Jakarta | Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatan terkait ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sikap tersebut disampaikan kepada awak media setelah ia menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam tanggapannya, Gibran juga menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada majelis hakim. Ia tidak menyampaikan penilaian lebih jauh mengenai langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut. Tanggapan itu menegaskan sikap Gibran atas pencabutan gugatan sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara berada dalam ranah pengadilan. Ia menghormati keputusan penggugat, sementara kelanjutan proses diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara di PTUN Jakarta.
Pernyataan Gibran disampaikan dalam kesempatan singkat setelah kegiatan ibadah Jumat. Pokok jawabannya berkaitan dengan keputusan penggugat untuk mencabut gugatan mengenai ijazahnya. Gibran tidak menguraikan alasan di balik pencabutan tersebut, sehingga tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai pertimbangan penggugat. Ia juga tidak memaparkan tahapan atau kemungkinan proses berikutnya. Dengan menyerahkan persoalan itu kepada majelis hakim, Gibran menempatkan kelanjutan perkara sebagai bagian dari proses hukum yang sedang ditangani pengadilan. Keterangan yang disampaikan kepada awak media berfokus pada penghormatan terhadap keputusan pencabutan dan penyerahan proses selanjutnya kepada hakim. Karena itu, informasi mengenai perkara pada saat ini terbatas pada pencabutan gugatan serta sikap Gibran terhadap langkah tersebut. Tidak ada alasan pencabutan yang disampaikan dalam tanggapannya.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan mengenai ijazah Gibran yang diajukan di PTUN Jakarta. Setelah penggugat mencabut gugatan, Gibran menyatakan menghormati keputusan itu dan tidak mengambil alih penjelasan mengenai penanganan perkara. Ia menyerahkan urusan selanjutnya kepada majelis hakim. Sikap tersebut menjadi inti pernyataannya ketika ditemui di Masjid Jami Ar-Ridho pada Jumat siang. Untuk perkembangan dan tindak lanjut perkara, perhatian kini tertuju pada proses di pengadilan serta keterangan resmi dari pihak terkait. Namun, tanggapan Gibran tidak memuat rincian mengenai agenda persidangan maupun keputusan hakim. Ia hanya menegaskan bahwa proses hukum berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim. Dengan demikian, pernyataan Wakil Presiden itu tetap terbatas pada penghormatan terhadap pencabutan gugatan dan penyerahan kelanjutan perkara kepada pengadilan.
Gibran menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga persoalan yang telah dibawa ke ranah pengadilan perlu diselesaikan melalui mekanisme peradilan. Menurutnya, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara dan mengungkap kebenaran berdasarkan proses hukum yang berlaku. Karena itu, ia menghormati langkah para pihak serta keputusan yang diambil dalam proses tersebut. Penegasan ini disampaikan dalam konteks pencabutan gugatan terkait ijazah, sementara kelanjutan penanganan perkara diserahkan kepada hakim. Sikap tersebut menunjukkan bahwa penilaian atas pokok persoalan sebaiknya menunggu pemeriksaan dan pertimbangan lembaga yang berwenang, bukan ditentukan melalui kesimpulan sepihak di luar persidangan.
Ia juga berharap proses peradilan dapat berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir. Kelancaran itu, menurut harapannya, penting agar seluruh tahapan dapat berlangsung secara tertib dan memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan proses yang jelas, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara dan memahami hasil yang nantinya ditetapkan. Harapan tersebut sekaligus mencerminkan pentingnya keterbukaan informasi yang proporsional, dengan tetap menghormati kewenangan hakim dan aturan persidangan. Gibran tidak menyatakan dirinya akan menentukan hasil perkara; ia menyerahkan penanganannya kepada lembaga yang berwenang dan berharap proses itu memberikan kejelasan bagi warga.
Dalam pandangannya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum juga menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara. Gibran menyatakan bahwa setiap penduduk dan masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pernyataan itu menekankan bahwa hukum berlaku bagi semua orang tanpa membedakan latar belakang, sehingga setiap perkara semestinya diproses sesuai ketentuan yang sama. Ia berharap prinsip tersebut tercermin dalam jalannya persidangan, mulai dari pemeriksaan hingga penetapan keputusan. Pada akhirnya, penghormatan terhadap proses hukum memberi kesempatan kepada pengadilan untuk menilai perkara berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku, sekaligus membantu masyarakat memperoleh kepastian. Dengan demikian, sikap yang disampaikan Gibran berfokus pada penghormatan terhadap kewenangan hakim, kesetaraan di hadapan hukum, serta harapan agar proses berjalan lancar dan menghasilkan kejelasan bagi publik.Gibran menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi tahapan pembuktian dalam perkara terkait gugatan soal ijazah. Kesiapan tersebut, menurut keterangannya, mencakup bahan-bahan yang dapat digunakan untuk menjelaskan posisi pihaknya apabila proses perkara memasuki tahap itu. Ia juga menyatakan dokumen tersebut siap dibuka, sehingga informasi dan bukti yang telah disiapkan dapat diperlihatkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan ini menggambarkan kesiapan menghadapi proses hukum, bukan kepastian bahwa tahapan pembuktian akan berlangsung.
Pada saat yang sama, Gibran menegaskan bahwa keputusan penggugat untuk mencabut gugatan merupakan hak yang dihormati. Ia tidak menyampaikan keberatan atas langkah tersebut dan memilih menyerahkan penilaian mengenai kelanjutan perkara kepada hakim. Dengan demikian, kesiapan dokumen dari pihaknya tidak mengubah sikap terhadap pencabutan gugatan. Dua hal itu disampaikan secara terpisah: dokumen telah dipersiapkan jika diperlukan dalam proses, sedangkan keputusan mengenai status dan arah perkara menjadi kewenangan pengadilan.
Penegasan tersebut penting untuk dipahami secara cermat agar tidak menimbulkan kesan bahwa sidang pembuktian pasti tetap digelar setelah gugatan ditarik. Pencabutan gugatan dapat memengaruhi tahapan yang akan ditempuh, dan hakimlah yang berwenang menentukan tindak lanjut berdasarkan aturan serta keadaan perkara. Gibran menyatakan pihaknya siap membuka dokumen, tetapi keputusan mengenai apakah bukti itu akan diperiksa dalam persidangan sepenuhnya berada pada hakim. Sikap menghormati pilihan penggugat juga tidak berarti pihaknya menetapkan sendiri bahwa perkara telah selesai; penentuan formal tetap mengikuti proses pengadilan.
Karena itu, keterangan Gibran menunjukkan kesiapan administratif sekaligus sikap menerima proses hukum. Dokumen yang disiapkan menjadi bagian dari persiapan pihaknya, sementara pencabutan gugatan dan dampaknya harus ditangani melalui mekanisme peradilan. Publik sebaiknya membedakan kesediaan membuka dokumen dan keputusan mengenai agenda sidang. Sampai hakim menentukan langkah selanjutnya, tidak tepat menyimpulkan bahwa pembuktian akan berlanjut ataupun menyatakan secara pasti bagaimana perkara akan berakhir. Pernyataan Gibran terbatas pada kesiapan pihaknya dan penghormatan terhadap keputusan penggugat.
Perkara mengenai keputusan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 Juli 2026 dengan pihak tergugat, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok perkara berkaitan dengan keputusan penyetaraan pendidikan Gibran, yang menjadi objek sengketa perusahaan tersebut dan instansi pemerintah.
PT Mercy Toga Kirana sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu pihak yang menggugat ketentuan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Riwayat keterlibatan itu menjadi konteks tambahan mengenai perusahaan penggugat, tetapi perkara yang sedang diperiksa PTUN Jakarta memiliki objek dan jalur peradilan tersendiri. Gugatan di PTUN berfokus pada keputusan administrasi terkait penyetaraan pendidikan, bukan pengujian ketentuan pencalonan yang pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Persidangan perkara tersebut berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026. Agenda yang semula dijadwalkan adalah penyampaian jawaban dari tergugat II. Namun, saat sidang masih berjalan, kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengajukan permohonan pencabutan gugatan.





