Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo: Peran Eko Hadi dan Jejak Penyidikan

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo: Peran Eko Hadi dan Jejak Penyidikan

Kabupaten Nagan Raya | Inti perkara dugaan penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto adalah penetapan tiga perwira sebagai tersangka, termasuk Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka yang disebut dalam penyidikan ialah Eko Hadi, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa, 3 November 2026. Status tersangka berarti penyidik menduga adanya keterlibatan dalam perkara; hal itu bukan putusan bersalah dan tetap harus diuji melalui proses hukum.

Menurut keterangan Asep, ketiganya diduga memerintahkan penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo dalam rentang 2025 hingga 2026. Dugaan perintah tersebut menjadi bagian penting dari penyidikan untuk menelusuri bagaimana tindakan itu direncanakan, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana pelaksanaannya. Informasi yang disampaikan kepada publik sejauh ini merupakan paparan aparat mengenai hasil penanganan perkara, bukan kesimpulan akhir pengadilan. Karena itu, rincian mengenai bukti, komunikasi, maupun peran masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi dan perkembangan proses hukum selanjutnya.

Asep menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyidikan yang menggunakan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara. Pendekatan tersebut, menurut keterangan kepolisian, menjadi bagian dari upaya mengelola dan menguji temuan penyidik secara sistematis. Dalam perkara yang sama, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap SU dapat membantu penyidik melengkapi keterangan dan mencocokkan informasi yang telah dihimpun, tetapi status saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana. Hingga proses penyidikan dan pengujian di pengadilan berjalan, seluruh uraian tentang dugaan perintah penyadapan maupun keterlibatan para pihak harus dipahami sebagai tuduhan yang sedang ditangani. Penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penetapan, alat bukti, dan perkembangan pemeriksaan diharapkan disampaikan melalui saluran resmi agar masyarakat dapat mengikuti perkara secara berimbang, tanpa menganggap dugaan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan.

Dalam perkara dugaan penyadapan yang menjadi bagian dari penyidikan kasus ini, sasaran yang disebut tidak terbatas pada Prabowo. Menurut keterangan Asep, daftar nomor yang diduga dipantau mencakup nomor milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha. Luasnya kelompok yang disebut menjadi perhatian penyidik karena menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemilihan sasaran dan tujuan pemantauan. Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari dugaan dalam proses hukum, bukan kesimpulan bahwa setiap pihak dalam daftar benar-benar telah disadap.

Asep juga menerangkan bahwa sejumlah nomor telepon terlebih dahulu dimasukkan ke dalam lawful interception management system (LIMS), atau sistem manajemen penyadapan, tanpa verifikasi yang memadai. Menurut uraian itu, nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa hubungan dengan penegakan hukum, termasuk kegiatan penyelidikan maupun penyidikan. Apabila dugaan mengenai ketiadaan dasar hukum itu terbukti, tindakan tersebut disebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Penilaian atas pelanggaran tetap bergantung pada pemeriksaan bukti, keterangan para pihak, serta proses hukum yang berjalan; karena itu, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.

Perkembangan lain yang disampaikan berkaitan dengan pengelolaan data hasil pemantauan. Menurut keterangan yang dikaitkan dengan penyidikan, sekitar Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS. Penyidik menduga tindakan itu dimaksudkan untuk menghilangkan jejak, tetapi tujuan tersebut juga masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan. Pemeriksaan forensik digital, catatan akses sistem, komunikasi terkait perintah, dan kesaksian pihak yang terlibat dapat membantu menjelaskan apakah penghapusan benar terjadi, siapa yang melakukannya, serta alasan di baliknya. Rangkaian keterangan mengenai sasaran, proses pemasukan nomor, dan penghapusan berkas memperlihatkan sejumlah aspek yang sedang ditelusuri, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan tersangka atau memastikan seluruh nomor dalam daftar telah dipantau. Status hukum setiap klaim harus merujuk pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, bukan semata-mata pada dugaan yang beredar.

Penanganan perkara dugaan penyadapan Prabowo berawal dari laporan petugas yang mengetahui proses penyadapan. Petugas tersebut melapor ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi dasar bagi Bareskrim untuk menangani perkara melalui penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diterangkan dalam keterangan mengenai proses penanganannya. Dengan demikian, kronologi yang tersedia dimulai dari penyampaian laporan kepada kepolisian, kemudian berlanjut pada langkah-langkah pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

Dalam rangkaian penanganan tersebut, penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Jumlah itu mencakup saksi yang dimintai keterangan serta para ahli yang keterangannya diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Keterangan yang disampaikan juga menyebutkan barang-barang yang disita, yakni 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Rincian jumlah dan jenis barang tersebut menggambarkan perangkat elektronik yang tercatat sebagai barang bukti dalam perkara ini. Tidak ada rincian tambahan mengenai isi perangkat atau hasil pemeriksaannya dalam informasi yang tersedia.

Keterangan penanganan perkara itu turut menyebutkan bahwa Eko Hadi, Listyo Sigit Prabowo, dan Ahrie Sonta Nasution kini ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Informasi mengenai penahanan tersebut disampaikan sebagai bagian dari perkembangan perkara, bersama uraian tentang laporan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti. Penyebutan status para pihak dan lokasi penahanan di sini mengikuti keterangan yang tersedia, tanpa menambahkan penjelasan mengenai dasar, durasi, atau perkembangan hukum lain yang tidak tercantum.

Urutan informasi yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut adalah laporan petugas kepada Bareskrim pada 30 Oktober 2026, dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan terhadap 10 saksi serta tiga saksi ahli, dan penyitaan 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk. Keterangan yang sama menyatakan bahwa tiga orang yang disebutkan berada dalam tahanan Mabes Polri. Rincian ini menyajikan tahapan penanganan yang tersedia secara terbatas, tanpa menyimpulkan hasil akhir perkara ataupun menambahkan langkah lain.

Eko Hadi membangun kariernya di Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jalur pendidikan dan penugasan yang banyak berkaitan dengan fungsi reserse. Ia menempuh pendidikan menengah di SMA Taruna Nusantara, kemudian lulus dari Akademi Kepolisian pada 1999. Latar pendidikan tersebut menjadi awal perjalanan panjangnya di institusi kepolisian, dengan pengalaman yang mencakup penyelidikan, penanganan perkara, serta pengelolaan kegiatan operasional. Sejumlah jabatan yang pernah diembannya menunjukkan keterlibatan dalam tugas kepolisian di tingkat wilayah maupun pusat.

Dalam kariernya di Polda Metro Jaya, Eko pernah menjabat Kasubdit Resmob. Ia kemudian bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan, pada 2018, dipercaya memimpin Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai kapolres. Pada 2020, ia beralih ke Bareskrim Polri dengan mengemban jabatan Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal. Sebelum ditunjuk memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko bertugas sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Penunjukannya sebagai Dirtipidnarkoba berlangsung pada Maret 2025.

Selama Eko memimpin direktorat tersebut, jajaran narkoba Bareskrim mencatat beberapa pengungkapan besar. Pada April 2025, aparat menyita 192 kilogram sabu dari jaringan Malaysia–Indonesia di Aceh. Sebulan kemudian, petugas menggagalkan peredaran 99 kilogram sabu di Langsa. Pada Juni 2025, penyidik juga mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya. Direktorat turut menangani perkara yang melibatkan aparat kepolisian.

Baca juga: Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Kepala Bakom | Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Pimpinan Bakom di Hambalang | Natalius Pigai Serahkan Nasib di Kabinet kepada Presiden Prabowo – germaspekad.com

25 kunjungan