebih jauh mengenai alasan pencabutan maupun dampaknya terhadap perkara, dan memilih menyerahkan penanganan selanjutnya kepada lembaga peradilan.
Terkait kelanjutan perkara, Gibran menegaskan bahwa proses hukum berada dalam kewenangan majelis hakim. Karena itu, ia menyerahkan proses berikutnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa ia menghormati mekanisme peradilan serta keputusan yang akan ditetapkan sesuai ketentuan hukum. Dengan tidak mendahului pertimbangan hakim, Gibran menempatkan penentuan status perkara pada jalur resmi yang berlaku di PTUN Jakarta.
Gibran menyampaikan tanggapan tersebut kepada awak media setelah melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pernyataan itu menjadi respons langsung atas perkembangan perkara yang menarik perhatian publik. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan sikapnya secara singkat: menghormati keputusan pencabutan gugatan dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada majelis hakim. Tidak ada keterangan tambahan mengenai substansi dokumen yang dipersoalkan dalam gugatan.
Pencabutan gugatan merupakan perkembangan prosedural dalam perkara administrasi yang sedang ditangani pengadilan. Setelah langkah itu diajukan, tindak lanjut dan penetapan status perkara tetap mengikuti prosedur serta kewenangan PTUN. Karena itu, pernyataan Gibran tidak dapat dimaknai sebagai keputusan pengadilan atau penjelasan mengenai hasil akhir perkara. Majelis hakim yang berwenang menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan berkas dan aturan yang berlaku. Hingga ada penetapan resmi, perhatian publik tertuju pada proses administrasi di pengadilan dan keputusan yang nantinya disampaikan oleh majelis hakim. Gibran, pada kesempatan itu, menyatakan menghormati pilihan penggugat sekaligus menunggu proses berjalan sesuai ketentuan, tanpa memberikan komentar yang mendahului keputusan pengadilan.
Dalam menanggapi proses hukum yang berkaitan dengan pencabutan gugatan ijazah di PTUN Jakarta, Gibran menegaskan pandangannya bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Pernyataan ini menempatkan proses peradilan sebagai jalur yang patut dihormati dalam menangani perkara. Menurutnya, pengadilan adalah lembaga terhormat yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran. Karena itu, jalannya perkara perlu diserahkan kepada mekanisme peradilan, tanpa mengabaikan penghormatan terhadap lembaga dan proses yang sedang berlangsung. Sikap tersebut disampaikan sebagai pengakuan atas peran pengadilan, bukan sebagai penilaian terhadap hasil perkara. Kebenaran, dalam konteks pernyataannya, diharapkan dapat terungkap melalui proses yang dijalankan sesuai kewenangan lembaga peradilan.
Gibran juga menyampaikan harapan agar proses peradilan berlangsung lancar dari awal hingga akhir. Harapan itu mencakup seluruh rangkaian penanganan perkara, sehingga setiap tahap dapat berjalan dengan baik. Ia menekankan pentingnya proses yang dapat memberikan kejelasan kepada warga. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai perkara melalui jalur peradilan yang berwenang. Pernyataan tersebut tidak mendahului proses maupun menetapkan kesimpulan atas perkara. Fokusnya adalah agar proses hukum dapat dijalani secara lancar dan hasilnya memberikan kejelasan bagi warga. Dalam pandangan yang disampaikan, pengadilan menjadi tempat bagi proses tersebut untuk berlangsung serta bagi kebenaran untuk diungkap.
Pesan lain yang ditegaskan Gibran adalah bahwa setiap penduduk dan masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kesetaraan ini berlaku bagi semua, tanpa membedakan siapa yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Pernyataan tersebut menyampaikan prinsip kesamaan kedudukan, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku bagi setiap orang. Gibran tidak menambahkan tafsir lain pada prinsip itu; pesannya tetap pada kesetaraan seluruh penduduk dan masyarakat di hadapan hukum. Dengan menghormati kewenangan pengadilan, mengharapkan proses yang lancar, dan menginginkan kejelasan bagi warga, ia menyampaikan keyakinan pada peran peradilan dalam negara hukum. Penekanan akhirnya tetap bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Gibran menyatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi tahapan sidang pembuktian dalam perkara gugatan ijazah di PTUN Jakarta. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen tersebut siap dibuka apabila proses persidangan berlanjut ke tahap itu. Pernyataan ini menunjukkan kesiapan pihaknya untuk mengikuti mekanisme pemeriksaan di pengadilan, tanpa merinci jenis dokumen yang dimaksud ataupun isi materi yang telah disiapkan.
Kesiapan tersebut disampaikan dalam konteks gugatan yang kemudian tidak diteruskan oleh penggugat. Menurut keterangan Gibran, pihak penggugat memilih mundur setelah pihaknya menyiapkan dokumen untuk pembuktian. Namun, pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan penggugat mengambil langkah tersebut. Karena itu, hubungan persiapan dokumen dan keputusan untuk mundur perlu dipahami sebatas urutan peristiwa yang disampaikan, bukan sebagai bukti mengenai motif atau hasil pemeriksaan yang belum berlangsung.
Gibran menegaskan bahwa tahapan selanjutnya diserahkan kepada hakim. Sikap tersebut menempatkan kewenangan untuk menentukan proses perkara pada lembaga peradilan, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia tidak menyatakan bahwa dokumen yang telah disiapkan telah diperiksa atau menghasilkan penilaian tertentu, sebab tahap pembuktian tidak dijalankan setelah penggugat memilih mundur. Dengan demikian, informasi yang tersedia hanya mencakup kesiapan pihaknya menghadapi pembuktian, kesediaan membuka dokumen jika diperlukan, keputusan penggugat untuk tidak melanjutkan gugatan, serta penyerahan proses berikutnya kepada hakim. Pemisahan hal-hal tersebut penting agar pemberitaan tidak mendahului keputusan pengadilan atau memberi kesan bahwa materi perkara telah diuji. Jika ada langkah administratif atau putusan lanjutan, penjelasannya tetap bergantung pada proses dan keterangan resmi pengadilan. Untuk saat ini, pernyataan Gibran menunjukkan bahwa pihaknya mengaku siap mengikuti sidang pembuktian, tetapi tidak memberikan dasar untuk menyimpulkan apa isi dokumen, seberapa kuat materi tersebut, atau bagaimana hakim akan menilai perkara apabila proses berlanjut.Perkara yang menjadi sorotan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berkaitan dengan keputusan penyetaraan pendidikan Gibran. Gugatan tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan demikian, pokok perkara yang dibawa ke pengadilan menyangkut keputusan administratif mengenai penyetaraan pendidikan, bukan gugatan terhadap Gibran sebagai pihak tergugat. Gugatan itu didaftarkan pada 15 Juli 2026. Pencatatan tanggal pendaftaran tersebut menandai dimulainya proses hukum yang kemudian berlanjut melalui tahapan persidangan di PTUN Jakarta.
PT Mercy Toga Kirana sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu pihak yang menggugat ketentuan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Keterlibatan perusahaan itu dalam perkara di MK menjadi bagian dari latar belakang yang relevan untuk memahami perhatian publik terhadap gugatan di PTUN, meskipun kedua perkara memiliki objek dan forum peradilan berbeda. Gugatan di PTUN ini berfokus pada keputusan penyetaraan pendidikan Gibran dan ditujukan kepada instansi pemerintah yang menerbitkan atau berkaitan dengan keputusan tersebut. Informasi mengenai keterlibatan perusahaan dalam perkara sebelumnya tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan pengajuan gugatan terbaru.
Perkembangan penting terjadi dalam sidang PTUN Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Agenda yang semula dijadwalkan adalah penyampaian jawaban dari tergugat II. Namun, ketika persidangan berlangsung, kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan. Ia kemudian meninggalkan ruang sidang sebelum proses persidangan selesai. Perubahan tersebut membuat agenda awal tidak berjalan sebagaimana direncanakan pada hari itu. Pencabutan diajukan di tengah sidang, bukan sebelum persidangan dimulai, sehingga rangkaian kejadian di ruang sidang menjadi perhatian dalam perkembangan perkara.
Baca juga: Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta



