Jakarta | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri dan Kejaksaan Agung memberi perhatian penuh terhadap dugaan mafia pangan. Permintaan itu disampaikan agar kedua aparat penegak hukum tersebut dapat membantu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberantas praktik-praktik yang diduga memengaruhi tata niaga dan harga sejumlah komoditas pangan utama. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan stabilitas pangan.
Dorongan tersebut muncul setelah adanya sorotan terhadap anomali harga ayam, telur, beras, dan minyak goreng. Perubahan atau ketidakwajaran harga pada komoditas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai faktor yang memengaruhinya. Karena itu, dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memainkan pasokan maupun harga perlu ditelusuri secara menyeluruh. Penelusuran oleh aparat diharapkan dapat membantu mengungkap apakah anomali tersebut berkaitan dengan praktik yang melanggar hukum.
Ahmad Sahroni menilai dukungan Polri dan Kejaksaan Agung penting untuk memperkuat upaya Menteri Pertanian dalam memberantas dugaan mafia pangan. Keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada pengamatan terhadap gejala kenaikan atau penurunan harga, tetapi dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak dan mekanisme yang berada di baliknya. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai penyebab anomali harga pada komoditas yang menjadi perhatian.
Isu dugaan mafia pangan itu juga dikaitkan dengan upaya menjaga agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan. Stabilitas harga dan ketersediaan ayam, telur, beras, serta minyak goreng menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Apabila dugaan permainan dalam rantai pangan dapat dibongkar, pemerintah akan memiliki ruang yang lebih kuat untuk memastikan kebijakan pangan berjalan sesuai tujuan. Atas dasar itu, DPR mendorong Polri dan Kejaksaan Agung memberikan perhatian penuh untuk mendukung langkah pemberantasan yang dilakukan Menteri Pertanian.
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong aparat penegak hukum memaksimalkan seluruh tahapan penanganan dugaan mafia pangan. Upaya tersebut tidak cukup hanya dilakukan ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi perlu dimulai dari pengawasan dan pencegahan yang konsisten. Aparat juga diharapkan mampu menindak setiap pihak yang terbukti memanfaatkan celah dalam tata niaga pangan untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar.
Perhatian terhadap persoalan ini berangkat dari kekhawatiran bahwa praktik dugaan mafia pangan dapat terus merugikan masyarakat sebagai konsumen, sekaligus menekan petani dan peternak lokal. Ketika harga komoditas mengalami anomali, dampaknya tidak hanya dirasakan pada tingkat rumah tangga. Pelaku usaha pangan yang bergantung pada kestabilan harga juga dapat menghadapi kenaikan biaya, gangguan pasokan, dan ketidakpastian dalam menjalankan kegiatan produksi.
Sahroni memandang praktik semacam itu bukan persoalan baru. Dugaan permainan dalam rantai pasok disebut telah berlangsung lama dan menjadi hama bagi sektor pangan. Jika dibiarkan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap perekonomian, mulai dari melemahnya daya beli masyarakat hingga terganggunya keberlangsungan usaha petani, peternak, pedagang, dan industri pengolahan. Dugaan manipulasi pasar juga perlu ditelusuri secara menyeluruh agar penyebab anomali harga tidak berhenti pada pemeriksaan pelaku di tingkat hilir.
Dalam pandangan tersebut, negara perlu hadir secara tegas untuk memberantas pihak-pihak yang merusak mekanisme pasar. Kehadiran negara diwujudkan melalui koordinasi pengawasan, penegakan aturan, serta tindakan hukum yang transparan dan berbasis bukti. Langkah itu penting untuk memastikan distribusi berjalan wajar, melindungi konsumen dan produsen lokal, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pangan. Penanganan yang menyeluruh juga dapat mencegah praktik serupa berulang dan memastikan stabilitas pangan tidak dikendalikan oleh kepentingan segelintir pihak.
Sorotan terhadap anomali harga ayam dan telur muncul dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2026 yang berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai pergerakan harga komoditas tersebut tidak berjalan secara wajar. Penilaian itu disampaikan ketika pemerintah membahas stabilitas pasokan serta perkembangan harga pangan nasional yang berpengaruh langsung terhadap peternak dan rumah tangga.
Menurut Amran, kejanggalan terlihat dari perbedaan tajam harga di tingkat produsen dan harga yang harus dibayar masyarakat. Peternak disebut mengalami penyusutan harga jual hingga berada di kisaran Rp20.000. Pada saat yang sama, konsumen masih membeli ayam dan telur dengan harga mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000. Selisih tersebut menunjukkan adanya mata rantai distribusi atau mekanisme perdagangan yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Kondisi itu semakin dipertanyakan karena terjadi ketika stok pangan nasional disebut melimpah. Secara teori, ketersediaan pasokan yang cukup semestinya membantu menjaga harga tetap terjangkau bagi konsumen, sekaligus memberikan imbal hasil yang layak bagi produsen. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan peternak menerima harga rendah, sementara masyarakat belum merasakan penurunan harga secara proporsional.
Amran meminta aparat penegak hukum menindak tegas dugaan permainan harga yang merugikan kedua pihak. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat praktik penahanan pasokan, pengaturan distribusi, atau penyalahgunaan posisi dalam rantai perdagangan. Pernyataan tersebut kemudian menjadi latar belakang desakan DPR agar aparat membongkar dugaan mafia di balik anomali harga pangan. Penindakan diharapkan tidak hanya memulihkan keseimbangan harga, tetapi juga melindungi keberlanjutan usaha peternak dan daya beli konsumen.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menilai disparitas harga pangan yang terlalu lebar dapat menunjukkan adanya celah bermasalah dalam rantai distribusi. Celah tersebut diduga muncul ketika komoditas bergerak dari tingkat produsen menuju pedagang, pengumpul, hingga konsumen akhir, sehingga kenaikan atau penurunan harga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi produksi. Dalam situasi demikian, petani dan peternak tidak memperoleh manfaat yang sebanding dengan harga yang dibayarkan masyarakat. Perbedaan harga yang ekstrem juga menyulitkan pemerintah dalam menjaga kestabilan pasokan serta memastikan kebijakan swasembada berjalan dengan baik.
Amran membedakan kondisi itu dari keadaan umum ketika kelangkaan stok mendorong harga meningkat. Biasanya, persediaan yang terbatas membuat harga di pasar naik karena permintaan lebih besar daripada pasokan. Namun, pada persoalan yang disoroti, produsen justru mengeluhkan harga yang jatuh, sementara konsumen belum tentu merasakan penurunan harga dalam besaran yang sama. Pola tersebut memperkuat dugaan adanya gangguan atau praktik tidak sehat di sepanjang jalur distribusi. Karena itu, penelusuran terhadap pihak-pihak yang mengendalikan arus barang dan pembentukan harga dinilai penting agar masalah tidak terus membebani pelaku usaha di tingkat hulu.
Ahmad Sahroni menyatakan bahwa pemberantasan mafia pangan diperlukan untuk mencegah kerusakan harga pasar. Praktik semacam itu berpotensi menciptakan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, memperbesar gejolak harga, serta menekan pendapatan petani dan peternak. Jika dibiarkan, dampaknya dapat mengganggu keberlanjutan produksi, melemahkan insentif bagi produsen, dan menyulitkan agenda pemenuhan kebutuhan pangan dari dalam negeri. Sahroni menyampaikan permintaan tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026, sebagai dorongan agar aparat membongkar dugaan permainan di balik anomali harga pangan.
Baca juga: Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga | “KUHAP Baru Bongkar Era ‘Saya Khawatir’: Dedy Luqman Hakim Ungkap 8 Alasan Penahanan, Jejak Praperadilan Kediri, dan Batas Kekuasaan Aparat”

