Jakarta | Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Dedi Prasetyo, menyatakan dukungan penuh terhadap program perumahan rakyat yang dijalankan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus membantu pemerintah mewujudkan target pembangunan tiga juta rumah. Menurut Dedi, BRAN siap mengambil peran sesuai kewenangannya, terutama dalam menyediakan informasi yang berkaitan dengan ketersediaan serta status lahan.
Langkah konkret yang disiapkan BRAN adalah melakukan pendataan terhadap kawasan atau lahan yang berpotensi digunakan untuk pembangunan perumahan. Pendataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai lokasi, kondisi, dan aspek pertanahan pada wilayah yang dapat dikembangkan. Informasi tersebut penting untuk mendukung perencanaan program secara lebih terarah, mengurangi potensi persoalan agraria, serta mempercepat proses penentuan lokasi pembangunan hunian bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Dedi saat beraudiensi dengan Kementerian PKP di Jakarta pada Selasa. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa BRAN memberikan perhatian terhadap informasi yang disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait bersama tim mengenai berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan penyediaan perumahan. Perhatian itu menjadi dasar bagi BRAN untuk berkoordinasi dan menyiapkan data yang dibutuhkan kementerian. Melalui kerja sama antarlembaga, pendataan lahan diharapkan tidak hanya mendukung pencapaian target pembangunan, tetapi juga memastikan pemanfaatan tanah berlangsung sesuai ketentuan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Pertemuan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BRAN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi tahap awal untuk memetakan berbagai persoalan agraria yang berkaitan dengan kebutuhan perumahan rakyat. Pertemuan tersebut tidak hanya membahas ketersediaan lahan, tetapi juga membuka ruang pertukaran informasi mengenai persoalan pertanahan yang dapat memengaruhi pelaksanaan program perumahan. Melalui pemetaan awal, setiap informasi diharapkan dapat disusun secara lebih terarah sehingga kebutuhan penanganannya dapat dipahami dengan baik.
Dedi menjelaskan bahwa BRAN akan terlebih dahulu menerima informasi mengenai masalah pertanahan yang berkaitan dengan kebutuhan perumahan. Informasi tersebut kemudian akan dipetakan untuk melihat persoalan yang muncul serta keterkaitannya dengan agenda penyediaan hunian bagi masyarakat. Tahapan ini penting agar penanganan tidak dilakukan secara terpisah, melainkan berdasarkan gambaran masalah yang disusun secara sistematis.
Setelah memperoleh informasi dan memetakan persoalan yang ditemukan, BRAN akan berupaya membantu menindaklanjuti penyelesaiannya. Alur kerja tersebut menempatkan pendataan sebagai dasar bagi langkah berikutnya, yaitu memahami masalah secara lebih utuh sebelum menentukan tindak lanjut. Dengan demikian, proses kerja BRAN diarahkan melalui tiga tahap utama: menerima informasi, memetakan masalah, lalu menindaklanjuti penyelesaiannya sesuai persoalan yang teridentifikasi.
Untuk mendukung proses tersebut, pendataan lahan dan penyusunan sistem akan dilakukan dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan membantu membangun basis informasi yang dapat digunakan untuk membaca persoalan agraria secara lebih jelas. Kerja sama dengan Kementerian PKP menjadi bagian penting dalam tahap awal tersebut, terutama untuk memastikan informasi mengenai pertanahan yang berkaitan dengan kebutuhan perumahan dapat dihimpun, dipetakan, dan ditindaklanjuti secara terarah.
Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menyiapkan pendataan untuk memetakan berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan perumahan. Langkah ini diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai lahan yang dapat digunakan, sekaligus mengurangi ketidakpastian dalam menentukan lokasi pembangunan. Pendataan tersebut akan menjadi bagian dari upaya membangun sistem reforma agraria yang mampu menyediakan informasi sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Menurut Dedi, kepastian lokasi merupakan hal penting dalam mendukung pelaksanaan program tiga juta rumah. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu mengetahui lahan mana yang dapat dibangun, baik untuk rumah subsidi maupun nonsubsidi. Dengan informasi yang lebih terarah, perencanaan pembangunan dapat disusun berdasarkan ketersediaan lahan dan persoalan pertanahan yang telah dipetakan, bukan hanya berdasarkan target jumlah rumah.
Karena itu, sistem satu data reforma agraria dipandang memiliki peran strategis. Sistem tersebut diharapkan membantu menghubungkan informasi mengenai lahan dengan kebutuhan pembangunan perumahan. Dedi menekankan bahwa Kementerian PKP perlu memperoleh kepastian mengenai lokasi yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Ketersediaan data yang menjadi rujukan bersama akan memudahkan koordinasi agenda reforma agraria dan kebijakan penyediaan rumah.
BRAN juga diarahkan untuk segera mendata persoalan pertanahan sebagai langkah awal membangun keterhubungan tersebut. Pendataan ini bukan sekadar inventarisasi, melainkan bagian dari upaya memastikan program tiga juta rumah memiliki dukungan lokasi yang jelas. Dengan demikian, rencana pembangunan rumah subsidi dan nonsubsidi dapat terkoneksi dengan sistem reforma agraria. Gagasan utama Dedi adalah bahwa keberhasilan program membutuhkan kepastian tempat: lahan yang dapat dibangun harus diketahui sejak tahap perencanaan, sehingga kebijakan perumahan dan penataan pertanahan berjalan dalam arah yang sama.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Badan Registrasi dan Administrasi Negara (BRAN) memberikan kepastian mengenai berbagai persoalan pertanahan. Kepastian tersebut dinilai penting agar pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap tahapan pembangunan perlu memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari penetapan lokasi, status penguasaan tanah, hingga pemanfaatan lahan untuk kawasan hunian.
Maruarar menilai persoalan agraria harus segera diperbaiki dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ketidakjelasan status lahan berpotensi menimbulkan sengketa serta konflik yang berkepanjangan masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Karena itu, kepastian hukum menjadi kebutuhan utama untuk menciptakan iklim pembangunan yang tertib, sekaligus memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah.
Ia juga menekankan pentingnya pemetaan peruntukan lahan secara menyeluruh. Pemetaan tersebut perlu membedakan lahan persawahan, kawasan perumahan, serta area yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan energi. Data yang akurat akan membantu pemerintah menyusun kebijakan tata ruang dan menentukan lokasi pembangunan tanpa mengorbankan lahan produktif atau kepentingan strategis lainnya.
Bagi Maruarar, kepastian pertanahan diperlukan agar persoalan lahan tidak menghambat investasi maupun program pemerintah. Kejelasan status dan fungsi tanah juga berhubungan dengan agenda swasembada pangan, karena pembangunan perumahan harus dilaksanakan secara seimbang dengan perlindungan lahan pertanian. Koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk memastikan setiap keputusan pemanfaatan ruang memiliki landasan data dan hukum yang kuat.
Kementerian PKP membutuhkan dukungan BRAN dalam menangani persoalan tersebut. Maruarar menyadari bahwa kementeriannya tidak dapat menyelesaikan seluruh masalah pertanahan secara mandiri. Sinergi dengan BRAN diharapkan dapat mempercepat pendataan, memperjelas status lahan, dan mendukung pelaksanaan program perumahan secara berkelanjutan, tertib, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI | Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu | Mendukung Penuh Penanganan Karhutla, TNI AU Terbangkan A-400M Bawa Bantuan Presiden RI Yang Dikirim oleh Kemhan-Kementan
