Jakarta | Dua pengunjung, seorang perempuan dan seorang laki-laki, diminta meninggalkan ruang sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Peristiwa itu terjadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026. Permintaan agar keduanya keluar muncul setelah pihak pembela menyampaikan keberatan kepada majelis hakim mengenai dugaan aktivitas seorang pengunjung di dalam ruang sidang.
Kubu Febrie meminta majelis menindak pengunjung yang mereka duga merekam jalannya persidangan. Selain dugaan perekaman, pihak pembela menyoroti kemungkinan adanya penyampaian keterangan saksi kepada pihak lain. Menurut keberatan yang disampaikan, pengunjung tersebut diduga meneruskan informasi mengenai kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan nama Ferry Boboho, kepada Mei Ik Lusje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek.
Nama Lucy Kweek menjadi perhatian karena ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam persidangan berikutnya. Pihak pembela menilai dugaan penyampaian informasi itu perlu diperhatikan agar pemeriksaan saksi berikutnya berlangsung dengan semestinya. Namun, dugaan tersebut disampaikan sebagai keberatan dari kubu Febrie dan bukan sebagai fakta yang telah diputuskan oleh majelis. Karena itu, konteks serta kebenaran dugaan perekaman dan komunikasi tersebut perlu dibedakan dari tindakan pengeluaran pengunjung dari ruang sidang.
Keberatan itu disampaikan ketika sidang sedang berlangsung, sehingga majelis hakim kemudian meminta dua pengunjung tersebut keluar. Langkah tersebut menandai respons langsung terhadap situasi di ruang sidang, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengunjung yang dimaksud benar-benar merekam atau menyampaikan keterangan saksi. Informasi yang tersedia dalam peristiwa ini berpusat pada permintaan pihak pembela dan keputusan agar pengunjung meninggalkan ruangan.
Persidangan perkara Febrie Adriansyah sendiri berkaitan dengan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Kesaksian Ferry Boboho menjadi salah satu bagian yang dibahas pada sidang tersebut, sementara pemeriksaan Lucy Kweek dijadwalkan pada agenda berikutnya. Keberatan kubu Febrie memperlihatkan perhatian mereka terhadap tata tertib persidangan serta kemungkinan informasi kesaksian beredar sebelum saksi lain memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sebelum melanjutkan pertanyaan kepada saksi, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Pihak pembela kemudian meminta izin untuk memperlihatkan foto yang disebut berkaitan dengan percakapan melalui WhatsApp. Permintaan tersebut disampaikan di tengah pemeriksaan saksi dalam persidangan, ketika pembela hendak menjelaskan alasan keberatan dan mengaitkannya dengan informasi mengenai keterangan Ferry Boboho kepada Lucy.
Menurut kuasa hukum Febrie, foto percakapan itu diduga memperlihatkan adanya laporan atau komunikasi mengenai keterangan Ferry Boboho kepada Lucy. Pembela mengatakan mereka memiliki beberapa foto yang ingin ditunjukkan, termasuk foto wajah seseorang yang dimaksud dalam keberatan tersebut. Namun, dalam penyampaian di persidangan, pihak pembela tidak mengungkap identitas orang itu ataupun menjelaskan secara terperinci kapasitasnya dalam perkara. Informasi tersebut karena itu masih perlu dipahami sebagai klaim yang dikemukakan oleh kuasa hukum, bukan sebagai keterangan yang telah dipastikan oleh majelis.
Pembela juga menyebut orang yang wajahnya terdapat dalam foto masih berada di ruang sidang saat keberatan disampaikan. Atas keadaan tersebut, kuasa hukum meminta arahan majelis hakim mengenai langkah yang dapat ditempuh, termasuk apakah foto-foto itu dapat diperlihatkan dan bagaimana pemeriksaannya dilakukan. Permintaan izin tersebut menjadi bagian dari jalannya pemeriksaan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan isi komunikasi maupun dugaan hubungan orang itu dengan keterangan saksi.
Penting untuk membedakan pernyataan pembela dari fakta yang telah diuji dan dinyatakan terbukti dalam persidangan. Dugaan mengenai laporan atau komunikasi WhatsApp itu, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Febrie, belum dapat diperlakukan sebagai temuan resmi hanya berdasarkan keberatan dan foto yang disebutkan. Identitas serta kapasitas pengunjung tersebut juga tidak diungkap dalam pernyataan pembela yang dirujuk. Penilaian atas relevansi materi, keaslian foto, dan keterkaitannya dengan keterangan saksi berada dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim. Dengan demikian, informasi ini menggambarkan langkah yang ditempuh pihak pembela dan permintaan arahan kepada hakim, bukan kesimpulan bahwa dugaan komunikasi tersebut telah terbukti.
Majelis hakim terlebih dahulu meminta pengunjung yang menjadi perhatian dalam persidangan perkara Febrie Adriansyah untuk meninggalkan ruang sidang. Namun, pemeriksaan saksi tetap berlangsung sementara orang tersebut belum keluar. Situasi itu membuat Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyampaikan teguran kepada pihak-pihak yang berada di ruang sidang. Ia mengingatkan bahwa persidangan harus dihormati dan meminta seluruh pengunjung menjaga ketertiban selama proses pemeriksaan berjalan. Teguran tersebut disampaikan agar jalannya sidang tidak terganggu dan semua pihak dapat mengikuti pemeriksaan dengan tertib.
Ketua majelis menyebut teguran itu sebagai peringatan pertama sekaligus terakhir. Ia menegaskan bahwa setiap orang di ruang sidang perlu mematuhi arahan majelis, termasuk ketika diminta meninggalkan ruangan. Akhmad Fijiarsyah juga membuka ruang bagi penuntut umum maupun tim advokat untuk melaporkan kejadian serupa kepada majelis. Jika ada perilaku yang dinilai mengganggu atau tidak menghormati persidangan, pihak-pihak tersebut dapat menyampaikannya secara langsung agar hakim dapat mengambil tindakan. Dengan demikian, majelis dapat mengetahui situasi yang terjadi dan menentukan langkah sesuai kebutuhan persidangan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, kubu Febrie kembali meminta agar pengunjung tersebut dikeluarkan dari ruang sidang. Menindaklanjuti permintaan itu, hakim memerintahkan orang yang dimaksud untuk keluar dan meminta petugas keamanan pengadilan melaksanakan perintah tersebut. Dalam proses itu, dua orang akhirnya diminta meninggalkan ruang sidang. Setelah keduanya keluar, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa majelis terlebih dahulu memberikan peringatan, lalu mengulangi perintah ketika permintaan kembali disampaikan. Hakim juga mengandalkan petugas keamanan untuk memastikan arahan itu dijalankan, sementara agenda persidangan tetap diteruskan setelah keadaan di ruang sidang kembali tertib. Pemeriksaan saksi pun dapat berlanjut tanpa perlu menghentikan seluruh proses sidang lebih lama.
Insiden dua pengunjung yang diminta keluar berlangsung di tengah pemeriksaan perkara Febrie Adriansyah. Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, yakni Ferry Boboho, pengusaha properti Tan Kian, serta Mei Ik alias Lusje Dewi Kusuma. Keterangan para saksi disampaikan dalam rangkaian pembuktian dakwaan, sementara majelis hakim nantinya akan menilai bukti dan keterangan yang muncul di persidangan. Kehadiran saksi-saksi itu menjadi bagian dari upaya jaksa untuk menjelaskan dugaan peristiwa yang menjadi dasar perkara, termasuk hubungan para pihak yang disebut dalam dakwaan.
Menurut dakwaan jaksa, Febrie diduga memeras Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa juga mendakwa Febrie bersama pihak lain melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai Rp346.743.821.282, atau sekitar Rp346,7 miliar, serta USD440.990, yang nilainya disebut sekitar Rp7,9 miliar. Dalam uraian dakwaan, uang tersebut lain diduga dibelanjakan untuk membeli aset. Seluruh nilai dan dugaan tersebut merupakan bagian dari perkara yang sedang diperiksa, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Status dakwaan sebagai tuduhan penuntut umum penting dicatat dalam membaca informasi mengenai perkara ini.
Jaksa juga disebut menguraikan isi tiga brankas yang dibongkar selama penyidikan. Salah satunya, menurut uraian tersebut, berisi 74 kilogram emas. Selain itu, Febrie bersama Don Ritto didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul. Rincian mengenai brankas, emas, dan pembelian kafe itu bersumber dari dakwaan atau keterangan jaksa, sehingga tetap merupakan dugaan yang harus diuji dalam persidangan.
Baca juga: Pembongkaran Hunian Mewah di Lapas Cibinong Dipersoalkan, Aparat Diminta Mengusut – https://investigasi88.com | Pembongkaran Klaster Khusus Lapas Cibinong Diminta Tuntas Hari Ini – https://radarnkri.id – lensapers.com | Keterangan itu menjadi informasi utama dalam rangkaian perkara kriminal yang terjadi di Jakarta
52 kunjungan




