Kuliah di Jerman Tak Dipungut dari Mahasiswa, tetapi Biayanya Ditanggung Publik

Kuliah di Jerman Tak Dipungut dari Mahasiswa, tetapi Biayanya Ditanggung Publik

Jakarta | Presiden DAAD, Prof. Dr. Joybrato Mukherjee, menjelaskan bahwa secara umum mahasiswa di Jerman tidak dikenai biaya kuliah secara pribadi. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Oktober 2026. Pernyataan ini menggambarkan prinsip umum pembiayaan pendidikan tinggi di negara tersebut: biaya kuliah tidak dibebankan langsung kepada mahasiswa sebagai tagihan pribadi. Karena itu, gambaran tentang kuliah di Jerman kerap diringkas dengan istilah “bebas biaya kuliah”.

Namun, istilah itu perlu dipahami secara cermat. Tidak adanya biaya kuliah yang dibayar langsung oleh mahasiswa bukan berarti pendidikan tinggi tidak membutuhkan biaya sama sekali. Perguruan tinggi tetap memerlukan sumber daya agar kegiatan pendidikan dapat berlangsung. Dalam konteks yang dijelaskan Mukherjee, biaya tersebut tidak ditanggung mahasiswa secara pribadi dalam bentuk biaya kuliah sebagaimana lazim dibayangkan. Dengan demikian, kebijakan ini lebih tepat dipahami sebagai tidak adanya pembebanan biaya kuliah langsung kepada mahasiswa secara umum, bukan sebagai bukti bahwa seluruh proses pendidikan berlangsung tanpa biaya.

Pembedaan ini penting bagi calon mahasiswa dan keluarga yang sedang membandingkan sistem pendidikan lintas negara. Frasa “bebas biaya kuliah” dapat menimbulkan kesan bahwa tidak ada biaya apa pun yang terkait dengan pendidikan tinggi, padahal keterangan DAAD secara khusus membahas siapa yang menanggung biaya kuliah. Inti penjelasan tersebut adalah bahwa mahasiswa pada umumnya tidak membayar biaya kuliah secara pribadi, sementara pendidikan tinggi tetap memiliki kebutuhan biaya yang ditanggung publik. Memahami perbedaan biaya yang diperlukan oleh sistem dan tagihan yang dibayar mahasiswa membantu pembaca menangkap makna kebijakan dengan lebih akurat.

Meski demikian, penjelasan itu tidak menyatakan bahwa aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian dalam setiap situasi. Mukherjee menyampaikan gambaran yang berlaku secara umum, sehingga kebijakan ini tidak seharusnya disederhanakan menjadi ketentuan yang pasti mencakup semua kasus. Tanpa informasi lebih lanjut mengenai kondisi atau kategori tertentu, kesimpulan yang aman adalah bahwa mahasiswa di Jerman umumnya tidak dikenai biaya kuliah pribadi, bukan bahwa setiap mahasiswa dalam segala keadaan selalu bebas dari biaya kuliah. Pernyataan DAAD itu menjelaskan prinsip umum, sekaligus mengingatkan bahwa istilah “bebas biaya kuliah” perlu dibaca sesuai konteksnya.

Pendidikan tinggi di Jerman bukan berarti tidak memerlukan biaya. Universitas tetap membutuhkan anggaran untuk membayar tenaga pengajar, merawat fasilitas, menyediakan layanan akademik, serta mendukung penelitian. Perbedaannya terletak pada sumber pembiayaan: banyak biaya tersebut tidak ditagihkan langsung kepada setiap mahasiswa sebagai uang kuliah. Sebagian besar kebutuhan pendidikan tinggi ditopang oleh anggaran publik, sehingga akses kuliah tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan seseorang membayar biaya pendidikan yang besar.

Menurut Mukherjee, dana publik itu bersumber dari pajak. Artinya, biaya kuliah yang tampak ringan atau tidak dibebankan langsung kepada mahasiswa sesungguhnya tetap ditanggung bersama oleh masyarakat. Warga berkontribusi melalui sistem perpajakan, sementara pemerintah mengalokasikan penerimaan tersebut untuk berbagai layanan, termasuk universitas. Dengan cara ini, pembiayaan pendidikan tersebar di masyarakat luas, bukan hanya dipikul oleh mahasiswa dan keluarganya pada saat mereka menempuh studi. Dukungan kolektif tersebut membuka kesempatan lebih besar bagi mahasiswa untuk mengenyam pendidikan tinggi di Jerman.

Gagasan DAAD tentang sistem pendidikan Jerman sebagai semacam “beasiswa bagi setiap mahasiswa” dapat dipahami dalam pengertian pembiayaan publik ini. Ungkapan tersebut menggambarkan manfaat yang diterima mahasiswa ketika kuliah disubsidi oleh negara dan biaya langsungnya ditekan. Namun, hal itu bukan berarti setiap mahasiswa memperoleh beasiswa individual, menerima uang tunai, atau mendapatkan bantuan khusus atas nama DAAD. Beasiswa individual tetap memiliki persyaratan dan proses seleksi tersendiri, sedangkan dukungan dalam sistem publik bekerja secara lebih luas melalui pendanaan universitas. Karena itu, istilah tersebut lebih tepat dipandang sebagai kiasan untuk investasi bersama dalam pendidikan, bukan janji bahwa setiap mahasiswa menerima penghargaan beasiswa pribadi.

Model ini juga menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan berkaitan erat dengan pilihan sosial mengenai penggunaan pajak. Masyarakat ikut membiayai institusi pendidikan, dan manfaatnya dapat kembali kepada publik dalam bentuk tenaga ahli, penelitian, serta kontribusi lulusan di berbagai bidang. Mahasiswa memperoleh akses yang lebih terjangkau, sementara negara dan masyarakat memperoleh manfaat jangka panjang dari pendidikan yang lebih luas. Dengan demikian, kuliah yang tidak dipungut biaya langsung bukanlah pendidikan tanpa biaya, melainkan pendidikan yang pembayarannya diatur secara kolektif melalui dana publik.

Wakil Duta Besar Jerman, Oliver Sperling, tidak banyak mengomentari rincian kebijakan pendidikan tinggi tanpa biaya kuliah yang diterapkan di negaranya. Ia menjelaskan bahwa pengaturan seperti itu tidak dapat dipisahkan dari keadaan ekonomi dan tata kelola anggaran publik di masing-masing negara. Karena itu, kebijakan yang berjalan di Jerman tidak serta-merta dapat dipindahkan begitu saja ke Indonesia. Kondisi fiskal, prioritas pemerintah, serta susunan sistem pendidikan setiap negara perlu menjadi pertimbangan tersendiri ketika membahas kemungkinan penerapan kebijakan serupa.

Sperling menyampaikan bahwa Jerman terbuka untuk berdiskusi apabila Indonesia berminat mempelajari pengalaman tersebut. Pembicaraan dapat mencakup cara sistem itu disusun dan dijalankan, termasuk pendekatan yang digunakan untuk membiayai pendidikan tinggi. Jerman juga bersedia memberikan informasi tentang unsur-unsur yang dinilai berjalan baik, serta tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya. Pertukaran informasi semacam ini dapat membantu pihak Indonesia memahami konteks kebijakan secara lebih utuh, bukan hanya melihat bahwa mahasiswa di Jerman tidak membayar biaya kuliah.

Menurut Sperling, pengalaman tersebut dapat dibagikan sebagai bahan pembelajaran, tetapi keputusan mengenai kebijakan pendidikan tetap menjadi kewenangan Indonesia. Pemerintah dan pemangku kepentingan di Indonesia perlu menilai sendiri kesesuaian gagasan itu dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran nasional. Dengan demikian, keterbukaan Jerman untuk berbagi pengetahuan tidak berarti adanya dorongan agar Indonesia mengadopsi model yang sama. Diskusi dapat menjadi ruang untuk menjelaskan latar belakang kebijakan, pilihan pendanaan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan apabila suatu negara mempertimbangkan skema pembiayaan pendidikan tinggi yang berbeda.

Penjelasan tersebut menempatkan kerja sama sebagai pertukaran pengalaman, bukan sebagai kesepakatan untuk menyalin kebijakan. Informasi dari Jerman dapat memberi gambaran mengenai hubungan pembiayaan publik, kondisi ekonomi, dan akses pendidikan tinggi. Namun, penerapan setiap kebijakan tetap bergantung pada keputusan Indonesia setelah mempertimbangkan prioritas dan sistem anggarannya sendiri. Sikap terbuka untuk berdialog memberi kesempatan bagi kedua pihak membahas praktik dan tantangan secara konkret, sekaligus menjaga agar pilihan akhir tetap ditentukan oleh kebutuhan nasional Indonesia, bukan oleh pengalaman negara lain semata.

DAAD merupakan singkatan dari Deutscher Akademischer Austauschdienst, yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Dinas Pertukaran Akademis Jerman. Nama tersebut merujuk pada organisasi yang berkaitan dengan pendidikan tinggi di Jerman. Dalam konteks pembahasan mengenai biaya kuliah dan pendanaan pendidikan, DAAD menjadi salah satu lembaga yang penting untuk dikenali karena kedudukannya di lingkungan akademik negara tersebut.

Berdasarkan sumber, DAAD adalah organisasi pendanaan terbesar di dunia yang menaungi institusi pendidikan tinggi dan asosiasi mahasiswa di Jerman. Cakupan tersebut menghubungkan organisasi ini dengan lembaga-lembaga pendidikan tinggi serta perwakilan mahasiswa. Dengan demikian, DAAD tidak hanya disebut sebagai sebuah nama atau singkatan, tetapi juga sebagai organisasi dengan keanggotaan yang melibatkan berbagai unsur dalam lingkungan perguruan tinggi Jerman.

Anggota DAAD mencakup ratusan universitas resmi di Jerman dan badan mahasiswa di negara itu. Jumlah anggota tersebut memperlihatkan luasnya lingkup institusi pendidikan tinggi dan organisasi mahasiswa yang berada dalam naungannya.