Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah belum membicarakan kemungkinan penggantian Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Selasa malam, 3 November 2026. Isu itu mencuat setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Namun, menurut Yusril, perkembangan tersebut belum mendorong pemerintah untuk memulai pembahasan tentang calon pengganti ataupun proses pergantian jabatan. Untuk saat ini, pemerintah memilih memusatkan perhatian pada penanganan perkara melalui proses penegakan hukum.
Yusril menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan dugaan tindak pidana yang menyertainya merupakan persoalan yang harus ditangani berdasarkan mekanisme hukum. Karena itu, pemerintah belum mengaitkan perkara tersebut dengan keputusan mengenai posisi Kepala Staf Kepresidenan. Ia menegaskan bahwa pembicaraan soal penggantian KSP belum berlangsung, sehingga belum ada keputusan atau langkah resmi yang dapat disampaikan terkait siapa yang akan mengisi jabatan tersebut. Sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin membedakan penanganan dugaan pelanggaran hukum dari urusan penataan jabatan di lingkungan kepresidenan. Kedua hal itu, menurut penjelasan yang disampaikan, tidak sedang dibahas secara bersamaan.
Fokus pada proses hukum berarti perhatian pemerintah saat ini tertuju pada tahapan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal. Yusril tidak menyampaikan bahwa pembahasan pergantian KSP akan segera dimulai, dan tidak menguraikan jadwal untuk membicarakan posisi itu. Dengan demikian, informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut terbatas pada belum adanya pembahasan mengenai penggantian serta prioritas pemerintah terhadap penegakan hukum. Perkembangan berikutnya mengenai status perkara maupun jabatan KSP masih bergantung pada proses dan keputusan yang akan diambil sesuai kewenangan masing-masing. Untuk sementara, pemerintah belum menetapkan langkah terkait pergantian, sementara penanganan dugaan penyadapan tetap menjadi perhatian utama sebagaimana ditegaskan Yusril di hadapan wartawan di Jakarta.
Meski pembahasan mengenai pergantian Kepala Staf Kepresidenan (KSP) belum dimulai, Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa posisi tersebut perlu tetap diisi agar fungsi kelembagaan dapat berjalan. Pengisian sementara dinilai dapat dilakukan melalui penunjukan pelaksana tugas atau pejabat sementara. Dengan demikian, kebutuhan menjaga kesinambungan kerja KSP dapat dipertimbangkan tanpa harus mendahului proses pembahasan mengenai pergantian pejabat secara definitif.
Pernyataan itu tidak berarti pemerintah telah menetapkan nama pengganti ataupun menentukan mekanisme dan waktu penunjukannya. Yusril menyampaikan bahwa publik perlu menunggu perkembangan serta tindak lanjut dari pemerintah. Sikap tersebut menempatkan keputusan mengenai pengisian jabatan pada proses yang akan ditempuh pemerintah, sementara informasi yang tersedia saat ini belum menunjukkan adanya keputusan final terkait siapa yang akan menjalankan tugas kepala staf.
Kebutuhan akan pejabat sementara juga berbeda dari pembahasan mengenai pengganti tetap. Penunjukan pelaksana tugas, apabila diputuskan, dapat menjadi langkah administratif untuk memastikan tugas-tugas kepresidenan yang berada dalam lingkup KSP tetap ditangani. Namun, kemungkinan tersebut masih sebatas opsi yang disebut sebagai bentuk pengisian sementara, bukan kepastian bahwa penunjukan telah dilakukan atau akan dilakukan dalam waktu tertentu. Karena itu, perkembangan resmi dari pemerintah menjadi rujukan penting bagi masyarakat.
Dalam konteks perhatian publik terhadap dugaan penyadapan yang menjadi fokus pemberitaan, isu pengisian jabatan tetap perlu dipahami secara terpisah dari penanganan perkara tersebut. Yusril tidak menyampaikan siapa yang akan ditunjuk maupun kapan keputusan akan dibuat. Publik diminta menanti langkah lanjutan pemerintah, termasuk penjelasan resmi mengenai pengaturan sementara jika diperlukan. Sampai ada keterangan lebih lanjut, belum ada dasar untuk memastikan nama pejabat yang akan mengisi posisi kepala staf atau jadwal penetapannya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur. Penetapan tersebut disampaikan dalam ekspos perkara di Bareskrim. Para personel itu juga disangkakan terkait dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Seluruh perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan penyidik, sehingga uraian mengenai perbuatan para pihak perlu dipahami sebagai dugaan dan bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Dalam ekspos tersebut, penyidik menyebut dugaan penyadapan menyasar sejumlah nomor telepon. Nomor-nomor yang disebutkan dikaitkan dengan berbagai kelompok, termasuk presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha. Informasi itu menggambarkan cakupan pihak yang disebut dalam perkara, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap nomor yang disebut telah disadap atau bahwa seluruh pihak dalam kelompok tersebut menjadi sasaran. Penjelasan mengenai dugaan penyadapan tanpa prosedur disampaikan sebagai bagian dari paparan perkara oleh Bareskrim.
Selain tiga personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Status tersebut berbeda dari status tersangka, dan pemeriksaan terhadap SU masih menjadi bagian dari penanganan perkara. Bareskrim belum menyampaikan bahwa SU telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, penyebutan nama atau inisial dan status hukum setiap orang perlu merujuk pada keterangan resmi yang tersedia, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai keterlibatan mereka di luar informasi tersebut.
Perkara ini mencakup dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal, dengan penyidik mendalami rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam ekspos. Hingga informasi yang dipaparkan tersebut, rincian mengenai motif maupun hasil penyidikan tidak menjadi bagian dari keterangan yang dapat dipastikan. Sikap hati-hati diperlukan agar pemberitaan tetap membedakan fakta tentang penetapan status hukum dari dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Proses penyidikan masih berjalan, sementara penilaian atas perkara akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Yusril menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah lembaga negara. Evaluasi ini direncanakan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aturan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap kegiatan penyadapan.
Pembahasan ini penting karena penyadapan merupakan tindakan yang dapat menyentuh privasi dan hak warga negara. Pada saat yang sama, kewenangan tersebut dibutuhkan dalam penanganan perkara tertentu dan upaya penegakan hukum. Karena itu, pemerintah perlu melihat bagaimana tiap lembaga menjalankan kewenangannya, dasar hukum yang digunakan, serta prosedur yang harus dipenuhi sebelum tindakan dilakukan. Evaluasi juga dapat menjadi ruang untuk mengidentifikasi apakah aturan yang berlaku sudah cukup jelas dan konsisten.
Sejumlah institusi memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kewenangan itu tidak berarti penyadapan dapat dilakukan tanpa batas. Setiap pelaksanaan harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dasar, tujuan, serta mekanisme yang ditetapkan menjadi penting untuk memastikan tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinasi antarlembaga juga diperlukan agar evaluasi tidak berhenti pada pemetaan kewenangan di atas kertas. Pemerintah dapat menelaah pembagian peran dan mekanisme pengawasan, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan penyadapan tetap berada dalam koridor hukum. Keterlibatan BSSN dan koordinasi dengan kementerian yang membidangi politik serta keamanan disebut sebagai bagian dari rencana Yusril untuk membahas persoalan ini bersama pihak-pihak yang relevan.
Menurut Yusril, tujuan evaluasi tersebut adalah mencegah penyalahgunaan kewenangan penyadapan.
Baca juga: Pemerintah Perketat Pengawasan Transportasi, Keselamatan Penumpang Jadi Fokus Utama | Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Kepala Bakom | Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Pimpinan Bakom di Hambalang
40 kunjungan

