Kota Solo | Polemik mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran. Perkembangan tersebut memunculkan pembahasan lebih luas mengenai mekanisme yang dapat ditempuh dalam menyikapi isu tersebut, termasuk keterlibatan lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menyampaikan bahwa terdapat dua jalur yang dapat digunakan untuk merespons persoalan itu. Jalur pertama adalah jalur hukum konstitusi, yakni penyelesaian melalui ketentuan, prosedur, dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jalur ini berkaitan dengan proses kelembagaan serta mekanisme hukum yang berlaku dalam menilai suatu persoalan ketatanegaraan.
Jalur kedua adalah jalur keputusan politik. Menurut Mardiono, dinamika tersebut juga dapat dibahas melalui proses politik yang melibatkan lembaga-lembaga negara sesuai dengan peran dan kewenangannya. Dalam konteks wacana pemakzulan wakil presiden, pembahasan mengenai posisi DPR dan MPR menjadi bagian dari perhatian karena kedua lembaga tersebut memiliki fungsi serta kewenangan yang diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Mardiono menekankan bahwa kedua jalur tersebut memiliki posisi yang seimbang dan sejajar. Jalur hukum konstitusi maupun jalur keputusan politik, menurut pandangannya, sama-sama berpengaruh dalam menghadapi dinamika bangsa. Karena itu, penyikapan terhadap polemik ijazah Gibran tidak hanya ditempatkan dalam satu kerangka, melainkan juga dipahami sebagai persoalan yang bersinggungan dengan aspek hukum dan politik. Pernyataan tersebut menempatkan pembahasan pemakzulan pada dua ruang yang berjalan berdampingan, tanpa memberikan kesimpulan mengenai benar atau salahnya dugaan pelanggaran yang menjadi bagian dari polemik.
Pernyataan Mardiono mengenai peran DPR dan MPR dalam polemik ijazah Gibran disampaikan di Bandung, Jawa Barat. Ia menyampaikan pandangannya ketika ditemui dalam kegiatan Musyawarah Kerja Wilayah I Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Barat yang berlangsung di Hotel Horison, Kota Bandung, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi konteks tempat Mardiono memberikan penjelasan mengenai perkembangan isu yang sedang menjadi perhatian publik.
Dalam kesempatan itu, Mardiono menyoroti pentingnya melihat polemik tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Ia menyebut jalur hukum dan jalur politik sebagai dua ruang yang dapat berjalan beriringan dalam merespons persoalan publik. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian isu tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga dapat melibatkan fungsi pengawasan serta sikap kelembagaan di ranah politik.
Pandangan itu disampaikan ketika pembahasan mengenai dugaan persoalan ijazah Gibran terus berkembang di ruang publik. Mardiono mengarahkan perhatian pada kemungkinan keterlibatan DPR dan MPR sesuai tugas konstitusionalnya, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, ia tidak menempatkan jalur politik dan hukum sebagai pilihan yang harus saling meniadakan, melainkan sebagai mekanisme yang memiliki fungsi berbeda.
Konteks waktu penyampaian penting untuk dibedakan dari waktu penerbitan berita. Pertemuan dan pernyataan Mardiono berlangsung pada 10 Oktober 2026, sedangkan berita mengenai hal tersebut diterbitkan pada 12 Oktober 2026 pukul 06.08 WIB. Perbedaan itu memastikan bahwa waktu publikasi tidak dipahami sebagai waktu ketika Mardiono menyampaikan pendapatnya.
Melalui pernyataan di Bandung tersebut, Mardiono menekankan perlunya mengikuti kewenangan dan prosedur setiap institusi dalam menghadapi polemik ijazah Gibran. Sikap itu sekaligus menempatkan DPR dan MPR sebagai bagian dari pembahasan politik yang tetap berjalan berdampingan dengan proses hukum.
Dalam melihat polemik ijazah Gibran, Mardiono menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka hukum konstitusi. Menurut pandangannya, perkara yang telah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melalui proses persidangan dan telah diputuskan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa serta mengadili perkara konstitusional. Karena itu, pembahasan mengenai perkara tersebut perlu merujuk pada proses hukum yang telah berlangsung, bukan semata-mata pada pendapat atau asumsi yang berkembang di ruang publik.
Mardiono juga menyoroti bahwa persidangan perkara tersebut berlangsung secara terbuka. Keterbukaan itu memungkinkan masyarakat menyaksikan jalannya persidangan, mengikuti pokok perkara yang dibahas, serta mengetahui ketika putusan dibacakan. Dengan demikian, publik memiliki kesempatan untuk menilai sendiri proses yang telah dijalankan oleh MK dan mencermati isi putusan yang disampaikan dalam persidangan.
Dari sisi konstitusi, keterbukaan persidangan menjadi bagian penting agar proses peradilan dapat dipantau oleh masyarakat. Publik tidak hanya menerima informasi melalui pemberitaan atau pernyataan dari pihak-pihak yang berkepentingan, tetapi juga dapat melihat bahwa perkara tersebut telah diproses melalui forum resmi. Mardiono memandang fakta bahwa putusan telah dibacakan secara terbuka sebagai dasar bagi masyarakat untuk membentuk penilaian secara lebih objektif.
Meski demikian, Mardiono menyerahkan penilaian terhadap proses dan putusan yang telah dibacakan kepada masyarakat. Ia tidak menempatkan dirinya sebagai pihak yang menentukan bagaimana publik harus memahami perkara tersebut. Masyarakat dipersilakan menyaksikan, mencermati, dan menilai sendiri proses persidangan serta isi putusan MK sesuai informasi yang tersedia secara terbuka. Sikap itu menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sekaligus memberi ruang bagi penilaian publik terhadap perkara tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menilai polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka kini berkaitan dengan ranah politik yang menjadi kewenangan DPR dan MPR. Menurut dia, kedua lembaga tersebut perlu melihat persoalan itu secara proporsional, berdasarkan fakta, serta melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Penilaian tersebut diperlukan untuk menentukan apakah benar terdapat pelanggaran yang dilakukan Gibran dan apakah dugaan itu memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.
Mardiono menyebut DPR dan MPR memiliki ruang untuk memeriksa serta menelaah perkara tersebut secara teliti dan cermat. Proses itu, menurutnya, harus dilakukan secara tertib agar pembahasan tidak menyimpang dari persoalan yang dipermasalahkan dan tidak menimbulkan pelanggaran baru. DPR diminta meneliti informasi, dokumen, dan dasar laporan secara hati-hati sebelum menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, setiap keputusan politik dapat didasarkan pada pemeriksaan yang jelas, bukan semata-mata pada polemik atau tekanan yang berkembang di ruang publik.
Dalam perkara yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan yang diajukan berkaitan dengan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Permohonan itu didasarkan pada dalil mengenai ijazah pendidikan terakhir Gibran. Pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Namun, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak relevan dengan rezim sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pertimbangan itu menjadi bagian dari konteks hukum perkara yang dibacakan di hadapan mahkamah. Saat ini, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, sehingga tidak dapat diberhentikan dalam kapasitas tersebut.

