DKPP Menerima Dua Aduan Etik terkait Syarat Pendidikan Wapres Gibran

DKPP Menerima Dua Aduan Etik terkait Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut menjadi konteks bagi laporan yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa kedua aduan itu diterima pada dua hari berbeda, yakni Kamis, 8 Oktober 2026, dan Jumat, 9 Oktober 2026. Penerimaan laporan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi DKPP dalam menangani pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, aduan diarahkan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, pihak yang dilaporkan dalam kedua aduan tersebut berasal dari unsur penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pengawasan tahapan pemilu.

Materi laporan disebut berhubungan dengan Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 dan ketentuan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. DKPP menerima aduan itu sebagai laporan yang masuk untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tahap penerimaan dan pencatatan laporan merupakan bagian awal sebelum lembaga tersebut melakukan pemeriksaan administratif maupun menentukan langkah penanganan berikutnya.

Hingga tahap penerimaan tersebut, keterangan mengenai dua aduan ini disampaikan sebagai informasi mengenai masuknya laporan ke DKPP. Substansi dugaan pelanggaran, kecukupan alat bukti, serta tindak lanjut atas masing-masing aduan menjadi bagian dari proses yang akan berjalan sesuai kewenangan dan prosedur DKPP. Penanganan laporan itu juga akan melibatkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam aduan, apabila laporan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.

Aduan pertama terkait syarat pendidikan calon wakil presiden disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil. Keduanya merupakan perwakilan dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Pengaduan tersebut diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 8 Oktober 2026 dan telah dicatat melalui tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026.

Dalam aduan itu, pihak yang dilaporkan adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama lima anggota KPU RI. Dengan demikian, laporan tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan KPU RI yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Raka menjelaskan bahwa pengaduan dari Permahi menjadi salah satu dari dua aduan etik yang diterima DKPP mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Penyampaian laporan itu menunjukkan bahwa para pengadu mempersoalkan aspek etik penyelenggara pemilu dalam kaitannya dengan pemenuhan serta penerapan ketentuan yang berlaku.

Identitas pengadu, waktu penerimaan, nomor tanda terima, dan pihak teradu menjadi unsur penting dalam pencatatan perkara tersebut. Tanda terima yang diterbitkan DKPP menandai bahwa laporan telah diterima secara administratif untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, penerimaan aduan tidak serta-merta menyatakan adanya pelanggaran etik. Penilaian mengenai substansi laporan, kecukupan informasi, serta kemungkinan tindak lanjut tetap berada dalam kewenangan DKPP berdasarkan pemeriksaan dan tahapan penanganan perkara.

Melalui laporan ini, Permahi menempatkan pimpinan KPU RI sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban etik atas persoalan yang mereka adukan. Proses selanjutnya akan menentukan bagaimana DKPP menilai laporan tersebut, termasuk relevansi dugaan yang disampaikan dengan kewajiban dan standar etik penyelenggara pemilu.

Aduan kedua terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Pengaduan tersebut telah tercatat dalam administrasi DKPP dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Pencatatan ini menjadi penanda bahwa laporan dari kedua pihak tersebut telah diterima untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam laporan itu, Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat. Kuasa tersebut berkaitan dengan tindakan mereka untuk mengadukan 11 penyelenggara pemilu kepada DKPP. Dengan demikian, aduan kedua tidak ditujukan kepada satu pihak saja, melainkan mencakup sejumlah pimpinan dari dua lembaga penyelenggara pemilu.

Komposisi pihak yang diadukan terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Jumlah tersebut secara keseluruhan mencapai 11 penyelenggara pemilu, sebagaimana tercantum dalam laporan yang disampaikan oleh Sri dan Dudy. Rincian itu menunjukkan bahwa aduan mencakup unsur pimpinan KPU serta unsur pimpinan Bawaslu dalam satu laporan yang sama.

Identitas pengadu, asal lembaga, nomor tanda terima, serta jumlah pihak yang diadukan menjadi informasi utama dalam pencatatan aduan kedua ini. Berdasarkan laporan tersebut, enam pimpinan KPU dan lima pimpinan Bawaslu tercantum sebagai pihak yang diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna melalui kuasa hukum yang mereka tunjuk. DKPP menerima laporan itu sebagai bagian dari rangkaian aduan etik yang berkaitan dengan isu syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran.

Rangkaian informasi yang tersedia menunjukkan bahwa DKPP menerima dua aduan etik yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran. Aduan pertama tercatat diterima pada 8 Oktober 2026. Sehari kemudian, pada 9 Oktober 2026, DKPP kembali menerima aduan kedua. Keterangan mengenai penerimaan dua laporan tersebut disampaikan oleh DKPP pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Urutan tanggal itu penting untuk membedakan fakta penerimaan laporan dari tahapan penanganan perkara. Laporan pertama masuk lebih dahulu pada 8 Oktober, sedangkan laporan kedua menyusul pada 9 Oktober. Informasi yang disampaikan sejauh ini berfokus pada adanya dua aduan serta pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara terkait dugaan persoalan etik dan persyaratan pendidikan tersebut.

Bahan sumber belum memuat keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap substansi aduan. Tidak terdapat pula informasi tentang jadwal sidang, agenda verifikasi lanjutan, atau keputusan DKPP atas perkara yang dilaporkan. Dengan demikian, penerimaan laporan tidak dapat diperlakukan sebagai penetapan bahwa seluruh dalil dalam aduan telah terbukti atau bahwa proses etik telah menghasilkan kesimpulan tertentu.

Pelaporan kepada DKPP juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang diadukan telah melanggar kode etik. Status tersebut baru dapat dinilai berdasarkan proses pemeriksaan dan keputusan resmi lembaga yang berwenang, apabila tahapan itu dilakukan serta hasilnya diumumkan. Sampai keterangan pada 11 Oktober 2026, informasi yang dapat ditegaskan hanya mencakup tanggal penerimaan kedua aduan dan pihak-pihak yang dilaporkan. Perkembangan lain di luar fakta tersebut belum menjadi bagian dari informasi yang tersedia.

Baca juga: Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura