SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Tiga anggota Fraksi Partai Gerindra dari sejumlah DPRD di Jawa Timur menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya masing-masing berinisial ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; ADR, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang. Selain tiga legislator tersebut, seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial juga menjalani proses rehabilitasi yang sama.
Keempat orang itu dilimpahkan kepada BNN Kabupaten Banyuwangi setelah sebelumnya terjaring dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima empat orang dari kepolisian pada Rabu (30/9) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Rachmat, pelimpahan dilakukan setelah Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan asesmen terhadap keempatnya. Proses asesmen tidak langsung dilaksanakan di Banyuwangi, melainkan berlangsung di BNN Kota Surabaya dengan melibatkan tim asesmen terpadu. Tim tersebut bertugas menilai kondisi serta kebutuhan penanganan masing-masing orang berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang diperoleh dalam perkara tersebut.
Hasil asesmen kemudian menjadi dasar bagi penentuan bentuk layanan yang diperlukan. Dalam kasus ini, keempatnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Skema tersebut memungkinkan mereka memperoleh pendampingan dan pemantauan secara berkala tanpa harus menjalani perawatan inap. Pelaksanaan rehabilitasi tetap mengikuti ketentuan serta jadwal yang ditetapkan oleh pihak BNN.
Pelimpahan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara setelah penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di Surabaya. Identitas para pihak masih disampaikan dalam bentuk inisial. Sementara itu, proses rehabilitasi berjalan bersamaan dengan penanganan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang sesuai hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.
Penindakan tersebut bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan diduga menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi.
Setibanya di kamar hotel, polisi menemukan delapan orang yang diduga sedang menggunakan narkoba. Tiga orang di antaranya diketahui merupakan anggota Fraksi Gerindra di DPRD wilayah Jawa Timur, masing-masing berinisial UAM, ADR, dan ARR. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, RO, dan R. Seluruh orang yang berada di dalam kamar kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa para pelaku ditemukan dalam kondisi sedang menggunakan narkoba atau berada dalam keadaan teler. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan polisi mengenai situasi saat penggerebekan berlangsung. Meski demikian, petugas menyatakan bahwa semua orang di dalam kamar berpakaian lengkap. Tidak ditemukan aktivitas menyimpang lain selain dugaan penggunaan narkoba dalam peristiwa tersebut. Polisi juga menyampaikan bahwa seluruh orang yang diamankan telah berstatus menikah atau berkeluarga. Setelah pemeriksaan dan asesmen, proses penanganan terhadap mereka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan langkah rehabilitasi bagi pihak-pihak yang memenuhi persyaratan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti itu meliputi satu plastik berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Temuan tersebut kemudian diamankan dan dicatat sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sabu dan pil ekstasi itu dibeli dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Polisi telah menetapkan C dalam daftar pencarian orang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih berupaya menemukan keberadaan yang bersangkutan sekaligus mendalami asal-usul barang terlarang tersebut.
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan bahwa tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, satu orang lainnya terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi. Hasil tes tersebut menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk memetakan peran serta kondisi masing-masing orang yang diamankan dalam peristiwa itu.
Meski demikian, kedelapan orang tersebut tidak ditahan. Polisi memproses perkara melalui mekanisme restorative justice karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Mekanisme ini diterapkan dengan mempertimbangkan hasil penyidikan, jenis pelanggaran, jumlah barang bukti, serta posisi para pihak yang lebih mengarah pada pengguna.
Hadi menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut mencakup pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, tes urine, pendalaman terhadap pemasok, hingga penentuan langkah hukum bagi delapan orang yang menjalani pemeriksaan. Kepolisian juga tetap menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti pencarian terhadap C dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan bahwa partainya mencermati proses hukum yang menjerat tiga kader setelah penggerebekan kasus narkoba di Surabaya. Gerindra, menurut Kharisma, menghormati langkah aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut serta menyerahkan proses pemeriksaan kepada pihak yang berwenang. Sikap itu diambil agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan didasarkan pada fakta yang terungkap selama penyidikan.
Kharisma menegaskan, Gerindra akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga kader tersebut terbukti bersalah secara hukum. Sanksi yang disiapkan dapat berupa pemecatan dari keanggotaan partai. Apabila ada di mereka yang masih menjabat sebagai anggota dewan, partai juga akan menempuh proses pergantian antarwaktu sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Keputusan tersebut akan diambil setelah status hukum serta hasil pemeriksaan terhadap masing-masing kader memiliki dasar yang jelas.
Meski demikian, Gerindra tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Partai tidak ingin menetapkan sanksi berdasarkan dugaan semata sebelum kepolisian menyampaikan pengumuman resmi atau hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kharisma menyebutkan bahwa internal partai masih menunggu perkembangan penanganan perkara dan keterangan aparat penegak hukum mengenai keterlibatan ketiganya. Dengan demikian, sikap organisasi untuk sementara tetap berlandaskan penghormatan terhadap proses hukum, sembari menyiapkan langkah internal apabila temuan kepolisian membuktikan adanya pelanggaran.







