Tiga Anggota DPRD dari Gerindra Dijatuhi Pemecatan Usai Kasus Narkoba di Surabaya

Tiga Anggota DPRD dari Gerindra Dijatuhi Pemecatan Usai Kasus Narkoba di Surabaya

Surabaya | Majelis Kehormatan Partai Gerindra menerima usul pemecatan terhadap tiga kader partai yang saat ini menjadi anggota DPRD. Usul tersebut berkaitan dengan kasus narkoba di Surabaya dan berujung pada keputusan pemberhentian ketiganya dari posisi sebagai anggota DPRD dari Gerindra. Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan bahwa keputusan itu telah ditetapkan melalui sidang majelis. Dengan demikian, proses penanganan internal partai terhadap ketiga kader tersebut telah menghasilkan keputusan resmi, bukan sekadar usulan yang masih menunggu pembahasan. Pernyataan Habiburokhman juga menegaskan bahwa pemecatan dilakukan terhadap ketiganya, sesuai hasil sidang yang digelar majelis.

Sidang yang menetapkan keputusan tersebut berlangsung pada 8 Oktober 2026. Keterangan mengenai tanggal itu disampaikan Habiburokhman ketika menjelaskan proses pengambilan keputusan di lingkungan partai. Penetapan melalui sidang menunjukkan bahwa usul pemecatan dibahas dan diputuskan melalui forum Majelis Kehormatan, yang menangani perkara serta langkah internal terkait kader. Dalam keterangannya, Habiburokhman menyatakan bahwa ketiga kader itu dipecat sebagai anggota DPRD dari Gerindra. Informasi tersebut menjadi pokok keputusan yang disampaikan kepada publik, sementara perkara yang menjadi latar belakangnya adalah kasus narkoba di Surabaya. Tidak ada rincian tambahan mengenai pertimbangan atau tahapan lain yang disebut dalam keterangan tersebut.

Habiburokhman menyampaikan pernyataan itu pada Selasa, 3 November, sebagaimana tercantum dalam bahan sumber. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa keputusan telah ditetapkan sebelumnya, yakni dalam sidang pada 8 Oktober 2026, sehingga tanggal pernyataan dan tanggal sidang merujuk pada dua peristiwa yang berbeda. Keputusan Majelis Kehormatan menyasar tiga kader yang menjabat sebagai anggota DPRD dan menetapkan pemecatan mereka dari posisi tersebut sebagai wakil Gerindra. Dengan penyampaian ini, partai mengumumkan hasil proses internal yang berhubungan dengan kasus narkoba di Surabaya. Fokus informasi yang disampaikan adalah penerimaan usul pemecatan dan keputusan sidang terhadap ketiga kader, sebagaimana dinyatakan oleh ketua majelis.

Tiga anggota DPRD yang disebut dalam peristiwa penggerebekan di Surabaya berasal dari daerah berbeda di Jawa Timur. Mereka diidentifikasi menggunakan inisial, yakni ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, serta UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Penyebutan inisial tersebut membatasi identitas yang tersedia dalam informasi mengenai kasus ini. Ketiganya disebut sebagai kader Partai Gerindra dan menjadi bagian dari delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah hotel.

Selain tiga anggota legislatif tersebut, lima orang lain yang turut diamankan masing-masing berinisial F, K, N, RO, dan R. Penggerebekan berlangsung di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada dini hari Senin, 28 September. Informasi yang disampaikan menyebut adanya pesta narkoba di lokasi tersebut. Namun, rincian mengenai peran tiap orang, barang bukti yang ditemukan, maupun tahapan penanganan perkara tidak dijelaskan dalam uraian yang tersedia. Karena itu, identitas para pihak tetap merujuk pada inisial dan keterangan yang telah disebutkan.

Asal daerah para anggota DPRD menjadi salah satu hal yang menonjol dalam pemberitaan, sebab mereka mewakili lembaga legislatif di tiga kabupaten berbeda. ARR tercatat berasal dari Situbondo, ADR dari Banyuwangi, sedangkan UAM dari Kabupaten Malang. Meski lokasi penangkapan berada di Surabaya, informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan mereka berada di hotel atau hubungan para peserta yang diamankan. Peristiwa ini kemudian dikaitkan dengan keputusan partai untuk menjatuhkan pemecatan kepada tiga kader tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan mengenai kasus.

Dalam menyampaikan perkembangan perkara, penting untuk membedakan informasi tentang penangkapan dan kesimpulan hukum. Keterangan bahwa seseorang diamankan dalam penggerebekan belum dengan sendirinya menjelaskan status akhir proses hukum ataupun membuktikan tanggung jawab pidana. Oleh sebab itu, penyebutan ARR, ADR, dan UAM sebagai anggota DPRD dari masing-masing daerah perlu dipahami dalam batas informasi yang telah diumumkan. Keterangan mengenai lima orang lainnya juga tetap terbatas pada inisial F, K, N, RO, dan R. Kronologi, hasil pemeriksaan, serta perkembangan lebih lanjut dapat memberikan konteks tambahan apabila nantinya disampaikan oleh pihak berwenang.

DPD Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD yang terseret kasus narkoba di Surabaya. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah pemeriksaan oleh Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa ketiganya mengonsumsi narkoba. Langkah ini menunjukkan bahwa partai menindaklanjuti temuan aparat penegak hukum melalui mekanisme internal, sekaligus menetapkan sikap organisasi terhadap kader yang terlibat perkara pidana.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyampaikan rekomendasi itu pada Senin, 5 Oktober. Ia menjelaskan bahwa berkas terkait akan diteruskan kepada Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian, rekomendasi dari tingkat daerah belum menjadi keputusan akhir mengenai pemberhentian, sebab tahapan berikutnya melibatkan lembaga partai yang berwenang menelaah berkas serta menetapkan tindak lanjut sesuai aturan organisasi.

Kharisma menegaskan penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat. Menurutnya, partai tidak memberikan ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana. Pernyataan itu menempatkan rekomendasi pemecatan sebagai respons atas perkara yang dinilai serius, bukan sekadar persoalan disiplin biasa. Sikap tersebut juga menggarisbawahi tuntutan agar anggota partai mematuhi hukum dan menjaga tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Dalam kasus ini, keputusan internal akan mengikuti proses yang berlaku setelah dokumen disampaikan kepada Mahkamah Partai serta DPP.

Rekomendasi itu muncul setelah hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya menjadi dasar bagi DPD untuk mengambil langkah organisasi. Proses pemeriksaan internal dan penelaahan berkas di tingkat pusat diharapkan memperjelas status ketiga anggota DPRD tersebut dalam partai. Sampai keputusan dari Mahkamah Partai dan DPP disampaikan, langkah DPD Jawa Timur tetap berstatus rekomendasi. Namun, pernyataan Kharisma memperlihatkan garis tegas partai: dugaan penyalahgunaan narkoba yang dinyatakan melalui pemeriksaan kepolisian dipandang sebagai pelanggaran serius, dan kader yang menghadapi tindak pidana dapat dikenai konsekuensi organisasi. Pengiriman berkas menjadi tahapan formal untuk membawa rekomendasi tersebut ke forum yang berwenang sebelum keputusan final ditetapkan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu plastik bekas pakai yang berisi sabu, dua pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, dan korek api. Polisi juga menemukan bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Temuan-temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi. Namun, keberadaan barang bukti tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan kepemilikan setiap benda oleh masing-masing orang, sehingga hasil pemeriksaan dan proses hukum tetap menjadi dasar penanganan perkara.

Setelah diamankan, delapan orang menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif menggunakan ekstasi, termasuk tiga anggota DPRD yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Bahan informasi mengenai perkara tersebut juga menyebut bahwa satu orang lainnya terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus, tetapi identitasnya tidak dicantumkan secara lengkap. Hasil tes urine dan keterangan mengenai konsumsi narkotika menjadi bagian dari informasi yang disampaikan terkait penanganan mereka. Perbedaan hasil tes, barang yang disita, dan dugaan peran tiap orang perlu dipahami secara cermat; informasi yang tersedia tidak merinci keterkaitan masing-masing pihak dengan setiap barang bukti.

Ketiga anggota DPRD tersebut tidak ditahan. Proses hukum bagi mereka ditempuh melalui mekanisme restorative justice, dengan pertimbangan bahwa jumlah barang bukti berada di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam surat edaran Mahkamah Agung.

Baca juga: Tiga Legislator Gerindra Jalani Rehabilitasi Usai Penggerebekan Narkoba di Surabaya | Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY Muhammad Lisman Puja Kesuma Wafat | Bobby Nasution Tegaskan Pilihan Bertahan di Gerindra

412 kunjungan