Jakarta | Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin menyatakan Kementerian Kesehatan akan mengikuti keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait polemik produk pemanis Stevia Beeru. Menurutnya, produk tersebut merupakan produk kemasan sehingga penilaian dan keputusan mengenai produk itu berada dalam kewenangan BPOM. Sikap tersebut disampaikan saat Gunadi ditemui awak media di Jakarta Utara pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pernyataan ini menempatkan BPOM sebagai regulator yang akan menentukan tindak lanjut atas persoalan produk tersebut, sementara Kementerian Kesehatan menyatakan akan menyesuaikan langkahnya dengan keputusan lembaga itu.
Polemik Stevia Beeru menjadi perhatian karena produk pemanis tersebut dipasarkan dalam bentuk kemasan. Dalam menanggapi pertanyaan mengenai persoalan itu, Menkes tidak menyampaikan penilaian terpisah dari Kementerian Kesehatan, melainkan menegaskan bahwa pemerintah akan menunggu keputusan BPOM. Dengan demikian, aspek pengawasan produk dan penilaian yang berkaitan dengan statusnya akan ditangani oleh regulator yang memiliki kewenangan atas produk kemasan. Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan tidak hendak mendahului proses maupun keputusan yang akan ditetapkan BPOM.
Gunadi menegaskan bahwa kementeriannya akan mengikuti hasil penilaian BPOM sebagai dasar sikap pemerintah terhadap produk Stevia Beeru. Keputusan regulator itu nantinya menjadi rujukan bagi langkah berikutnya, sesuai ruang lingkup kewenangan masing-masing lembaga. Hingga pernyataan disampaikan kepada wartawan di Jakarta Utara, Menkes tidak merinci bentuk keputusan yang mungkin diambil atau waktu penetapannya. Ia juga tidak menguraikan temuan tertentu mengenai produk tersebut. Karena itu, perkembangan polemik masih menunggu penilaian resmi BPOM. Sikap yang disampaikan Menkes berfokus pada pembagian kewenangan: BPOM menilai produk kemasan, sedangkan Kementerian Kesehatan mengikuti keputusan regulator. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut belum disampaikan dalam keterangan tersebut, sehingga publik perlu merujuk pada pengumuman resmi BPOM untuk memperoleh perkembangan yang terverifikasi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan penelusuran terkait produk pemanis Stevia Beeru. Proses tersebut mencakup pengambilan sampel produk dan pengujian untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Dengan demikian, penilaian terhadap produk belum dapat dianggap selesai selama rangkaian pemeriksaan masih berlangsung. Keterangan mengenai tahapan ini penting untuk membedakan proses yang sedang berjalan dari hasil atau keputusan resmi yang telah diterbitkan.
Pengambilan sampel menjadi bagian dari upaya BPOM mengumpulkan bahan pemeriksaan, sementara pengujian dilakukan untuk menelaah sampel tersebut. Namun, informasi yang tersedia belum memuat hasil pengujian, sehingga belum ada dasar untuk menyatakan temuan tertentu mengenai Stevia Beeru. Belum tersedia pula kesimpulan regulator tentang produk itu. Karena itu, kabar mengenai penelusuran sebaiknya dipahami sebagai pemberitahuan bahwa pemeriksaan masih dilakukan, bukan sebagai penetapan bahwa produk memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
BPOM menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah hasil pengujian tersedia. Publik dan pihak yang mengikuti perkembangan ini perlu menunggu keterangan resmi tersebut sebelum menarik kesimpulan. Sampai ada pembaruan dari lembaga terkait, belum tepat untuk menyampaikan klaim tentang keamanan, mutu, kandungan, ataupun status kepatuhan produk berdasarkan pemeriksaan yang hasilnya belum diumumkan. Penyampaian informasi secara hati-hati juga membantu mencegah spekulasi berkembang menjadi seolah-olah fakta.
Perkembangan pemeriksaan dapat dipantau melalui kanal komunikasi resmi BPOM. Apabila lembaga itu kemudian mengumumkan hasil, keterangan tersebut dapat menjadi rujukan untuk memahami langkah berikutnya dan penilaian yang diberikan. Untuk saat ini, hal yang dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia hanya bahwa BPOM sedang menelusuri Stevia Beeru, termasuk melalui pengambilan sampel dan pengujian, serta akan memberikan informasi lanjutan setelah hasilnya ada. Tidak ada hasil atau kesimpulan akhir yang dapat dilaporkan pada tahap ini.
Stevia Beeru mulai menjadi perhatian publik setelah influencer yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif) menyampaikan klaim mengenai hasil pengujian laboratorium terhadap produk tersebut. Dalam pengungkapan itu, Doktif menyebut bahwa sampel yang diuji menunjukkan adanya kandungan sukralosa dan neotam. Informasi tersebut kemudian memicu perbincangan mengenai komposisi pemanis yang digunakan serta kesesuaian keterangan pada produk dengan isi yang beredar.
Temuan yang disampaikan Doktif perlu dipahami sebagai hasil uji yang ia ungkapkan kepada publik, bukan sebagai kesimpulan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perbedaan ini penting karena hasil pengujian dari pihak lain tidak serta-merta mewakili penilaian regulator. Untuk menetapkan hasil resmi, BPOM perlu melakukan pemeriksaan melalui prosedur dan kewenangannya sendiri, termasuk memastikan sampel yang diuji serta metode pemeriksaannya.
BPOM masih melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap Stevia Beeru. Karena proses tersebut belum selesai, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa kandungan yang disebut Doktif telah dikonfirmasi oleh lembaga pengawas. Masyarakat sebaiknya membedakan klaim yang beredar, hasil pengujian yang diumumkan pihak tertentu, dan keterangan resmi dari BPOM. Sikap ini membantu menghindari kesimpulan prematur, terutama ketika informasi mengenai bahan tambahan pangan dapat memengaruhi persepsi konsumen terhadap keamanan suatu produk.
Sorotan terhadap produk ini juga menunjukkan bagaimana informasi dari media sosial dapat mendorong perhatian luas sebelum pemeriksaan regulator rampung. Konsumen dapat mencermati keterangan pada kemasan dan mengikuti pembaruan dari sumber berwenang, tanpa menganggap satu pengungkapan sebagai putusan akhir. Apabila hasil pemeriksaan BPOM telah tersedia, informasi tersebut akan menjadi rujukan penting untuk memahami komposisi sampel dan tindak lanjut yang mungkin diperlukan. Sampai saat itu, penyebutan sukralosa dan neotam tetap harus dikaitkan dengan klaim Doktif, sementara status penilaian resmi masih menunggu hasil proses BPOM.
Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa pengaturan label gizi Nutri-Level memiliki pembagian fokus Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kementerian Kesehatan menangani kebijakan label tersebut untuk makanan siap saji, sedangkan BPOM berfokus pada produk pangan dalam kemasan. Pembagian ini membedakan ruang lingkup pengawasan, bukan berarti penilaian kandungan pada produk kemasan berada di luar kewenangan BPOM. Karena itu, informasi mengenai kadar gula atau pemanis dalam produk kemasan perlu merujuk pada proses dan keputusan lembaga tersebut.
Dalam menjelaskan pentingnya pengendalian konsumsi gula, Menkes mengingatkan bahwa asupan gula tambahan yang berlebihan berkaitan dengan berbagai persoalan kesehatan. Salah satu perhatian utama adalah diabetes, yang dapat meningkatkan risiko komplikasi serius. Kondisi tersebut dapat memicu atau berkaitan dengan stroke, penyakit jantung, serta gangguan pada ginjal. Risiko kesehatan ini menjadi alasan perlunya masyarakat memperhatikan kandungan gula dalam makanan dan minuman, termasuk produk yang dikonsumsi sehari-hari. Informasi pada label dapat membantu konsumen memahami komposisi produk, membandingkan pilihan, dan membuat keputusan konsumsi yang lebih bijak. Namun, label tetap perlu dipahami sebagai informasi untuk mendukung pilihan, bukan pengganti nasihat tenaga kesehatan.
Menkes juga mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap semua pemanis pengganti otomatis aman atau sesuai untuk setiap produk. Sebagian pemanis dapat tidak memenuhi standar yang berlaku, sementara beberapa jenis pemanis buatan tidak direkomendasikan. Dengan demikian, penggunaan pemanis perlu memperhatikan ketentuan keamanan dan penilaian regulator, bukan hanya klaim yang tercantum dalam promosi. Untuk produk kemasan, penilaian kadar gula maupun pemanis mengikuti keputusan BPOM. Lembaga ini menilai produk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut menempatkan kebijakan label makanan siap saji dan pengawasan pangan kemasan pada jalur yang berbeda, sembari menekankan tujuan bersama, yakni memberi dasar yang lebih jelas bagi konsumen. Masyarakat dapat memeriksa label, memperhatikan takaran konsumsi, serta mengikuti informasi resmi BPOM terkait status dan penilaian produk.
Baca juga: Modernisasi Alutsista Marinir, Panglima TNI Serahkan Ranpur AAV M-35 Kepada TNI Angkatan Laut | Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi






