Jakarta | Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Putusan tersebut mempertahankan putusan bebas terhadap empat terdakwa, sehingga perkara pidana itu kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan ditolaknya upaya hukum dari penuntut umum, tidak ada perubahan atas amar pembebasan yang sebelumnya telah dijatuhkan bagi keempat orang tersebut. Keputusan Mahkamah Agung menjadi penentu pada tahap kasasi atas perkara ini. Dalam amar putusan, majelis menyatakan menolak kasasi penuntut umum; amar itu menegaskan bahwa permohonan jaksa tidak mengubah hasil pemeriksaan yang berujung pada pembebasan para terdakwa di tingkat peradilan sebelumnya.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 12126 K/Pid.Sus/2026. Putusan diketok pada Kamis, 29 Oktober 2026, sedangkan informasi mengenai putusan tercatat pada Jumat, 30 Oktober. Amar yang dicatat adalah penolakan terhadap kasasi penuntut umum. Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung bukan putusan yang membatalkan pembebasan atau memerintahkan pemeriksaan ulang, melainkan menolak permohonan kasasi jaksa. Keterangan mengenai nomor perkara, tanggal penetapan, dan amar menjadi dasar untuk memahami status hukum terbaru perkara tersebut. Penolakan kasasi menunjukkan bahwa upaya penuntut umum di tingkat tertinggi peradilan pidana tidak mengubah putusan yang telah membebaskan empat terdakwa dalam perkara demonstrasi Agustus 2025.
Setelah kasasi ditolak, putusan bebas yang menjadi objek upaya hukum itu berkekuatan hukum tetap. Status inkrah menandai berakhirnya proses perkara melalui jalur kasasi, sesuai amar yang dibacakan Mahkamah Agung. Pokok informasi dalam putusan ini adalah bahwa jaksa tidak berhasil memperoleh perubahan terhadap putusan bebas melalui permohonan kasasi. Karena itu, penyebutan putusan secara akurat perlu membedakan penolakan kasasi dan pembatalan putusan: Mahkamah Agung menolak permohonan penuntut umum, sementara pembebasan empat terdakwa tetap berlaku. Catatan perkara nomor 12126 K/Pid.Sus/2026 tersebut menjadi rujukan bagi status akhir perkara dugaan penghasutan yang berhubungan dengan demonstrasi pada Agustus 2025.
Empat terdakwa yang perkaranya menjadi perhatian dalam putusan ini adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka memiliki latar belakang serta kegiatan yang berbeda, tetapi sama-sama menghadapi proses hukum terkait dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan demonstrasi pada Agustus 2025. Aksi tersebut kemudian berujung kericuhan. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas mereka.
Delpedro Marhaen Rismansyah diketahui menjabat sebagai Direktur Lokataru Foundation, sedangkan Muzaffar Salim merupakan staf di lembaga yang sama. Keduanya termasuk dalam empat orang yang perkaranya dimohonkan kasasi oleh jaksa. Penolakan kasasi berarti putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada mereka tetap berlaku. Dalam perkara pidana, langkah kasasi merupakan upaya hukum untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum, bukan mengulang seluruh pemeriksaan fakta seperti pada persidangan tingkat pertama.
Dua terdakwa lainnya adalah Syahdan Husein, admin akun media sosial @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau yang juga menjadi admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Penyebutan peran masing-masing membantu menjelaskan identitas para pihak dalam perkara, tanpa dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan penghasutan yang menjadi pokok perkara perlu dibedakan dari fakta bahwa mereka mengelola organisasi atau akun tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi jaksa, putusan bebas terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq berkekuatan hukum tetap. Artinya, proses kasasi atas perkara mereka tidak mengubah hasil putusan yang membebaskan keempat terdakwa. Perkara ini berhubungan dengan dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan demonstrasi Agustus 2025 dan kericuhan yang menyertainya. Namun, hasil akhirnya tetap merujuk pada amar putusan pengadilan terhadap para terdakwa, bukan pada dugaan semata. Keputusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menutup upaya kasasi jaksa dalam perkara ini.
Putusan bebas pada tingkat sebelumnya bertumpu pada penilaian bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada empat terdakwa tidak terbukti. Dalam perkara yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus tersebut, majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti menyebarkan berita bohong ataupun melakukan penghasutan. Dengan demikian, dakwaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta perbuatan yang telah terbukti di persidangan. Penilaian ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum, sesuai dengan pembuktian yang dinilai dalam perkara.
Majelis juga menyatakan tidak terbukti bahwa para terdakwa mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya. Dakwaan mengenai hal itu merujuk pada Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pencantuman pasal-pasal tersebut menunjukkan dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan, bukan kesimpulan bahwa tindakan yang dituduhkan benar-benar dilakukan. Dalam putusan bebas, pengadilan menilai bahwa unsur yang harus dibuktikan berdasarkan ketentuan tersebut tidak terpenuhi.
Karena itu, penting membedakan uraian dakwaan dan temuan pengadilan. Penuntut umum mengajukan tuduhan mengenai penyebaran berita bohong, penghasutan, serta pelibatan anak, tetapi pengadilan pada tingkat sebelumnya menyatakan tuduhan-tuduhan itu tidak terbukti terhadap para terdakwa. Putusan tersebut bukan sekadar mencatat bahwa suatu perbuatan didakwakan, melainkan menyampaikan hasil penilaian terhadap bukti dan unsur tindak pidana yang diperiksa. Ketika Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi JPU, putusan bebas itu berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, dasar yang perlu dipahami adalah tidak terbuktinya dakwaan, bukan pengesahan atas tuduhan yang diajukan dalam proses persidangan.
Di luar perkara demonstrasi Agustus yang berujung pada putusan bebas dan kasasi jaksa penuntut umum yang ditolak Mahkamah Agung, Khariq masih menghadapi perkara hukum lain. Perkara terpisah tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi elektronik, yang dalam pemberitaan disebut sebagai kasus “timpa teks”. Dugaan itu berhubungan dengan konten mengenai demonstrasi Agustus 2025. Karena memiliki pokok perkara dan proses peradilan tersendiri, perkembangan kasus ini tidak mengubah maupun menjadi bagian dari putusan kasasi MA terhadap perkara yang melibatkan empat terdakwa.
Pada pekan pertama bulan putusan dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Khariq dalam perkara dugaan manipulasi informasi elektronik tersebut. Putusan tingkat pertama itu merupakan hasil pemeriksaan tersendiri atas dakwaan yang diajukan terhadapnya. Hukuman lima bulan itu tidak boleh disamakan dengan putusan bebas dalam perkara demonstrasi yang menjadi pokok pemberitaan mengenai penolakan kasasi.
Putusan terhadap Khariq belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Khariq mengajukan banding, sehingga perkara tersebut masih menunggu pemeriksaan pada tingkat peradilan berikutnya. Selama proses banding berlangsung, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menjadi keputusan final yang mengakhiri seluruh upaya hukum. Dengan demikian, penyebutan hukuman lima bulan perlu disertai keterangan bahwa statusnya masih dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan banding.
Pemisahan kedua perkara penting untuk menjaga ketepatan informasi. Penolakan kasasi oleh MA berkaitan dengan perkara empat terdakwa yang putusan bebasnya kini berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, perkara Khariq mengenai dugaan “timpa teks” masih berada dalam jalur hukum yang berbeda dan belum mencapai tahap akhir. Menempatkan fakta-fakta tersebut secara terpisah membantu pembaca memahami bahwa satu perkembangan telah final, sedangkan perkara lainnya masih berproses. Karena banding belum diputus, status hukum Khariq dalam perkara informasi elektronik itu tidak dapat disimpulkan hanya dari vonis lima bulan di tingkat pertama. Perkembangan selanjutnya bergantung pada putusan pengadilan yang memeriksa banding.
Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK






