Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 dan dibacakan pada 30 Oktober 2026. Dengan dikabulkannya kasasi, MA membatalkan putusan judex facti yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung tidak hanya membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, tetapi juga memutus sendiri perkara tersebut. Langkah ini berarti MA memberikan penyelesaian substantif atas pokok sengketa, bukan mengembalikan perkara untuk diperiksa ulang oleh pengadilan di bawahnya. Permohonan Subhan dinyatakan dikabulkan seluruhnya, sehingga seluruh tuntutan yang diajukan dalam gugatan diterima sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Yulius sebagai ketua. Dua hakim yang duduk sebagai anggota majelis adalah Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Susunan tersebut memeriksa permohonan kasasi dan menetapkan amar yang membatalkan putusan judex facti, kemudian mengambil alih pemeriksaan dengan memutus perkara sendiri. Informasi mengenai nomor perkara, tanggal pembacaan, serta susunan majelis menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi putusan yang dimaksud.
Pokok amar yang menjadi perhatian adalah pernyataan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka dari luar negeri tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, berdasarkan putusan kasasi ini, dokumen tersebut dinyatakan tidak memiliki keabsahan hukum. Pernyataan itu merupakan inti hasil pemeriksaan Mahkamah Agung atas sengketa yang diajukan Subhan. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut sekaligus menegaskan hasil akhir perkara pada tingkat kasasi: permohonan dikabulkan seluruhnya, putusan judex facti dibatalkan, dan MA memutus sendiri pokok perkara, termasuk status surat penyetaraan yang disengketakan.
Perkara yang diajukan Subhan berawal dari gugatan tata usaha negara terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Melalui perkara ini, Subhan menempuh jalur peradilan untuk mempersoalkan tindakan atau keputusan administrasi yang berkaitan dengan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran. Proses tersebut menjadi tahap awal dari rangkaian upaya hukum yang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi.
Dalam pemeriksaan di tingkat pertama, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Subhan. Amar tidak diterima menunjukkan bahwa pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara untuk memberikan putusan mengenai substansi tuntutan. Karena itu, pada tahap tersebut belum terdapat keputusan yang mengabulkan atau menolak pokok permintaan Subhan. Perbedaan gugatan tidak diterima dan gugatan ditolak penting dipahami: yang pertama berkaitan dengan alasan prosedural atau syarat pemeriksaan, sedangkan yang kedua biasanya menyatakan penilaian terhadap pokok sengketa.
Subhan kemudian menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Upaya ini membawa pemeriksaan perkara ke tingkat pengadilan berikutnya, dengan tujuan memperoleh penilaian ulang atas putusan yang dijatuhkan pada tingkat pertama. Namun, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PTUN Jakarta. Dengan demikian, hasil yang menyatakan gugatan tidak diterima tetap berlaku setelah pemeriksaan banding, dan Subhan belum memperoleh perubahan terhadap putusan tersebut.
Setelah banding tidak mengubah hasil perkara, Subhan meneruskan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi merupakan pemeriksaan pada tingkat tertinggi dalam jalur peradilan tersebut, dengan ruang penilaian yang berbeda dari pemeriksaan fakta di tingkat pertama. Urutan proses ini memperlihatkan tahapan yang ditempuh: gugatan diajukan ke PTUN Jakarta, putusan tingkat pertama menyatakan gugatan tidak diterima, banding menguatkan putusan itu, lalu perkara diteruskan ke MA. Riwayat tersebut menjadi konteks untuk memahami putusan kasasi mengenai surat penyetaraan SMA Gibran, tanpa mengaburkan bahwa setiap tingkat peradilan menangani perkara melalui kewenangan dan tahap pemeriksaannya masing-masing.
Dalam perkara yang berujung pada putusan kasasi Mahkamah Agung, Subhan mengajukan sejumlah tuntutan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Ia meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Permintaan tersebut menempatkan keabsahan surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019 sebagai pokok sengketa. Subhan tidak hanya mempersoalkan isi dokumen, tetapi juga meminta agar keberadaan dan akibat hukum surat itu ditangani melalui putusan pengadilan.
Secara khusus, Subhan meminta surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Jika tuntutan tersebut dikabulkan, surat itu tidak lagi dapat diperlakukan sebagai dokumen yang mempunyai kekuatan hukum. Ia juga meminta agar surat tersebut ditarik dari pihak yang sedang menguasai atau menyimpannya, kemudian dimusnahkan. Tuntutan penarikan dan pemusnahan itu merupakan bagian dari permohonan yang disampaikan dalam gugatan, bukan tindakan yang dapat dianggap telah dilaksanakan hanya karena dimohonkan kepada pengadilan.
Dokumen yang dipersoalkan diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Isinya berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang ditempuh Gibran di luar negeri ke dalam sistem pendidikan di Indonesia. Surat penyetaraan tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024. Hubungan penerbitan surat, status kesetaraan pendidikan, dan penggunaannya dalam proses pencalonan menjadi konteks penting untuk memahami mengapa dokumen itu digugat.
Selain meminta pembatalan dan pemusnahan surat, Subhan menuntut agar pihak tergugat dihukum membayar biaya perkara. Dengan demikian, pokok permohonan dalam gugatan mencakup empat hal: pengabulan gugatan seluruhnya, pernyataan bahwa surat tidak sah dan batal demi hukum, penarikan serta pemusnahan dokumen, dan pembebanan biaya perkara kepada tergugat. Rangkaian tuntutan itu menggambarkan upaya Subhan untuk memperoleh putusan mengenai status hukum surat penyetaraan tersebut sekaligus meminta pemulihan yang ia anggap perlu atas penerbitan dokumen itu.
Selain putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran, terdapat perkembangan hukum lain mengenai dokumen yang sama. Perkara-perkara tersebut perlu dibedakan berdasarkan lembaga yang menangani, pihak yang terlibat, serta tahap prosesnya. Putusan MA dalam perkara kasasi tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil gugatan lain yang masih atau pernah berjalan di pengadilan berbeda. Karena itu, informasi dari satu proses hukum tidak sepatutnya diperlakukan sebagai putusan akhir bagi perkara lainnya.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan dalam perkara di MK. Sumber yang tersedia juga menyebut adanya perkara terkait surat itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan PT Mercy Toga Kirana sebagai penggugat. Salah satu petitum yang diajukan perusahaan tersebut meminta agar surat penyetaraan dibatalkan. Adanya petitum itu menunjukkan tuntutan pihak penggugat, bukan keputusan pengadilan yang telah mengabulkannya.
Persidangan di PTUN Jakarta dilaporkan masih berlangsung ketika penggugat menyampaikan perkembangan terbaru. PT Mercy Toga Kirana menyatakan mencabut gugatannya karena menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebagai tergugat, tidak menunjukkan dokumen yang diminta. Alasan tersebut merupakan penjelasan dari pihak penggugat dan perlu diatribusikan kepadanya; informasi itu tidak dengan sendirinya membuktikan penilaian tersebut telah ditetapkan sebagai fakta oleh majelis hakim. Demikian pula, pernyataan mengenai pencabutan gugatan tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan atas substansi permintaan pembatalan surat. Status dan akibat hukum pencabutan bergantung pada proses yang berlaku di pengadilan. Dengan memisahkan konteks putusan MK, kasasi MA, dan gugatan di PTUN, pembaca dapat memahami bahwa setiap perkara memiliki rekam proses serta kedudukan hukum tersendiri, meskipun semuanya berkaitan dengan surat penyetaraan tersebut.
Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK






