Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik masih mendalami dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara. Hingga kini, pemerintah belum memastikan apakah tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalankan tindakan tersebut atas inisiatif sendiri atau bertindak berdasarkan perintah pihak lain. Karena itu, kemungkinan adanya pihak lain masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik, bukan fakta yang telah terbukti.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pengusutan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik masih berupaya menelusuri rangkaian peristiwa serta menggali informasi yang dapat menjelaskan bagaimana dugaan penyadapan itu dilakukan. Pemeriksaan terhadap perkara ini juga diharapkan membantu menjawab apakah tindakan yang disangkakan berkaitan dengan keputusan para tersangka sendiri atau terdapat arahan dari pihak lain.
Yusril tidak menyampaikan kepastian mengenai keberadaan aktor lain di balik perkara tersebut. Pemerintah, menurut keterangan yang disampaikan, masih menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum. Dengan demikian, dugaan adanya pemberi perintah atau pihak yang mengendalikan tindakan para tersangka belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan. Penetapan tersangka menunjukkan adanya proses hukum terhadap tiga orang, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain.
Perbedaan dugaan dan fakta yang telah terverifikasi penting dijaga selama penyidikan berjalan. Informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu didasarkan pada temuan penyidik, bukan asumsi atau spekulasi. Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, pertanyaan tentang motif, asal perintah, dan kemungkinan adanya jaringan lain masih terbuka untuk ditelusuri. Pemerintah belum menyatakan bahwa tiga tersangka tersebut bekerja untuk pihak tertentu, dan belum pula menutup kemungkinan bahwa mereka bertindak sendiri.
Yusril menempatkan jawaban atas pertanyaan itu pada hasil penyidikan yang masih berlangsung. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada bukti dan keterangan yang berhasil dihimpun aparat. Untuk saat ini, sikap pemerintah adalah menunggu proses tersebut berjalan dan tidak lebih dahulu menyimpulkan siapa saja yang terlibat. Dengan pendekatan itu, penanganan dugaan penyadapan terhadap presiden serta sejumlah tokoh negara dapat dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara kemungkinan adanya aktor lain tetap diperlakukan sebagai hal yang sedang didalami.
Dalam konferensi pers pada Selasa malam, 3 November 2026, Yusril menyampaikan bahwa penanganan kasus penyadapan masih dapat berkembang. Penetapan dan penahanan tiga orang sebagai tersangka belum tentu menandai berakhirnya penyidikan. Menurutnya, penyidik masih bekerja untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang mungkin terkait dengan penyadapan dan intersepsi tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan cakupan pemeriksaan dapat meluas apabila ditemukan informasi atau bukti yang relevan. Namun, kemungkinan tersebut belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pihak lain yang terlibat.
Yusril juga mengatakan penyidik berupaya mengetahui siapa yang berkepentingan atas tindakan penyadapan dan intersepsi itu. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara, di samping pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan. Ia membuka kemungkinan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada orang-orang yang saat ini berstatus tersangka. Meski demikian, pernyataan itu tidak menetapkan identitas pihak lain ataupun memastikan adanya keterlibatan pihak tertentu. Pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kepentingan dan bagaimana tindakan tersebut dilakukan masih harus dijawab melalui proses penyidikan, berdasarkan keterangan serta bukti yang diperoleh.
Dalam konteks itu, Yusril menyebut kemungkinan adanya aktor politik di luar para tersangka atau aktor intelektual yang memberi perintah. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kemungkinan yang masih ditelusuri, bukan tuduhan atau penetapan terhadap seseorang maupun kelompok. Penyidik, sebagaimana disampaikan Yusril, masih mencari tahu apakah ada pihak yang mengarahkan atau memerintahkan tindakan tersebut, serta apakah pihak itu memiliki kepentingan tertentu. Dengan demikian, pengembangan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan. Sampai ada temuan dan penjelasan resmi lebih lanjut, keberadaan aktor lain tetap menjadi hal yang sedang diperiksa, sementara status tiga tersangka yang telah ditahan tetap menjadi bagian dari perkara yang berjalan.
Yusril menegaskan bahwa penanganan kasus penyadapan harus berjalan berdasarkan bukti yang dapat diuji, bukan dugaan atau spekulasi. Dalam perkara hukum, kemungkinan adanya pihak lain memang dapat menjadi arah penyelidikan, tetapi kemungkinan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum penyidik menemukan dan memeriksa bukti yang mendukungnya. Pembedaan ini penting agar proses hukum tetap adil dan tidak menimbulkan kesimpulan prematur di ruang publik.
Karena itu, Yusril meminta masyarakat memberi kesempatan kepada penyidik Polri untuk mengembangkan perkara. Penyidik, menurutnya, perlu memiliki ruang untuk menelusuri rangkaian peristiwa, memeriksa informasi yang relevan, serta mengungkap siapa saja yang mungkin terlibat. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan tanda bahwa keterlibatan pihak tertentu telah terbukti. Penetapan kesimpulan harus menunggu hasil pemeriksaan dan dukungan alat bukti yang memadai.
Dalam tahap ini, hal yang dapat dipastikan adalah penyidik masih menelusuri perkara dan membuka kemungkinan adanya aktor lain. Sementara itu, identitas, peran, maupun keterlibatan pihak-pihak tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta apabila belum dikonfirmasi melalui bukti. Pernyataan mengenai kemungkinan itu harus dipahami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, bukan tuduhan terhadap orang atau kelompok tertentu.
Yusril juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak sepatutnya mengikuti tekanan opini atau prasangka. Publik dapat mengawasi prosesnya dan meminta penanganan yang transparan, tetapi tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah. Dengan menunggu hasil kerja penyidik, masyarakat memberi ruang bagi pemeriksaan yang cermat dan mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Jika bukti baru ditemukan, penyidik dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur dan menjelaskan perkembangan perkara berdasarkan fakta yang telah diperoleh. Pendekatan berbasis bukti diharapkan membantu memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara objektif, sekaligus menjaga hak semua pihak selama proses hukum berlangsung.
Polri masih mendalami dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026. Berdasarkan informasi penyidikan yang tersedia, aktivitas tersebut diduga menyasar Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, serta organisasi masyarakat. Penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sehingga penelusuran terhadap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak terkait masih berlangsung.
Dalam perkara ini, tiga orang telah disebut sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Menurut dugaan penyidik, mereka memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server link tanpa verifikasi yang memadai. Proses tersebut juga diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur penegakan hukum. Penyidik turut mendalami dugaan bahwa pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan file yang berkaitan dengan hasil sadapan. Rangkaian itu masih menjadi materi penyidikan dan perlu dipahami sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.
Perkara tersebut dilaporkan pada 30 Oktober 2026. Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli untuk mengumpulkan keterangan serta memperjelas aspek teknis dan hukum dalam kasus ini. Polisi juga menyita barang bukti berupa 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Barang-barang tersebut akan diteliti untuk mendukung pembuktian, termasuk menelusuri komunikasi, data, dan kemungkinan keterkaitan dengan penggunaan server link. Keterangan saksi, pendapat ahli, dan pemeriksaan perangkat menjadi bagian dari langkah penyidikan yang sedang dilakukan.
Polri masih mengembangkan perkara untuk memastikan bagaimana dugaan penyadapan dijalankan, siapa saja yang mengetahui atau berperan, serta apakah terdapat aktor lain di luar tiga tersangka yang telah disebut.
Baca juga: Evaluasi Ganjil Genap Jakarta Membuka Kemungkinan Perubahan Kebijakan Lalu Lintas | Polisi Telusuri Video Viral Penganiayaan Pelajar di Jaka Mulya Bekasi
30 kunjungan