Jakarta | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membantah anggapan bahwa lembaga tersebut mendukung Sarwendah dalam konflik hak asuh anak dengan Ruben Onsu. Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud membela salah satu pihak dalam perselisihan tersebut. Pernyataan itu menegaskan posisi lembaga di tengah perhatian publik terhadap persoalan keluarga yang melibatkan kedua orang tua dan anak-anak mereka.
Agustinus menjelaskan bahwa perhatian Komnas PA bukan untuk menentukan siapa yang benar atau memberikan dukungan kepada salah satu pihak. Lembaga tersebut menempatkan perlindungan anak sebagai pokok perhatian ketika orang tua berada dalam konflik. Dengan demikian, sikap Komnas PA perlu dipahami sebagai perhatian terhadap kepentingan anak, bukan sebagai keberpihakan kepada Sarwendah ataupun Ruben Onsu. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan yang muncul mengenai posisi lembaga.
Dalam perkara hak asuh yang menjadi perhatian, Komnas PA menyatakan tidak bermaksud mencampuri perselisihan dengan membela salah satu orang tua. Fokus yang disebutkan Agustinus adalah perlindungan anak di tengah konflik orang tua mereka. Karena itu, pernyataan lembaga diarahkan pada isu anak, bukan pada penilaian terhadap pribadi maupun sikap masing-masing pihak. Komnas PA juga membantah kesan bahwa perhatian kepada anak berarti mendukung Sarwendah. Penegasan tersebut menjaga perbedaan kepedulian pada perlindungan anak dan dukungan dalam sengketa. Keterangan Agustinus memberi konteks mengenai tujuan sikap Komnas PA dalam menanggapi konflik yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah. Menurut pernyataan itu, lembaga tidak mengambil posisi untuk membela salah satu pihak, sementara pokok perhatiannya tetap perlindungan anak. Dengan demikian, klaim bahwa Komnas PA memihak Sarwendah tidak sejalan dengan penjelasan Ketua Komnas PA mengenai maksud lembaga. Persoalan hak asuh tersebut tetap merupakan konflik orang tua, sedangkan perhatian yang dinyatakan Komnas PA berpusat pada anak-anak yang berada di tengah perselisihan itu. Penjelasan tersebut tidak menambahkan penilaian atas perkara maupun hasilnya.
Perdebatan mengenai sikap Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam konflik Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian setelah beredarnya sebuah video pernyataan Agustinus. Rekaman itu memuat pujian Agustinus kepada Pablo Benua, yang diketahui menjadi pengacara Sarwendah. Video tersebut kemudian tersebar luas dan memancing tanggapan dari sejumlah pihak. Informasi yang beredar terkait rekaman itu menjadi titik awal pembicaraan publik mengenai posisi lembaga tersebut dalam persoalan yang melibatkan kedua mantan pasangan itu.
Ruben kemudian merespons rekaman tersebut. Ia menilai sikap Komnas PA yang terlihat dalam konteks pernyataan itu dapat menimbulkan kesan bahwa lembaga tersebut lebih mendukung Sarwendah, mantan istrinya. Penilaian tersebut berkaitan dengan cara publik membaca sikap dan pernyataan yang dikaitkan dengan Komnas PA, bukan semata-mata dengan keberadaan video. Karena itu, respons Ruben turut membawa perhatian kembali pada pertanyaan tentang netralitas lembaga dalam menangani persoalan yang melibatkan keluarga mereka.
Agustinus menilai respons Ruben membuat masyarakat salah memahami posisi Komnas PA. Menurut penilaiannya, kesan yang muncul di ruang publik tidak sepenuhnya mencerminkan sikap lembaga sebagaimana dimaksud. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bagaimana sebuah rekaman dan tanggapan terhadapnya dapat membentuk persepsi yang berlainan. Namun, tanpa menambahkan rincian yang tidak tersedia mengenai isi video, pokok kontroversi yang dapat dijelaskan adalah pujian Agustinus kepada Pablo, respons Ruben atas rekaman tersebut, serta penilaian Agustinus bahwa posisi Komnas PA kemudian disalahpahami. Rangkaian itu membuat pembahasan mengenai keberpihakan lembaga semakin menonjol, meski masing-masing pernyataan tetap perlu dipahami sebagai pandangan pihak yang menyampaikannya.
Agustinus juga menyoroti respons warganet setelah Komnas PA menggelar konferensi pers sebelumnya untuk menanggapi pengaduan Sarwendah. Menurutnya, akun media sosial lembaga tersebut kemudian dibanjiri komentar bernada negatif. Ia menilai sebagian komentar itu menyudutkan Komnas PA, sehingga perhatian publik tidak hanya tertuju pada persoalan yang disampaikan para pihak, tetapi juga pada posisi lembaga yang memberikan tanggapan.
Hal tersebut disampaikan Agustinus dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia menggambarkan komentar yang muncul sebagai serangan terhadap Komnas PA. Namun, tanpa naskah atau rekaman yang memuat pernyataan verbatim, isi ucapannya tidak dapat disajikan sebagai kutipan langsung. Penyebutan ini karena itu merangkum keterangan yang disampaikan, tanpa menambahkan kalimat seolah-olah merupakan ucapan persis Agustinus.
Ramainya komentar di media sosial memperlihatkan bahwa keterlibatan lembaga dalam perkara yang mendapat perhatian publik dapat memunculkan beragam reaksi. Sebagian pengguna menyampaikan kritik terhadap cara Komnas PA merespons pengaduan Sarwendah, sementara Agustinus memandang komentar tersebut telah mengarah pada upaya menyudutkan lembaganya. Perbedaan penilaian itu menjadi bagian dari respons publik terhadap konferensi pers sebelumnya.
Meski demikian, komentar warganet tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Komnas PA berpihak kepada salah satu pihak dalam konflik Ruben Onsu dan Sarwendah. Agustinus mengangkat persoalan komentar tersebut untuk menjelaskan tekanan yang dirasakan lembaga setelah keterangannya menjadi bahan perbincangan. Penilaian mengenai sikap Komnas PA perlu merujuk pada pernyataan dan tindakan lembaga yang dapat diperiksa, bukan semata-mata pada banyaknya komentar atau nada yang digunakan di media sosial.
Dengan demikian, sorotan Agustinus terhadap komentar negatif merupakan konteks tambahan dari konferensi pers pada 22 Oktober. Isu itu berbeda dari pokok pengaduan Sarwendah, tetapi menunjukkan bahwa penjelasan lembaga juga memicu perdebatan tersendiri. Dalam menyikapi perkembangan tersebut, penting untuk membedakan kritik publik, penilaian Agustinus tentang serangan komentar, serta fakta mengenai pengaduan dan respons Komnas PA. Pembedaan ini membantu pembaca memahami duduk persoalan tanpa menganggap reaksi di media sosial sebagai bukti keberpihakan.
Agustinus menyayangkan penilaian yang muncul hanya dengan bertumpu pada potongan video. Menurutnya, cuplikan singkat tidak selalu cukup untuk menggambarkan maksud pernyataan atau sikap sebuah lembaga secara utuh. Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak buru-buru menarik kesimpulan tentang posisi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam konflik Ruben Onsu dan Sarwendah hanya dari bagian tertentu yang beredar. Pernyataan perlu dipahami dalam konteksnya, termasuk pesan yang disampaikan dan tujuan yang hendak dicapai. Penilaian yang terburu-buru dapat membuat maksud suatu seruan bergeser dari inti persoalan, yakni menjaga kepentingan anak. Agustinus menekankan bahwa apresiasi terhadap suatu pesan tidak otomatis menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak yang sedang berkonflik.
Ia menjelaskan bahwa Komnas PA mengapresiasi siapa pun yang menyuarakan pentingnya anak tidak dipisahkan dari orang tuanya. Seruan tersebut dinilai sejalan dengan perhatian pada hubungan anak dengan kedua orang tua, terlepas dari siapa yang menyampaikannya. Dalam konteks itu, pujian kepada Pablo Benua atas seruan yang disampaikan tidak dengan sendirinya berarti Komnas PA mendukung atau memihak kepadanya. Apresiasi diberikan terhadap pesan mengenai anak, bukan sebagai pernyataan untuk mengambil posisi dalam perselisihan keluarga. Agustinus menegaskan bahwa garis tersebut penting dipahami agar tanggapan lembaga tidak ditafsirkan secara keliru. Fokusnya tetap pada pesan agar hubungan anak dan orang tua dijaga, bukan pada dukungan terhadap pihak tertentu. Dengan demikian, pengakuan atas seruan seseorang perlu dibedakan dari sikap lembaga terhadap konflik yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah.
Agustinus juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menyampaikan komentar di media sosial. Ia mengingatkan bahwa konflik orang tua yang terus menjadi konsumsi publik dapat berdampak pada anak-anak. Karena itu, setiap orang sebaiknya mempertimbangkan kembali kata-kata yang ditulis maupun dibagikan, terutama ketika pembahasan menyangkut keluarga dan anak.
Baca juga: Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik






