Jakarta | Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono menyampaikan bahwa sutradara tersebut belum dapat memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Undangan itu berkaitan dengan laporan Sinta Gebze, yang dikenal sebagai Mama Sinta, mengenai film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”. Tanggapan tim hukum disampaikan melalui surat yang diunggah di akun Instagram Dandhy pada Jumat, 23 Oktober.
Dalam surat tersebut, tim hukum menjelaskan bahwa Dandhy belum bisa hadir sesuai waktu yang diminta penyidik. Surat undangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bernomor B/29953/X/Res.1.24/2026/Ditreskrimum itu tertanggal 9 Oktober 2026. Isinya meminta Dandhy datang pada 19 Oktober pukul 10.00 WIB ke Unit V Subdit Keamanan Negara untuk memberikan klarifikasi.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan dalam kaitannya dengan laporan Mama Sinta dan film dokumenter yang disutradarai Dandhy. Tim hukum menyampaikan pemberitahuan mengenai ketidakhadiran itu melalui surat, sehingga informasi tersebut dapat diketahui publik melalui unggahan di media sosial. Belum hadir pada jadwal yang tercantum dalam undangan tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil atau perkembangan penanganan laporan tersebut.
Surat undangan menetapkan lokasi pemeriksaan di Unit V Subdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta mencantumkan tanggal dan jam kedatangan yang diminta. Adapun keterangan mengenai alasan Dandhy belum dapat memenuhi undangan merujuk pada surat tanggapan kuasa hukumnya yang diunggah pada 23 Oktober. Dengan demikian, publikasi surat itu menjadi penjelasan tim hukum atas ketidakhadiran kliennya pada jadwal 19 Oktober.
Undangan klarifikasi merupakan bagian dari proses permintaan keterangan oleh kepolisian terkait laporan yang disebut dalam surat. Hingga keterangan tersebut disampaikan, tim hukum menyatakan Dandhy belum dapat hadir memenuhi permintaan penyidik. Informasi yang tersedia dalam unggahan berfokus pada jadwal undangan dan respons kuasa hukum, sementara rincian lebih lanjut mengenai agenda klarifikasi atau langkah berikutnya belum dijabarkan dalam keterangan tersebut.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi Dandhy Laksono, mempersoalkan dasar hukum undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Menurut tim kuasa hukum, undangan semacam itu tidak dikenal atau diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). TAUD juga menyebut ketentuan tersebut tidak tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan maupun aturan hukum acara pidana lainnya. Karena itu, tim menilai surat yang diterima Dandhy tidak memiliki landasan prosedural yang jelas untuk mewajibkannya datang.
TAUD turut mempertanyakan kewenangan penyelidik untuk meminta seseorang hadir melalui undangan klarifikasi. Dalam pandangan tim, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP mengatur tugas serta wewenang penyelidik, tetapi tidak memberikan dasar bagi penyelidik untuk mengundang klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut. Tim kuasa hukum merujuk ketentuan itu sebagai alasan bahwa permintaan kehadiran harus memiliki dasar yang tegas dalam hukum acara. Mereka membedakan proses penyelidikan dari tahap penyidikan, dan menilai pemanggilan seseorang tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan aturan serta status hukum yang berlaku.
Perkara yang berkaitan dengan undangan tersebut, menurut TAUD, masih berada pada tahap penyelidikan. Pada tahap ini, Dandhy juga belum ditetapkan sebagai saksi ataupun tersangka. Tim menyatakan belum ada status formal yang menjadi dasar untuk memperlakukan Dandhy sebagai pihak yang wajib memenuhi undangan tersebut. Atas rangkaian alasan itu, TAUD menilai surat klarifikasi tidak memenuhi syarat formil dan belum dapat dipandang sebagai panggilan yang menimbulkan kewajiban hadir. Dengan demikian, tim menyampaikan bahwa Dandhy belum wajib mendatangi Polda Metro Jaya berdasarkan surat itu. Sikap tersebut merupakan penilaian hukum dari tim kuasa hukum, yang mendasarkan keberatan pada aturan yang mereka rujuk serta tahap penanganan perkara saat ini.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi Dandhy Laksono, menyatakan bahwa jurnalis tersebut belum dapat memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Sikap itu diambil sampai ada kejelasan mengenai perkara yang dilaporkan, termasuk dasar dan ruang lingkup dugaan yang hendak dimintakan keterangan. Menurut TAUD, penjelasan tersebut diperlukan agar Dandhy memahami status serta konteks hukum sebelum memberikan tanggapan kepada penyidik.
Anggota TAUD, Fadhil Alfathan, mendorong Polda Metro Jaya meninjau laporan itu lebih jauh. Ia menilai tindakan Dandhy dan pihak-pihak terkait tidak mengandung unsur pidana. Dalam pandangannya, perkara tersebut lebih berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Karena itu, penilaian terhadap aktivitas yang menjadi pokok laporan perlu mempertimbangkan perlindungan atas hak-hak tersebut, bukan semata-mata melihatnya melalui pendekatan pidana.
Fadhil juga menyampaikan bahwa apabila persoalan itu berakar pada sengketa pemberitaan atau karya jurnalistik, tersedia jalur penyelesaian di luar proses pidana yang dapat dipertimbangkan. Salah satu opsi yang disebut ialah pengujian melalui Dewan Pers, sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Bagi TAUD, penggunaan mekanisme yang tepat penting untuk memastikan persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan memperoleh penyelesaian.
TAUD belum menyatakan bahwa undangan tersebut telah dipenuhi. Mereka menautkan kehadiran Dandhy pada adanya kepastian mengenai perkara yang dilaporkan. Dengan demikian, permintaan kejelasan bukan berarti menutup kemungkinan untuk memberikan keterangan, melainkan menjadi langkah yang dianggap perlu sebelum proses klarifikasi berlangsung. Sikap tersebut juga disertai dorongan agar kepolisian memeriksa substansi laporan dengan cermat, termasuk menilai apakah jalur pidana memang sesuai untuk menangani persoalan yang dipersoalkan.
Hingga berita sumber ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan komentar mengenai kasus tersebut maupun menanggapi pandangan TAUD. Belum adanya keterangan dari kepolisian membuat dasar laporan dan langkah penanganannya belum dapat dijelaskan dari sisi penyidik. Karena itu, perkembangan berikutnya masih menunggu penjelasan resmi, sementara TAUD tetap meminta kejelasan hukum sebelum Dandhy memenuhi undangan klarifikasi.
Laporan Mama Sinta terhadap Dandhy Laksono berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi. Ia melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan merujuk Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Laporan itu menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait. Hingga kini, dugaan yang disampaikan pelapor masih perlu diuji melalui proses klarifikasi dan penyelidikan, sehingga belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan penipuan atau pengambilan data pribadi. Menurut keterangannya, polisi masih mendalami laporan itu. Ia juga menyebut terdapat dua orang yang dilaporkan, masing-masing berinisial JTW dan DDL. Informasi mengenai inisial tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan kepolisian, sementara materi dan peran setiap pihak masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Penyebutan nama atau inisial dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan.
Mama Sinta sebelumnya melaporkan JTW, yang disebut sebagai ketua LBH Papua Merauke. Dalam keterangannya mengenai alasan pelaporan, Mama Sinta menyatakan bahwa wajahnya ditampilkan dalam sebuah film tanpa izin atau pembicaraan terlebih dahulu. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas penggunaan gambar tersebut. Pernyataan itu menggambarkan keberatan yang disampaikan pelapor, tetapi masih merupakan klaim yang perlu diklarifikasi bersama pihak terlapor dan diperiksa berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian menjadi pihak yang mendalami laporan dan keterangan terkait.
Di sisi lain, Dandhy sebelumnya menyatakan tidak mengetahui apa yang terjadi kepada Mama Sinta sampai perempuan itu muncul dan mempersoalkan film tersebut.
Baca juga: Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Kamoro Jaya dan Wonosari Jaya | Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama Polri dan Masyarakat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Kab. Puncak Jaya






