Jakarta | Kebakaran hutan dan lahan mengganggu 3.030 penerbangan di Indonesia selama periode 14 Agustus hingga 25 Oktober 2026. Dari seluruh penerbangan yang terdampak, sekitar 1.700 dibatalkan, atau setara dengan 56 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa gangguan akibat karhutla tidak hanya tercatat sebagai perubahan layanan, tetapi juga berujung pada pembatalan dalam jumlah besar. Rentang waktu lebih dari dua bulan itu mencakup berbagai penerbangan yang terdampak di Indonesia. Data tersebut memberikan gambaran awal mengenai besarnya pengaruh kebakaran hutan dan lahan terhadap penerbangan nasional pada periode yang dimaksud, tanpa merinci penyebab tambahan ataupun kondisi operasional tertentu.
Perbandingan jumlah penerbangan terdampak dan penerbangan yang dibatalkan memperlihatkan porsi pembatalan yang menonjol. Dari 3.030 penerbangan yang mengalami gangguan, lebih dari separuhnya tidak dapat beroperasi sesuai rencana karena dibatalkan. Dengan demikian, angka 1.700 penerbangan mewakili bagian terbesar dari total dampak yang tercatat, sementara penerbangan terdampak lainnya tidak termasuk dalam jumlah pembatalan tersebut. Persentase 56 persen membantu menjelaskan skala pembatalan secara ringkas dan memudahkan pembaca membandingkan komponen dampak itu dengan keseluruhan jumlah penerbangan yang terdampak. Angka-angka ini merujuk pada periode yang sama, yakni 14 Agustus sampai 25 Oktober 2026.
Catatan mengenai ribuan penerbangan tersebut menjadi titik awal untuk memahami luasnya gangguan penerbangan yang dikaitkan dengan karhutla di Indonesia. Periode dan jumlah yang disebutkan memberikan batas yang jelas bagi pembahasan: sebanyak 3.030 penerbangan terdampak, dengan sekitar 1.700 pembatalan atau 56 persen. Penyajian angka secara berdampingan membantu menempatkan pembatalan dalam konteks keseluruhan gangguan, tanpa menyamakan seluruh penerbangan terdampak dengan penerbangan yang dibatalkan. Data ini juga menjadi landasan faktual untuk melihat persoalan penerbangan dalam kaitannya dengan karhutla serta respons yang dibahas pada bagian selanjutnya. Fokusnya tetap pada besarnya dampak yang tercatat sepanjang rentang tanggal tersebut.
Gangguan penerbangan akibat kabut asap mencakup wilayah yang luas, baik dari sisi jumlah rute maupun fasilitas bandar udara. Tercatat 154 rute penerbangan dan 78 bandara terdampak. Skala ini menunjukkan bahwa dampak kabut asap tidak terbatas pada satu kota atau satu jalur perjalanan, melainkan dapat menghambat konektivitas di berbagai daerah. Ketika jarak pandang menurun, operasi penerbangan di sejumlah bandara dapat terganggu, sehingga perjalanan penumpang dan pergerakan pesawat perlu menyesuaikan kondisi keselamatan setempat.
Kalimantan menjadi kawasan yang terutama terdampak. Rute menuju Pontianak mencatat jumlah gangguan paling banyak, kemudian disusul rute menuju Singkawang, Palangkaraya, dan Pangkalan Bun. Urutan tersebut menggambarkan besarnya tekanan kabut asap pada jaringan penerbangan di sejumlah tujuan Kalimantan. Gangguan pada rute-rute itu berpotensi berimbas pada jadwal perjalanan dan hubungan antardaerah, terutama bagi penumpang yang harus melanjutkan perjalanan melalui bandara penghubung. Namun, besarnya dampak operasional pada tiap rute dapat berbeda mengikuti kondisi jarak pandang dan situasi di lapangan.
Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa pada periode 18–25 Oktober terdapat 78 bandara terdampak. Dari jumlah tersebut, 70 bandara berada di bawah pengelolaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Tujuh bandara dikelola Angkasa Pura, sedangkan satu bandara lainnya merupakan bandara swasta. Rincian pengelola ini penting karena menunjukkan bahwa dampak tersebar pada fasilitas dengan tata kelola yang beragam, sehingga koordinasi penanganan melibatkan beberapa pihak.
Data rute dan bandara tersebut memberi gambaran tentang luasnya gangguan yang perlu dipantau oleh otoritas penerbangan. Dampaknya dapat berubah seiring perubahan kondisi asap dan jarak pandang, sehingga informasi operasional perlu diperbarui secara berkala. Bagi penumpang, pemeriksaan status penerbangan sebelum berangkat menjadi langkah praktis untuk mengantisipasi perubahan jadwal atau penyesuaian perjalanan. Bagi pengelola dan operator, pemantauan kondisi bandara serta koordinasi lintas pihak membantu memastikan keputusan operasional mempertimbangkan keselamatan penerbangan.
Dampak kabut asap terhadap transportasi udara Indonesia tidak hanya dirasakan oleh penerbangan komersial. Dalam skala gangguan yang lebih luas, sebanyak 617 penerbangan perintis juga tercatat terdampak. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan jarak pandang dan kondisi operasional akibat asap turut menjadi perhatian pada layanan penerbangan yang melayani berbagai wilayah. Informasi yang tersedia tidak merinci bentuk gangguan yang dialami setiap penerbangan perintis, sehingga tidak dapat dipastikan apakah penerbangan tersebut dibatalkan, ditunda, dialihkan, atau terdampak dalam bentuk lain.
Penerbangan perintis memiliki peran penting dalam menghubungkan daerah yang akses transportasinya terbatas. Karena itu, masuknya layanan ini dalam catatan penerbangan terdampak memperlihatkan bahwa kabut asap dapat menjangkau lebih dari rute-rute komersial utama. Besarnya angka tersebut juga memberi gambaran mengenai cakupan tantangan yang dihadapi sektor penerbangan ketika kualitas udara dan jarak pandang terganggu. Namun, angka 617 perlu dipahami sebatas jumlah penerbangan perintis yang disebut terdampak, bukan sebagai jumlah pembatalan atau ukuran gangguan tertentu yang tidak dijelaskan oleh sumber informasi.
Dalam menilai dampak terhadap konektivitas udara, layanan perintis perlu diperhitungkan bersama penerbangan komersial. Keduanya merupakan bagian dari jaringan transportasi udara, meskipun melayani kebutuhan dan wilayah yang berbeda. Pencatatan dampak pada penerbangan perintis membantu menunjukkan luasnya konsekuensi kabut asap terhadap mobilitas masyarakat dan operasional penerbangan secara keseluruhan. Pada saat yang sama, ketelitian dalam menyampaikan data tetap diperlukan: tanpa rincian mengenai status masing-masing penerbangan, informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa 617 penerbangan perintis terdampak. Dengan demikian, angka ini menjadi salah satu indikator besarnya gangguan transportasi udara, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai keputusan operasional yang tidak tersedia.
Menghadapi risiko jarak pandang rendah akibat kabut asap, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta AirNav Indonesia meningkatkan fasilitas pendaratan di bandara yang terus terdampak kebakaran hutan dan lahan. Permintaan ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan: ketika asap mengurangi visibilitas, pilot dapat mengalami kesulitan melihat landasan dan lingkungan bandara saat mendekati waktu pendaratan. Karena itu, kesiapan fasilitas navigasi dan prosedur yang mendukung pendaratan dalam kondisi visibilitas terbatas menjadi perhatian penting.
Salah satu opsi yang diminta untuk dipertimbangkan adalah penyediaan Instrument Landing System (ILS) kategori II. ILS merupakan sistem yang membantu pesawat menentukan arah dan jalur luncur menuju landasan melalui panduan instrumen. Kategori II dirancang untuk mendukung pendaratan ketika jarak pandang lebih terbatas dibandingkan kondisi yang dapat ditangani dengan fasilitas atau kategori yang lebih rendah, sepanjang persyaratan operasional dan keselamatan terkait juga terpenuhi. Dengan demikian, peningkatan fasilitas ini diharapkan memberi dukungan tambahan bagi pesawat yang harus mendarat saat kabut asap mengurangi visibilitas.
Namun, keberadaan ILS kategori II bukan berarti seluruh penerbangan otomatis dapat beroperasi tanpa batas dalam kondisi asap. Pemanfaatannya tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur bandara, kesesuaian pesawat dan awak, prosedur yang berlaku, serta penilaian keselamatan oleh pihak terkait. Keputusan untuk mendarat, menunda, mengalihkan penerbangan, atau membatalkannya tetap harus mempertimbangkan kondisi aktual. Fasilitas navigasi yang lebih memadai dapat membantu pengambilan keputusan, tetapi tidak menghapus risiko yang ditimbulkan oleh jarak pandang buruk.
Untuk saat ini, Kemenhub masih menghitung kebutuhan biaya dan infrastruktur sebelum peningkatan tersebut dapat ditetapkan. Kajian ini diperlukan untuk mengetahui bandara mana yang membutuhkan fasilitas tambahan, kesiapan sarana pendukung, serta besarnya investasi yang diperlukan. Oleh karena itu, rencana peningkatan sistem pendaratan masih berada dalam tahap perhitungan, bukan fasilitas yang telah selesai dipasang atau mulai digunakan.
Baca juga: Bukan Sekadar Jalan Santai, 10 Ribu Peserta Satukan Langkah di HUT TNI | Kemenhub Sediakan 309 Rute Pesawat Perintis di 3T, Anggarannya Segini | Gelar Latihan Live Fire Dan Penerbangan Malam Dalam SGS 2026






