KPK Minta Pejabat Hasil Reshuffle Segera Penuhi Pelaporan LHKPN

KPK Minta Pejabat Hasil Reshuffle Segera Penuhi Pelaporan LHKPN

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan tersebut disampaikan menyusul pelantikan pejabat baru dalam rangka reshuffle kabinet. KPK mengingatkan agar pelaporan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara dapat tercatat melalui mekanisme resmi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan imbauan itu kepada jurnalis di Jakarta pada Senin. Menurutnya, pejabat yang baru dilantik perlu memperhatikan kewajiban administratif tersebut sejak awal menjalankan amanahnya. Penyampaian LHKPN merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara dan perlu dilakukan secara tepat waktu berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

Imbauan ini ditujukan kepada para pejabat baru yang mengikuti perubahan susunan kabinet. KPK meminta setiap pejabat terkait tidak menunda pelaporan harta kekayaan, serta memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kewajiban tersebut menjadi salah satu bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan membantu memastikan adanya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kekayaan pejabat negara.

Dengan memenuhi pelaporan LHKPN, pejabat yang baru dilantik menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggara negara. KPK menekankan bahwa pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan keterbukaan. Karena itu, para pejabat hasil reshuffle diharapkan segera menyampaikan laporan sesuai batas waktu serta persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan tidak hanya berlaku bagi pejabat yang baru memperoleh jabatan setelah reshuffle. Pejabat yang masa jabatannya telah berakhir juga perlu menyampaikan laporan kekayaan terbaru. Langkah tersebut diperlukan agar catatan mengenai harta penyelenggara negara tetap diperbarui, baik ketika seseorang mulai menjalankan amanah jabatan maupun setelah tanggung jawab tersebut selesai.

Pejabat yang baru diangkat maupun mereka yang mengakhiri masa jabatan diimbau melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan atau berakhirnya masa jabatan. Batas waktu ini menjadi acuan penting untuk memastikan pelaporan dilakukan secara tertib dan tidak tertunda. Setiap pejabat juga perlu memeriksa kelengkapan serta kebenaran data yang disampaikan, termasuk informasi mengenai aset, utang, dan sumber penerimaan yang tercantum dalam laporan.

Kepatuhan terhadap ketentuan itu berkaitan erat dengan upaya pencegahan korupsi. LHKPN bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk memantau perubahan kekayaan penyelenggara negara secara berkala. Data yang disampaikan dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan membantu mendeteksi adanya ketidakwajaran yang perlu diklarifikasi. Karena itu, pelaporan pada awal dan akhir masa jabatan memiliki arti penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kepatuhan melaporkan LHKPN merupakan wujud transparansi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara. Keterbukaan tersebut sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan publik. Dengan memenuhi kewajiban sesuai batas waktu, pejabat menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mendukung langkah pencegahan korupsi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat memanfaatkan keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan pejabat dan penyelenggara negara. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu sarana bagi publik untuk mengetahui pemenuhan kewajiban pelaporan serta mengikuti perkembangan data kekayaan yang disampaikan melalui mekanisme resmi. Ajakan ini disampaikan agar keterbukaan informasi tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi juga dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara bertanggung jawab.

Budi menyampaikan bahwa partisipasi publik dalam memantau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengawal integritas penyelenggara negara. Pemantauan oleh masyarakat dilakukan dengan merujuk pada data yang tersedia secara resmi dan tidak dimaksudkan untuk memberikan penilaian di luar informasi yang tercantum. Dengan keterlibatan publik, proses transparansi dapat berjalan lebih luas, sementara penyelenggara negara tetap didorong untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Data LHKPN dapat dipantau melalui kanal resmi e-LHKPN KPK. Masyarakat dapat menggunakan kanal tersebut untuk mencari informasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah tersedia, termasuk status pelaporan dan rincian yang dipublikasikan sesuai aturan. Akses ini memberikan kesempatan kepada publik untuk memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada informasi yang tidak terverifikasi.

KPK menempatkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat sebagai unsur penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara. Karena itu, masyarakat diharapkan menggunakan fasilitas e-LHKPN secara cermat, memahami konteks informasi yang disajikan, dan menyampaikan perhatian melalui saluran resmi apabila diperlukan. Pemanfaatan data tersebut menjadi bentuk keterlibatan publik dalam menjaga transparansi serta mengawal integritas pejabat dan penyelenggara negara tanpa mendahului proses atau menarik kesimpulan terhadap pihak tertentu.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik sejumlah pejabat dalam rangkaian agenda pada 1–2 Oktober 2026. Pelantikan tersebut mencakup menteri, wakil menteri, kepala lembaga, serta anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Nama-nama yang tercantum dalam daftar pejabat yang dilantik lain Bahlil Lahadalia, Sugiono, Dudung Abdurachman, Arrmanatha Christiawan Nasir, Sarmuji, Drajad Hari Wibowo, Nurkholisoh Ibnu Aman, Luky Alfirman, Muhammad Saleh Mustafa, Irwan Meilano, Listyo Sigit Prabowo, Dedi Prasetyo, Aryanto Wibowo, Fadil Imran, Nuzran Joher, dan Radian Syam.

Daftar tersebut juga memuat Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat, Pratikno, Hatta Rajasa, Muhammad Qodari, Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siroj, Muhammad Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Aljufrie, dan Soekarwo. Selanjutnya, terdapat nama Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Muhammad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, serta Ignasius Jonan.

Dalam bahan yang sama, turut disebutkan data kekayaan sejumlah pejabat. Harta Wakil Menteri Pertanian Saleh disebut sebesar Rp13 miliar, sedangkan harta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Irwan tercatat Rp6 miliar. Wakil Kepala BPKP disebut memiliki harta Rp3 miliar, sementara harta Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh mencapai Rp4,7 miliar.

Selain itu, harta Luky disebut sebesar Rp52,8 miliar. Menteri Perindustrian Sarmuji disebut memiliki harta Rp14,9 miliar, yang termasuk kapal tanker SPOB. Data tersebut disampaikan sebagaimana tercantum dalam bahan, tanpa keterangan tambahan mengenai angka maupun aset di luar informasi yang disebutkan.