Jakarta | Harga BBM nonsubsidi Pertamina masih sama seperti periode sebelumnya pada Minggu, 25 Oktober 2026. Hingga tanggal tersebut, Pertamina belum melakukan penyesuaian harga untuk Oktober 2026. Dengan demikian, konsumen belum menghadapi perubahan tarif bulanan untuk produk nonsubsidi yang tercantum dalam informasi harga di wilayah yang dibahas.
Kondisi ini berarti harga yang berlaku pada Oktober tetap mengacu pada harga sebelumnya, bukan pada tarif baru yang diumumkan khusus untuk bulan ini. Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh jenis bahan bakar dijual dengan harga identik atau bahwa harga berlaku seragam di setiap daerah. Informasi yang tersedia hanya merujuk pada sejumlah produk dan wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.
Perbedaan wilayah dapat memengaruhi harga yang dibayar konsumen, sehingga daftar harga perlu dibaca bersama keterangan lokasi dan besaran pajaknya. Selain itu, BBM nonsubsidi terdiri atas beberapa produk dengan karakteristik dan penetapan harga masing-masing. Karena itu, satu angka tidak dapat digunakan untuk mewakili seluruh produk Pertamina maupun seluruh provinsi di Indonesia.
Bagi masyarakat yang hendak mengisi bahan bakar, langkah yang lebih tepat adalah memeriksa harga produk tertentu untuk wilayahnya melalui kanal resmi Pertamina atau informasi yang diperbarui di stasiun pengisian bahan bakar. Pemeriksaan tersebut membantu memastikan bahwa harga yang dijadikan acuan sesuai dengan lokasi, jenis BBM, dan waktu pembelian. Informasi mengenai belum adanya penyesuaian pada Oktober memberikan gambaran umum, tetapi bukan pengganti daftar harga regional.
Dengan belum adanya perubahan hingga 25 Oktober, konsumen dapat menggunakan harga periode sebelumnya sebagai rujukan untuk produk dan wilayah yang sama. Jika Pertamina mengumumkan penyesuaian pada waktu berikutnya, harga dapat diperbarui sesuai kebijakan yang berlaku. Untuk saat ini, pokok informasinya adalah harga BBM nonsubsidi belum berubah pada Oktober, dengan cakupan keterangan terbatas pada produk dan wilayah yang disebutkan.
Wakil Presiden Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan keterangan mengenai kebijakan harga BBM nonsubsidi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa perusahaan mempertimbangkan berbagai faktor serta kondisi masyarakat sebelum melakukan penyesuaian harga. Pernyataan tersebut menjadi penjelasan perusahaan terkait keputusan harga yang berlaku pada Oktober 2026, ketika harga BBM nonsubsidi Pertamina belum berubah. Keterangan itu menegaskan bahwa keputusan penyesuaian tidak ditetapkan tanpa mempertimbangkan keadaan yang relevan bagi perusahaan dan masyarakat.
Dalam penjelasannya, Kitty tidak merinci faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan. Karena itu, keterangan tersebut perlu dipahami sesuai cakupan yang disampaikan: Pertamina Patra Niaga menilai berbagai faktor dan kondisi masyarakat sebelum memutuskan apakah harga BBM nonsubsidi perlu disesuaikan. Tidak ada rincian tambahan mengenai unsur tertentu yang dapat dipastikan dari pernyataan itu. Dengan demikian, informasi yang disampaikan tidak menguraikan bobot masing-masing pertimbangan, proses evaluasi, ataupun waktu khusus untuk mengambil keputusan berikutnya.
Keterangan pada Kamis, 1 Oktober 2026 itu memberikan konteks atas belum berubahnya harga BBM nonsubsidi Pertamina pada Oktober. Perusahaan menyatakan bahwa kondisi masyarakat turut dipertimbangkan bersama berbagai faktor lain sebelum penyesuaian dilakukan. Pernyataan ini tidak menyebutkan bahwa harga akan berubah pada tanggal tertentu, dan tidak menetapkan kepastian mengenai kebijakan untuk periode mendatang. Pembaca dapat mencermati informasi harga yang diumumkan secara resmi, tanpa menganggap penjelasan tersebut sebagai rincian faktor yang tidak disampaikan. Dengan menjaga batas pada keterangan yang tersedia, inti penjelasan Kitty tetap jelas: keputusan penyesuaian harga mempertimbangkan beragam faktor serta keadaan masyarakat. Hal tersebut menjadi landasan komunikasi perusahaan mengenai kebijakan harga BBM nonsubsidi, sementara harga pada bulan tersebut tetap belum berubah. Keterangan itu disampaikan sebagai penjelasan dari VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, bukan sebagai daftar rinci penyebab ataupun uraian teknis tentang penetapan harga. Informasi yang tersedia karenanya terbatas pada prinsip pertimbangan yang dinyatakan perusahaan, serta tanggal penyampaian dan keadaan harga pada Oktober 2026.
Per 2 September 2026, empat jenis BBM nonsubsidi Pertamina tercatat mengalami kenaikan harga di wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. Wilayah yang menggunakan acuan tersebut mencakup DKI Jakarta dan daerah sekitarnya. Dengan ketentuan pajak itu, harga Pertamax Turbo ditetapkan Rp19.600 per liter, sementara Pertamax Green 95 dijual Rp19.150 per liter. Angka-angka tersebut merupakan harga yang berlaku setelah penyesuaian naik dari harga sebelumnya, bukan tarif sebelum perubahan. Perbedaan ketentuan pajak daerah dapat memengaruhi harga yang berlaku di wilayah lain, sehingga konsumen sebaiknya memeriksa daftar resmi sesuai lokasi pengisian.
Untuk kelompok bahan bakar diesel nonsubsidi, Dexlite dibanderol Rp23.700 per liter dan Pertamina Dex Rp25.200 per liter pada wilayah dengan PBBKB 5 persen. Kedua produk tersebut juga tercantum pada harga yang telah naik dibandingkan tarif sebelumnya. Selisih harga Dexlite dan Pertamina Dex adalah Rp1.500 per liter. Sementara itu, Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95 memiliki selisih Rp450 per liter. Perbandingan ini membantu menggambarkan rentang harga ant produk, tetapi tidak mengubah fakta bahwa harga akhir di SPBU dapat mengikuti ketentuan pajak daerah dan pembaruan resmi yang berlaku.
Rincian harga tersebut memberikan patokan bagi pengguna kendaraan yang mengisi BBM di Jakarta dan sekitarnya setelah perubahan harga pada September. Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex masing-masing memiliki harga berbeda sesuai jenis produk. Karena harga yang disebutkan merupakan harga setelah kenaikan, pengendara yang membandingkan dengan periode sebelumnya perlu menggunakan tarif terbaru sebagai acuan. Informasi harga per 2 September 2026 juga perlu dibedakan dari perubahan yang mungkin terjadi pada bulan berikutnya. Untuk memastikan nominal sebelum bertransaksi, konsumen dapat melihat informasi harga pada kanal resmi Pertamina atau papan harga di SPBU setempat, terutama apabila lokasi berada di luar wilayah dengan PBBKB 5 persen.
Untuk memahami posisi harga BBM nonsubsidi Pertamina pada Oktober 2026, perbandingan dengan tarif sebelumnya perlu melihat dua tahap yang berbeda. Sejumlah produk mengalami kenaikan dari harga terdahulu ke harga yang kemudian berlaku, sedangkan pada Oktober tarif tersebut dipertahankan dan tidak berubah dibandingkan periode yang langsung mendahuluinya. Dengan demikian, keterangan bahwa harga Oktober belum berubah tidak berarti semua harga sama seperti tarif lama sebelum penyesuaian.
Pertamax Turbo tercatat naik dari Rp18.300 menjadi Rp19.600 per liter. Selisihnya mencapai Rp1.300 per liter. Pertamax Green 95 bergerak dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter, atau bertambah Rp2.550. Angka-angka tersebut memperlihatkan perbedaan harga sebelumnya dan harga yang menjadi acuan setelah penyesuaian, bukan kenaikan baru yang terjadi pada Oktober.
Pada kelompok bahan bakar diesel, Dexlite berubah dari Rp19.700 menjadi Rp23.700 per liter, dengan selisih Rp4.000. Pertamina Dex naik dari Rp21.150 menjadi Rp25.200 per liter, bertambah Rp4.050. Perbandingan ini membantu pembaca melihat besaran perubahan masing-masing produk, sekaligus membedakan harga lama dari tarif yang kemudian dipertahankan.
Waktu berlakunya harga lama dan waktu pengumuman penyesuaian tidak sebaiknya dianggap sama tanpa keterangan yang jelas. Angka harga sebelumnya menunjukkan tarif pembanding, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan kapan tarif itu mulai berlaku atau kapan perubahan diumumkan. Karena itu, tanggal-tanggal tersebut perlu merujuk pada informasi resmi yang menyertainya, bukan disimpulkan hanya dari perbandingan nominal.
Dalam konteks Oktober 2026.






