Jakarta | Dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut ialah persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan Gibran atas ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas (SMA).
Pernyataan itu berkaitan dengan penilaian terhadap bukti yang diajukan dalam persidangan. Dalam menyampaikan pertimbangan, MK membedakan tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan tertentu dan kewenangan untuk menjatuhkan konsekuensi berupa pembatalan jabatan. Dengan demikian, temuan mengenai kecukupan bukti dokumen luar negeri tidak serta-merta menghasilkan keputusan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Putusan tersebut perlu dipahami berdasarkan ruang lingkup perkara dan permohonan yang diperiksa, bukan sebagai penetapan umum mengenai seluruh riwayat pendidikan yang pernah dikaitkan dengannya.
Meski mengemukakan tidak adanya bukti meyakinkan tersebut, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden. Adies Kadir menyampaikan keterangan itu dalam sidang pleno MK saat putusan dibacakan. Artinya, uraian mengenai dokumen pendidikan tidak mengubah hasil akhir yang diminta pemohon terkait kedudukan Gibran. Perbedaan pertimbangan pembuktian dan amar putusan menjadi penting dalam membaca perkara ini: MK menyatakan apa yang tidak terbukti secara meyakinkan, tetapi tidak menjadikan hal itu dasar untuk mencoret Gibran dari jabatan. Karena itu, isi putusan perlu dirujuk secara utuh agar pernyataan tentang bukti tidak disalahartikan sebagai keputusan diskualifikasi.
Pada Jumat, 30 Oktober 2026, HM Subhan mengatakan menerima pemberitahuan melalui sistem e-court bahwa kasasi yang diajukannya dalam perkara nomor 742/K/TUN/2026 dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Informasi tersebut disampaikan Subhan setelah ia memperoleh notifikasi elektronik mengenai perkembangan permohonannya. Namun, hingga keterangan itu disampaikan, salinan lengkap putusan belum diunggah oleh MA. Karena itu, rincian pertimbangan majelis dan rumusan amar putusan belum dapat diperiksa secara langsung melalui dokumen resmi yang tersedia untuk publik.
Menurut Subhan, putusan MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah. Surat tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam perkara ini, digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan mengenai isi putusan itu masih bersumber pada penjelasan Subhan, pemohon kasasi, bukan pada salinan putusan yang telah dipublikasikan. Dengan demikian, informasi tentang penilaian hukum MA terhadap surat tersebut perlu dipahami sebagai keterangan pihak pemohon sampai dokumen resmi dapat ditelaah.
Subhan menyebut pemberitahuan e-court sebagai dasar untuk menyatakan bahwa permohonannya dikabulkan. Meski demikian, notifikasi mengenai hasil perkara dan naskah putusan yang memuat pertimbangan majelis merupakan hal yang berbeda. Salinan lengkap diperlukan untuk memastikan ruang lingkup amar, alasan hukum yang digunakan, serta pihak atau objek yang secara langsung terdampak. Tanpa dokumen tersebut, belum tersedia bahan yang cukup untuk menguraikan secara rinci bagaimana MA sampai pada hasil yang disebutkan Subhan.
Juru bicara MA Yanto menanggapi informasi tersebut dengan mengatakan bahwa salinan putusan perlu dicek terlebih dahulu. Sikap itu menunjukkan bahwa keterangan tentang hasil kasasi belum dapat dikonfirmasi secara terperinci melalui dokumen putusan yang dipublikasikan. Hingga salinan resmi tersedia, perkembangan perkara sebaiknya diberitakan dengan atribusi yang jelas: Subhan menyatakan kasasinya dikabulkan dan menyebut surat penyetaraan itu tidak sah, sementara isi lengkap putusan masih menunggu pemeriksaan terhadap naskah resmi dari MA.
Dalam perkara mengenai dokumen pendidikan Gibran, Subhan sebelumnya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung dengan tiga petitum. Permintaan pertama adalah agar majelis hakim mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya. Petitum ini menjadi permohonan pokok yang mencakup tuntutan lain dalam perkara, sehingga pengadilan diminta mempertimbangkan keseluruhan dalil dan permintaan yang disampaikan pemohon.
Permintaan kedua secara khusus menyangkut surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Subhan meminta MA menyatakan surat tersebut tidak sah. Dengan petitum itu, ia mempersoalkan status dokumen yang diterbitkan sebagai keterangan penyetaraan pendidikan, dan meminta agar kedudukannya dinilai melalui proses peradilan. Uraian mengenai permintaan tersebut perlu dibedakan dari hasil akhir yang diputuskan pengadilan: petitum adalah tuntutan pihak yang berperkara, bukan dengan sendirinya penetapan bahwa dokumen itu tidak sah.
Petitum ketiga berkaitan dengan keberadaan dokumen tersebut. Subhan meminta agar surat keterangan itu ditarik dari pihak yang memegangnya, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Permintaan penarikan itu merupakan bagian dari upaya yang diajukan dalam gugatan, berdampingan dengan tuntutan agar gugatan dikabulkan seluruhnya dan surat dinyatakan tidak sah. Penyebutan pemegang dokumen menjelaskan kepada siapa permintaan penarikan tersebut ditujukan.
Menanggapi putusan MA, Denny Indrayana, kolega Subhan sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyampaikan penilaiannya bahwa putusan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu disampaikan Denny melalui akun Instagram resminya pada Jumat, 30 Oktober. Pandangan tersebut merupakan tanggapan Denny terhadap putusan, bukan kesimpulan independen mengenai dampak hukum atau hubungan hukum putusan MA dan putusan MK. Karena itu, penilaian tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai pendapat yang ia sampaikan kepada publik, terpisah dari isi petitum Subhan maupun uraian mengenai amar putusan. Pemisahan ini membantu pembaca memahami siapa yang mengajukan tuntutan, apa yang diminta, serta siapa yang memberikan komentar atas putusan terkait perkara dokumen pendidikan Gibran.
Selain perkara yang menjadi perhatian dalam proses hukum terkait dokumen pendidikan Gibran, Mercy Sihombing juga menempuh jalur gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut berkaitan dengan ijazah Gibran dan melibatkan Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Namun, proses itu tidak berlanjut hingga pemeriksaan bukti. Pada Kamis, 29 Oktober, Mercy mencabut gugatannya melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Langkah tersebut mengakhiri perkara yang diajukan secara terpisah di PTUN, sementara persoalan mengenai dokumen yang diminta tetap menjadi pokok perdebatan para pihak.
Denny menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena ia menilai pihak tergugat tidak menunjukkan iktikad baik dalam memenuhi permintaan untuk menyerahkan bukti ijazah. Menurutnya, dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan terkait ijazah itu tidak kunjung dihadirkan dalam persidangan, meskipun telah diminta berulang kali. Ia menyebut permintaan tersebut bukan hanya disampaikan oleh pihak penggugat, melainkan juga oleh ketua majelis hakim. Karena bukti yang dinilai penting itu belum diberikan, Denny menyatakan pihaknya memilih mencabut gugatan. Pernyataan tersebut merupakan alasan yang disampaikan kuasa hukum Mercy atas keputusan itu; pencabutan perkara sendiri berarti sidang gugatan tersebut tidak diteruskan untuk menguji bukti yang dipersoalkan.
Sehari kemudian, Jumat, 30 Oktober, Gibran memberikan tanggapan seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat. Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk keperluan sidang pembuktian dan siap membuka dokumen tersebut. Gibran menyayangkan keputusan penggugat untuk mengundurkan diri, sebab menurut keterangannya, kesiapan membuka dokumen sudah disampaikan untuk menghadapi proses pembuktian. Dengan pencabutan gugatan, kesempatan untuk memperlihatkan dokumen dalam sidang perkara Mercy di PTUN tidak berlanjut.
Baca juga: Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan | Revit Dinas Pendidikan Dalam Pengerjaanya Tidak Sesuai | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan





