Dua Anggota KKB Yahukimo Ditangkap, Polisi Ungkap Keterlibatan dalam Sejumlah Pembunuhan

Dua Anggota KKB Yahukimo Ditangkap, Polisi Ungkap Keterlibatan dalam Sejumlah Pembunuhan

Kabupaten Yahukimo | Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap dua orang yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Batalyon Yamue, kelompok yang dipimpin Kopitua Heluka. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 05.31 WIT.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AD alias YH dan EH. Keduanya disebut sebagai anggota kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah Yahukimo. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan keamanan di Papua Pegunungan.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Seradala, salah satu kawasan yang menjadi bagian dari wilayah operasi aparat keamanan di Kabupaten Yahukimo. Tim gabungan melakukan tindakan terhadap AD alias YH dan EH setelah mendapatkan informasi serta melaksanakan langkah penindakan di lapangan. Setelah diamankan, kedua orang tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi aparat terhadap jaringan KKB Kodap XVI Batalyon Yamue pimpinan Kopitua Heluka. Polisi selanjutnya mendalami identitas, peran, serta aktivitas kedua anggota kelompok tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam berbagai aksi kriminal bersenjata yang terjadi di wilayah Yahukimo.

Dengan penangkapan AD alias YH dan EH, aparat kini memiliki kesempatan untuk mengembangkan penyelidikan terhadap struktur kelompok dan kemungkinan keterlibatan anggota lain. Keterangan dari kedua orang yang diamankan juga akan menjadi bahan bagi penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran masing-masing dalam sejumlah kasus yang sedang ditangani. Proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, EH tercatat sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan dua warga sipil di Kabupaten Yahukimo. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengungkapan kepolisian mengenai sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Dalam data kepolisian, EH disebut diduga terlibat dalam pembunuhan Yonathan Arruan dan Asri Obet. Kedua korban merupakan warga sipil. Peristiwa yang mengaitkan nama EH tersebut terjadi pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Distrik Dekai, Yahukimo. Keterangan mengenai hubungan EH dengan perkara itu bersumber dari informasi kepolisian dan masih disampaikan dalam bentuk dugaan keterlibatan.

Status EH sebagai DPO menunjukkan bahwa namanya telah dicantumkan kepolisian dalam daftar pencarian orang sehubungan dengan perkara tersebut. Penyebutan status itu perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai kesalahan seseorang. Dalam konteks informasi yang tersedia, kepolisian menyatakan EH sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan dua warga sipil, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah.

Rangkaian informasi tersebut menempatkan kasus Yonathan Arruan dan Asri Obet sebagai salah satu perkara yang dikaitkan kepolisian dengan EH. Peristiwa itu dicatat terjadi pada tanggal dan lokasi yang telah disebutkan, yakni 30 April 2023 di Jalan Statistik, Distrik Dekai. Tidak terdapat keterangan lain yang perlu ditambahkan di luar data kepolisian mengenai dugaan keterlibatan EH dalam perkara tersebut. Karena itu, penyampaian informasi mengenai EH dilakukan secara hati-hati dengan tetap menggunakan atribusi kepada kepolisian serta mempertahankan statusnya sebagai dugaan dan DPO.

Catatan perkara yang dikaitkan dengan AD alias YH mencakup dugaan keterlibatan dalam pembunuhan seorang pendulang emas bernama Saharuddin. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di area Kali Momo pada 5 April 2025. Informasi ini menjadi bagian dari bahan penyelidikan mengenai rangkaian perkara kekerasan yang dikaitkan dengan kelompok bersenjata di wilayah Yahukimo.

Saharuddin diketahui merupakan pendulang emas yang beraktivitas di kawasan Kali Momo. Berdasarkan keterangan dalam bahan sumber, AD alias YH dikaitkan dengan pembunuhan terhadap korban tersebut. Uraian itu mencatat nama korban, lokasi kejadian, serta waktu peristiwa, tetapi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana peran AD alias YH dalam kejadian tersebut atau kronologi lengkap pembunuhan.

Dalam catatan administrasi perkara, tercantum nomor laporan polisi LP/31/IV/2023/Papua/Res Yahukimo. Nomor laporan tersebut disampaikan sebagaimana terdapat dalam bahan sumber. Tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan rinci nomor laporan polisi itu dan perkara pembunuhan Saharuddin, sehingga keterkaitannya tidak dapat ditafsirkan di luar informasi yang tersedia.

Catatan mengenai perkara ini penting karena menunjukkan bahwa nama AD alias YH muncul dalam pengusutan kasus pembunuhan terhadap warga sipil yang bekerja sebagai pendulang emas. Namun, informasi yang tersedia masih terbatas pada penyebutan keterlibatan, identitas korban, lokasi, tanggal kejadian, dan nomor laporan polisi. Rincian mengenai motif, urutan kejadian, pihak lain yang terlibat, serta alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut tidak dijelaskan dalam bahan sumber.

Dengan demikian, perkara yang dikaitkan dengan AD alias YH dapat dirangkum sebagai kasus pembunuhan Saharuddin di area Kali Momo pada 5 April 2025. Nomor LP/31/IV/2023/Papua/Res Yahukimo dicantumkan sebagai bagian dari catatan yang tersedia, tanpa penafsiran tambahan mengenai keterhubungannya dengan peristiwa tersebut.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan dua anggota KKB di Yahukimo merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pembunuhan seorang warga sipil berinisial A. Korban yang berusia 46 tahun tersebut meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian punggung.

Peristiwa itu terjadi ketika korban hendak membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk di kawasan Ruko Blok B, Distrik Dekai, pada Minggu, 11 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam pembunuhan itu. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penindakan terhadap keduanya.

Dalam proses penangkapan, petugas menghadapi perlawanan dari kedua orang tersebut. Polisi selanjutnya memberikan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan serta mengamankan situasi. Yusuf Sutejo, saat memberikan keterangan pada Selasa, 13 Oktober 2026, menyatakan bahwa kedua orang itu dilumpuhkan karena melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tindakan petugas dilakukan dalam rangka menghadapi situasi di lapangan saat proses penangkapan berlangsung.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa penangkapan tidak berdiri sendiri, melainkan berawal dari penelusuran atas kasus pembunuhan warga sipil di kawasan Ruko Blok B. Keterangan kepolisian juga mengaitkan tindakan terhadap kedua anggota KKB itu dengan upaya mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian yang menewaskan korban berinisial A. Seluruh informasi tersebut disampaikan oleh Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 dalam keterangannya pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Baca juga: Kasus Arisan Online Kediri Memanas: Istri Anggota Polisi Ditahan, Rp2,465 Miliar Dipersoalkan | Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan