Jakarta | Perum Bulog menonaktifkan enam pejabat di wilayah DKI Jakarta setelah ditemukan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikemas ulang dan dioplos di Jakarta Timur. Keputusan tersebut diterbitkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, melalui rapat direksi Bulog. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras program pemerintah, yang seharusnya tersedia bagi masyarakat dengan mutu dan harga sesuai ketentuan.
Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa penonaktifan itu dilakukan berdasarkan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Arahan tersebut meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ditindaklanjuti secara tegas. Melalui rapat direksi, Bulog memutuskan menonaktifkan enam pejabat untuk sementara dari tugasnya, sehingga pemeriksaan internal dapat berjalan dan proses penanganan kasus tidak terganggu.
Selain enam pejabat yang dinonaktifkan, dua pejabat Bulog DKI Jakarta menerima surat teguran. Pemberian teguran ini merupakan bentuk tindakan administratif yang berbeda dari penonaktifan. Bulog menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan penyaluran beras SPHP di wilayah yang bersangkutan. Perbedaan jenis tindakan itu penting dicatat agar jumlah pejabat yang dinonaktifkan tidak tercampur dengan pejabat yang hanya menerima teguran.
Kasus ini menjadi perhatian karena beras SPHP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Pengemasan ulang maupun pengoplosan dapat mengaburkan asal, mutu, dan identitas produk, sekaligus berpotensi merugikan konsumen. Karena itu, pemeriksaan atas jalur distribusi dan pihak yang bertanggung jawab menjadi langkah penting untuk menjelaskan bagaimana beras tersebut ditangani sebelum ditemukan di Jakarta Timur.
Angka enam merujuk secara khusus pada pejabat Bulog di wilayah DKI yang dinonaktifkan melalui keputusan direksi. Angka itu tidak sama dengan angka delapan yang disebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya mengenai sanksi gabungan terhadap pihak Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kedua angka tersebut memiliki cakupan berbeda, sehingga perlu disampaikan secara terpisah dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh delapan orang merupakan pejabat Bulog yang dinonaktifkan.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa kekosongan jabatan setelah penonaktifan pejabat terkait tidak dibiarkan berlangsung. Pejabat pengganti langsung ditunjuk agar pelaksanaan tugas di wilayah dan cabang tetap berjalan, termasuk pengawasan atas penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan layanan dan memastikan penanganan distribusi tidak terhambat oleh perubahan susunan pejabat.
Rizal menjelaskan, keputusan untuk mengisi posisi yang terdampak dibahas dalam rapat direksi. Rapat itu menetapkan pengisian jabatan pada hari berikutnya, Jumat, 30 Oktober 2026, setelah keputusan penonaktifan diambil. Dengan penunjukan tanpa jeda, organisasi dapat segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab menjalankan fungsi kepemimpinan. Pengaturan tersebut juga memberi kepastian kepada jajaran pelaksana mengenai jalur koordinasi dan pengambilan keputusan selama proses evaluasi berlangsung.
Penonaktifan dan pergantian pejabat tersebut berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas serta pengawasan distribusi beras bersubsidi. Bulog menempatkan pimpinan wilayah, pimpinan cabang, dan manajer sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai lingkup kewenangannya. Karena itu, sanksi dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan atas kegiatan operasional yang berlangsung di bawah pengawasan mereka, bukan sekadar perubahan administratif dalam struktur organisasi.
Pengisian posisi secara cepat diharapkan membantu menjaga pengendalian distribusi SPHP di Jakarta Timur sekaligus memperjelas akuntabilitas di setiap tingkat organisasi. Pejabat pengganti dapat meneruskan koordinasi dengan unit terkait, sementara evaluasi atas pelaksanaan tugas tetap menjadi perhatian pimpinan. Dalam penjelasan Rizal, pemberian sanksi dan penunjukan pengganti merupakan langkah yang berjalan beriringan: tanggung jawab atas persoalan tetap ditegakkan, tetapi fungsi organisasi tidak boleh terhenti. Dengan mekanisme tersebut, Bulog berupaya memastikan pengawasan penyaluran beras bersubsidi tetap dilakukan secara berkesinambungan dan garis tanggung jawab tetap jelas bagi seluruh jajaran.
Rizal menjelaskan bahwa langkah disiplin terhadap pihak internal yang terbukti terlibat dalam persoalan penyaluran beras SPHP akan ditempuh berdasarkan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. Penanganan, kata dia, tidak ditentukan semata-mata oleh keputusan administratif, melainkan perlu merujuk pada ketentuan yang sesuai dengan bentuk tindakan dan tanggung jawab masing-masing individu. Karena itu, setiap dugaan keterlibatan harus diperiksa melalui mekanisme yang tersedia, dengan mempertimbangkan bukti serta kewenangan lembaga terkait.
Ketentuan yang dapat menjadi rujukan mencakup Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, selain aturan mengenai tata kelola korporasi serta berbagai ketentuan pemerintah lainnya. Penerapan aturan tersebut akan mengikuti hasil pemeriksaan dan konteks perkara, termasuk apakah persoalan berkaitan dengan pelaksanaan distribusi, pengawasan, atau pemenuhan hak konsumen. Rizal menegaskan bahwa bentuk tindak lanjut tidak dapat ditentukan secara seragam sebelum proses penelaahan berjalan. Dengan demikian, tindakan terhadap pihak yang terlibat tetap harus memiliki dasar, mengikuti lingkup kewenangan, dan dilaksanakan melalui prosedur yang sah.
Penjelasan itu juga membedakan tindakan sementara atau administratif dari penetapan kesalahan pidana. Pejabat Bulog dan Bapanas yang dinonaktifkan tidak serta-merta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana; status tersebut tidak menggantikan proses pemeriksaan maupun keputusan dari lembaga berwenang. Apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan individu, penanganannya akan disesuaikan dengan aturan dan prosedur yang relevan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti. Sebaliknya, penilaian terhadap seseorang harus menunggu hasil proses yang berlaku. Pendekatan tersebut dimaksudkan agar pertanggungjawaban dilakukan secara tertib, berdasarkan fakta, serta tidak mendahului penetapan hukum. Rizal merujuk pada kerangka hukum yang tersedia sebagai dasar penanganan, bukan sebagai pernyataan bahwa setiap pihak yang sedang diperiksa telah melakukan pelanggaran. Pada tahap ini, publik dapat membedakan evaluasi internal, langkah penonaktifan, dan kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan setelah pemeriksaan sesuai aturan selesai.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa sepuluh pegawai Bapanas dan Perum Bulog dijatuhi sanksi terkait kelalaian dalam pengawasan distribusi beras bersubsidi. Dari jumlah tersebut, delapan orang dicopot dari jabatan, sedangkan dua lainnya menerima peringatan. Sanksi itu, menurut Amran, merupakan tindak lanjut atas tanggung jawab para pejabat dalam memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.
Amran menyebut pencopotan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa tindakan administratif ditujukan kepada pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan distribusi beras bersubsidi secara semestinya. Dua pegawai yang menerima peringatan tetap dikenai sanksi, meskipun bentuknya berbeda dari pencopotan. Dengan demikian, jumlah pegawai yang dikenai tindakan disiplin mencapai sepuluh orang, terdiri atas delapan pencopotan dan dua peringatan.
Di sisi penegakan hukum, Satuan Tugas Pangan Polri akan menindaklanjuti pemeriksaan terkait perkara tersebut. Proses hukum dapat ditempuh apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana. Pernyataan ini membedakan penanganan administratif di lingkungan Bapanas dan Bulog dari proses kepolisian, yang bergantung pada hasil pemeriksaan serta ada atau tidaknya indikasi tindak pidana. Penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian menjadi bagian lanjutan untuk menilai aspek hukum yang mungkin muncul dari perkara distribusi beras bersubsidi itu.
Di luar struktur Bapanas dan Bulog, polisi telah memeriksa sekitar sembilan orang dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Informasi tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan kepolisian juga mencakup pihak-pihak di luar kedua lembaga, tanpa mengubah jumlah pegawai internal yang telah menerima sanksi administratif.
Baca juga: Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta






