Hukum  

Perkara Dugaan Pelanggaran di BPR DCN Masuk Tahap Penuntutan

Perkara Dugaan Pelanggaran di BPR DCN Masuk Tahap Penuntutan

Malang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Setelah rangkaian penyidikan selesai, OJK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Batu. Penyerahan tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses hukum yang membawa perkara ini ke tahap penuntutan. Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan kepada jaksa untuk proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut menandai perkembangan penting dalam penanganan dugaan pelanggaran di lembaga perbankan tersebut, sekaligus memungkinkan jaksa mempersiapkan penuntutan berdasarkan berkas dan bukti yang telah diserahkan.

Dua orang yang diserahkan kepada jaksa masing-masing berinisial ZNA dan APW. ZNA diketahui menjabat sebagai direktur utama BPR DCN, sedangkan APW menjabat sebagai direktur di bank perkreditan rakyat tersebut. Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang disidik OJK. Identitas mereka disampaikan menggunakan inisial dalam informasi mengenai pelimpahan perkara. Penyerahan dilakukan bersama barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan, untuk mendukung tahapan penuntutan. Status tersangka menunjukkan bahwa keduanya diduga terlibat dalam perkara, tetapi dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses peradilan. Karena itu, proses hukum berikutnya akan menjadi ruang bagi penuntut umum untuk menguraikan perkara dan bagi para tersangka untuk memberikan pembelaan sesuai hak mereka. Informasi yang tersedia tidak mengubah dugaan menjadi kesimpulan mengenai kesalahan.

Sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti, berkas perkara telah melalui penelitian jaksa. Berkas tahap I dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026. Status P-21 menunjukkan bahwa hasil penyidikan dinilai telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Setelah kelengkapan berkas dipastikan, penyerahan pada 30 Oktober menjadi bagian dari pelimpahan tahap berikutnya. Jaksa penuntut umum kini dapat menelaah materi perkara dan menyiapkan langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk membawa perkara ke pengadilan apabila persyaratan penuntutan terpenuhi. OJK, sebagai pihak yang melakukan penyidikan dalam perkara ini, telah menyelesaikan tahap penanganannya dengan menyerahkan tersangka beserta bukti kepada kejaksaan. Perkembangan tersebut memberi kejelasan mengenai status perkara, sementara penentuan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui pemeriksaan yang terbuka dan sesuai prosedur.Dalam proses penyidikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguraikan sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pencatatan di BPR DCN. Uraian tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini memasuki tahap penuntutan, tetapi belum merupakan penetapan bahwa para tersangka bersalah. Penilaian atas bukti dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan pengadilan. Karena itu, informasi mengenai transaksi harus dipahami sebagai dugaan berdasarkan hasil penyidikan serta dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap. OJK menyebut dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan rincian dugaan yang mencakup pencatatan kas bon dan persediaan agunan.

Untuk periode Januari 2020 hingga Juni 2024, kedua tersangka diduga tidak mencatat penarikan kas bon dalam pembukuan BPR DCN. Menurut hasil penyidikan yang disampaikan OJK, sisa dana dari transaksi tersebut mencapai sekitar Rp5,8 miliar dan belum dapat dipertanggungjawabkan. Angka itu menggambarkan nilai dana yang menurut penyidik belum disertai pertanggungjawaban yang memadai, bukan kesimpulan mengenai penggunaan dana atau pihak yang pada akhirnya bertanggung jawab. Dugaan tidak adanya pencatatan menjadi aspek penting karena pembukuan diperlukan untuk menelusuri arus kas, memastikan kesesuaian transaksi, serta mendukung pengawasan internal lembaga. Proses penuntutan akan memberi ruang bagi jaksa untuk mengajukan bukti dan bagi para tersangka untuk menyampaikan pembelaan.

Selain transaksi kas bon, penyidik juga menduga terdapat pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan BPR, tanpa pembukuan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Februari 2024, dengan nilai barang sekitar Rp600 juta. Persediaan agunan merupakan aset yang berada dalam penguasaan bank dan perlu dicatat agar keberadaan serta nilainya dapat dipantau. Dalam perkara ini, dugaan pengambilan dan tidak dibukukannya barang tersebut masih harus diuji melalui alat bukti di persidangan. Pengadilan nantinya akan menilai apakah rangkaian transaksi, dokumen, keterangan saksi, dan bukti lain mendukung dakwaan. Sampai ada putusan, rincian mengenai nilai dana maupun barang tetap disampaikan sebagai temuan penyidikan dan dugaan terhadap para tersangka, bukan sebagai kesalahan yang telah terbukti.

Dalam hasil penyidikan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu dugaan pelanggaran di BPR DCN berkaitan dengan pencatatan pemberian fasilitas kredit. Penyidik menduga terdapat 71 fasilitas kredit yang dicatat atas nama 31 debitur, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp15,6 miliar. Pemberian fasilitas tersebut disebut berlangsung dalam rentang Juli 2020 hingga Juni 2024. Angka dan rentang waktu itu merupakan bagian dari uraian perkara yang disampaikan OJK, bukan penetapan bahwa seluruh dugaan telah terbukti melalui proses peradilan.

Menurut hasil penyidikan, sejumlah fasilitas kredit itu diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur yang namanya tercantum dalam pencatatan. Dalam dugaan lainnya, dana dari fasilitas kredit tersebut tidak digunakan oleh debitur terkait. Pola ini menjadi perhatian karena pencatatan kredit semestinya mencerminkan transaksi yang benar, persetujuan pihak terkait, serta penggunaan dana sesuai tujuan pemberian pinjaman. Apabila pencatatan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, informasi dalam administrasi bank dapat memberikan gambaran yang keliru mengenai penyaluran kredit dan posisi kewajiban para pihak.

Selain dugaan terkait kredit, OJK juga menyampaikan dugaan tersendiri yang secara khusus dikaitkan dengan APW, yaitu tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan. Dana tersebut diduga dihimpun melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022. Dengan demikian, dugaan mengenai deposito memiliki pihak, instrumen, nilai, dan rentang waktu yang berbeda dari perkara fasilitas kredit. Pemisahan ini penting agar kedua rangkaian dugaan tidak tercampur dalam memahami perkara yang sedang ditangani.

Dalam penanganan perkara, dugaan pencatatan kredit dan dugaan penghimpunan dana deposito perlu ditelaah berdasarkan dokumen, aliran dana, keterangan para pihak, serta bukti lain yang relevan. Penyebutan nama debitur maupun deposan dalam uraian perkara tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa mereka mengetahui atau menyetujui transaksi yang diduga terjadi. Status dan tanggung jawab setiap pihak akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai jumlah fasilitas, nilai dana, dan periode transaksi sebaiknya dipahami sebagai keterangan penyidikan yang disampaikan OJK, sembari menunggu perkembangan proses penuntutan dan pembuktian di pengadilan.Dalam perkara dugaan pelanggaran di BPR DCN, kedua tersangka disangkakan melakukan perbuatan yang memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan. Ketentuan tersebut sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sangkaan itu juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyebutan pasal-pasal tersebut merupakan dasar sangkaan terhadap para tersangka dalam proses hukum, bukan penetapan bahwa mereka telah terbukti bersalah. Penilaian atas unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan tersebut ancaman pidana yang dapat dikenakan berupa.

Baca juga: Dugaan Sewa Kios Tak Masuk Kas Desa, Kades Mander Tuban Dilaporkan | Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan | Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga