Kabupaten Yahukimo | Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Yahukimo menangkap dua orang yang diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Batalyon Yamue, kelompok yang disebut berada di bawah pimpinan Kopitua Heluka. Penindakan tersebut berlangsung di Jalan Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 05.31 WIT.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang berinisial AD alias YH dan EH. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok bersenjata tersebut. Berdasarkan informasi awal, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya aparat mengungkap aktivitas kelompok dan memastikan keamanan masyarakat di wilayah Yahukimo.
Operasi di Jalan Seradala merupakan pengembangan penyelidikan atas kasus pembunuhan seorang warga sipil berinisial A, 46 tahun. Korban ditemukan menjadi sasaran kekerasan di kawasan Ruko Blok B, Distrik Dekai, pada Minggu, 11 Oktober 2026. Kasus tersebut kemudian mendorong aparat melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi, termasuk dugaan keterlibatan anggota KKB Kodap XVI Batalyon Yamue.
Penangkapan terhadap AD alias YH dan EH menjadi bagian dari rangkaian penindakan yang dilakukan aparat gabungan di Kabupaten Yahukimo. Dalam proses selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing orang yang diamankan, sekaligus mengaitkannya dengan perkara pembunuhan warga sipil tersebut. Aparat juga mengumpulkan keterangan serta bukti lain yang diperlukan untuk mendukung proses hukum.
Penanganan perkara ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku. Informasi mengenai identitas, peran, dan status hukum kedua orang tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi. Sementara itu, aparat gabungan melanjutkan pengamanan di sekitar lokasi dan wilayah yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan guna mencegah gangguan keamanan lanjutan.
Perkara yang disebut menjadi dasar pengembangan penangkapan tersebut berkaitan dengan meninggalnya seorang warga berinisial A di Dekai, Yahukimo. Berdasarkan keterangan sumber, A mengalami luka tusuk pada bagian punggung hingga kemudian meninggal dunia. Peristiwa itu disampaikan terjadi ketika korban hendak membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk. Uraian tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan hubungan perkara pidana terhadap warga dan tindakan aparat beberapa hari setelah kejadian.
Keterangan mengenai kasus ini disampaikan secara terbatas pada peristiwa yang menimpa korban. A disebut berada dalam situasi membantu proses penurunan muatan sembako ketika mengalami penusukan. Luka pada punggung yang dideritanya kemudian menyebabkan korban meninggal dunia. Fakta tersebut menjadi perkara yang ditelusuri lebih lanjut oleh aparat dalam rangka mengembangkan penangkapan di wilayah Dekai.
Pengembangan penangkapan dilakukan beberapa hari setelah peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal. Dengan demikian, perkara terhadap A menjadi konteks yang mendahului tindakan aparat tersebut. Penyebutan hubungan itu tidak mengubah keterangan dasar mengenai kejadian, yakni korban berinisial A disebut ditusuk pada bagian punggung saat hendak membantu menurunkan sembako dari truk. Rangkaian fakta yang tersedia menjadi dasar penyampaian informasi mengenai penindakan di Yahukimo.
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, penting untuk membedakan fakta yang telah disampaikan sumber dan informasi yang belum tersedia. Fakta yang disebut adalah identitas awal korban, lokasi kejadian di Dekai, luka tusuk pada bagian punggung, serta akibat fatal yang dialami A. Kasus tersebut kemudian dikaitkan dengan tindakan aparat beberapa hari berikutnya melalui proses pengembangan penangkapan. Detail lain di luar keterangan tersebut tidak menjadi bagian dari uraian ini.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur saat berupaya menangkap dua pelaku di Yahukimo. Tindakan tersebut dilakukan karena keduanya memberikan perlawanan ketika hendak diamankan. Dalam situasi demikian, petugas mempertimbangkan keselamatan anggota di lapangan sekaligus menjalankan prosedur penindakan sesuai kondisi yang dihadapi. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan bahwa tindakan aparat dilakukan sebagai respons terhadap perlawanan, bukan tanpa alasan.
Dalam proses penindakan, EH mengalami luka dan kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah proses penanganan awal selesai, jenazah EH diserahkan kepada pihak keluarga. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap korban serta untuk memberikan kesempatan kepada keluarga melaksanakan proses pemakaman sesuai ketentuan dan adat yang berlaku. Informasi mengenai kondisi EH menjadi salah satu bagian penting dalam laporan perkembangan operasi di wilayah Yahukimo.
Sementara itu, AD alias YH juga mengalami luka tembak dalam peristiwa tersebut. Petugas segera mengevakuasinya ke RSUD Dekai untuk memperoleh perawatan medis. Penanganan di rumah sakit dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan, sekaligus memberikan pertolongan sesuai kebutuhan medis. Setelah menjalani perawatan, AD alias YH akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mendalami peran, kronologi kejadian, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perlawanan ketika proses penangkapan berlangsung. Dengan demikian, kondisi kedua pelaku ditangani melalui langkah yang berbeda, yakni penyerahan jenazah EH kepada keluarga dan perawatan medis terhadap AD alias YH sebelum proses pemeriksaan dilanjutkan.
Data kepolisian menunjukkan bahwa dua orang yang menjadi bagian dari penindakan tersebut telah dikaitkan dengan perkara pidana sebelumnya. EH disebut sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan dua warga sipil, Yonathan Arruan dan Asri Obet. Peristiwa itu terjadi pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Status tersebut menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk menelusuri keberadaan dan dugaan keterlibatan EH dalam jaringan kriminal bersenjata yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sementara itu, AD alias YH disebut terlibat dalam pembunuhan seorang pendulang emas bernama Saharuddin. Kasus tersebut berlangsung di area Kali Momo pada 5 April 2025. Keterangan mengenai perkara itu merujuk pada laporan polisi LP/31/IV/2023/Papua/Res Yahukimo, sebagaimana tercantum dalam sumber. Polisi masih mendalami hubungan dugaan tindak pidana tersebut, aktivitas kelompok kriminal bersenjata (KKB), serta peran masing-masing individu yang diamankan dalam operasi di Yahukimo.
Selain dua orang yang dikaitkan dengan perkara sebelumnya, petugas juga mengamankan empat orang lain dari lokasi penindakan. Mereka masing-masing berinisial TW, berusia 38 tahun; EH, berusia 21 tahun; BH, berusia 17 tahun; dan PG, berusia 21 tahun. Keempat orang tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan guna memperoleh keterangan mengenai identitas, aktivitas, komunikasi, serta kemungkinan hubungan mereka dengan jaringan KKB di Yahukimo.
Polisi menyatakan bahwa keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan jaringan kejahatan tersebut. Proses ini diperlukan agar aparat dapat membedakan posisi setiap orang secara berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia. Inisial EH yang tercantum dalam daftar empat orang yang diamankan tidak boleh langsung disamakan dengan EH yang disebut telah meninggal, karena sumber tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan kesamaan identitas. Kepastian mengenai hal itu tetap menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari kepolisian.
Baca juga: Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Bersama Siswa Sesko Berikan Wawasan Karhutla kepada Anggota BSSR

