Serang | Seorang ibu rumah tangga berinisial AS, berusia 37 tahun, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Perempuan tersebut diduga terlibat dalam penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Lotte Chemical, Kota Cilegon. Perkara ini terungkap setelah para korban mempercayai tawaran pekerjaan yang disampaikan oleh tersangka, kemudian menyerahkan sejumlah uang sebagai bagian dari proses mendapatkan pekerjaan.
Keterangan mengenai penanganan perkara tersebut disampaikan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan. Menurut keterangan itu, AS diduga menawarkan kesempatan kerja kepada calon pekerja dengan mengaitkannya pada perusahaan yang berada di Kota Cilegon. Tawaran tersebut membuat korban percaya bahwa tersangka memiliki akses atau kemampuan untuk membantu mereka diterima sebagai tenaga kerja di PT Lotte Chemical.
Namun, janji tersebut diduga tidak pernah terealisasi. Para calon pekerja yang telah memberikan uang kemudian tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Kondisi itu mendorong korban melaporkan dugaan penipuan kepada kepolisian. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Serang mengamankan AS untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut harapan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan melalui jalur yang dianggap menjanjikan. Penawaran pekerjaan dengan mencatut nama perusahaan dapat membuat calon tenaga kerja mengabaikan kehati-hatian, terutama ketika disertai permintaan pembayaran. Kepolisian kini mendalami rangkaian peristiwa, termasuk cara tersangka menawarkan pekerjaan, komunikasi dengan para korban, serta aliran uang yang diserahkan dalam proses tersebut.
Penangkapan AS menandai langkah penyidik dalam mengusut dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja. Informasi lebih lanjut mengenai jumlah korban, nilai kerugian, dan proses hukum terhadap tersangka akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta pendalaman penyidik Polres Serang.
Pola penipuan tersebut disebut bermula dari tawaran pekerjaan yang terlihat menjanjikan bagi para pencari kerja. AS menawarkan posisi sebagai karyawan tetap di PT Lotte Chemical yang berlokasi di Kota Cilegon. Status pekerjaan itu menjadi daya tarik utama karena memberikan kesan adanya kepastian penghasilan, hubungan kerja yang jelas, serta peluang untuk memperoleh pekerjaan di perusahaan besar. Tawaran semacam ini membuat sejumlah orang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut dan mengikuti tahapan yang disampaikan oleh tersangka.
Dalam proses pendekatan kepada calon korban, AS tidak hanya menyampaikan informasi mengenai lowongan pekerjaan. Ia juga mengaku sebagai seorang pengacara yang memiliki kedekatan dengan pihak perusahaan. Pengakuan tersebut digunakan untuk memperkuat kesan bahwa dirinya mempunyai akses dan kemampuan membantu para pencari kerja memperoleh posisi yang ditawarkan. Bagi korban, keterangan mengenai kedekatan dengan perusahaan dapat membuat tawaran itu tampak lebih meyakinkan dibandingkan informasi lowongan yang disampaikan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perusahaan.
Kepercayaan yang terbentuk dari tawaran status karyawan tetap dan pengakuan tersebut kemudian mendorong para korban untuk melanjutkan proses yang ditawarkan AS. Mereka bersedia mengikuti arahan serta pembicaraan lanjutan karena berharap dapat diterima bekerja di PT Lotte Chemical. Pada tahap awal, perhatian korban lebih banyak tertuju pada peluang memperoleh pekerjaan tetap, sementara identitas dan posisi AS menjadi faktor yang turut memengaruhi keputusan mereka. Pengakuan sebagai pengacara yang disebut memiliki kedekatan dengan pihak perusahaan menjadi alasan para korban percaya dan meneruskan proses tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada keterangan yang menyimpulkan apakah pengakuan mengenai profesi dan kedekatan itu benar atau tidak.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kerugian dalam perkara ini bermula ketika para korban menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan di Lotte Chemical. Permintaan tersebut membuat korban mengeluarkan dana dengan harapan dapat diterima bekerja. Uang yang diserahkan tidak memiliki nilai yang sama, karena besarnya pembayaran berbeda satu korban dan korban lainnya.
Kepolisian mencatat, nilai uang yang diberikan oleh setiap korban berada dalam rentang Rp13 juta hingga Rp33 juta. Perbedaan nominal itu menjadi bagian dari pola kerugian yang sedang didalami dalam penyidikan. Namun, rincian mengenai dasar penentuan jumlah pembayaran maupun proses penyerahannya tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia. Informasi yang telah disampaikan berfokus pada adanya permintaan uang dengan alasan sebagai persyaratan mendapatkan pekerjaan.
Sementara itu, jumlah korban yang telah terdata mencapai 10 orang. Dari keseluruhan laporan tersebut, total kerugian yang dihimpun kepolisian mencapai Rp223 juta. Angka itu merupakan akumulasi dana yang diserahkan para korban dalam perkara tersebut, bukan nilai yang dibayarkan oleh setiap orang secara seragam. Polisi masih menggunakan data korban dan jumlah kerugian itu sebagai bagian dari penanganan kasus. Dengan demikian, mekanisme kerugian yang terungkap sejauh ini menunjukkan bahwa korban menyerahkan uang karena percaya pembayaran tersebut berkaitan dengan peluang kerja, sementara jumlah dana yang hilang berbeda-beda pada masing-masing korban.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menyampaikan keterangan mengenai proses hukum terhadap AS dalam perkara dugaan penipuan berkedok janji kerja di Lotte Chemical. Berdasarkan keterangan tersebut, AS dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyebutan pasal itu menjadi dasar hukum yang dikenakan kepada tersangka atas perbuatan yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tercantum dalam keterangan resmi Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengenai kasus ini.
Dengan demikian, perkara yang menjerat AS diproses berdasarkan ketentuan dalam KUHP sebagaimana telah disebutkan oleh pihak kepolisian. Ketentuan yang digunakan adalah Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keterangan mengenai jeratan pasal tersebut disampaikan oleh AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi selaku Kasatreskrim Polres Serang. Informasi itu menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan penipuan yang berkaitan dengan tawaran pekerjaan di Lotte Chemical. Dalam pemberitaan ini, dasar hukum yang disebutkan untuk menjerat AS adalah Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Serang mencantumkan pasal tersebut dalam perkara yang melibatkan AS. Keterangan dari Kasatreskrim menjadi rujukan mengenai ketentuan hukum yang dikenakan kepada tersangka. Tidak ada pasal lain yang disebutkan dalam keterangan tersebut. Karena itu, jeratan hukum terhadap AS sebagaimana disampaikan kepolisian merujuk pada Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Polresta Tuban Pantau Pergerakan Pengedar, 3 Target Operasi Berujung Penangkapan


