TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah pemberantasan judi online dengan meminta perbankan menerapkan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan terhadap rekening yang terindikasi terhubung dengan aktivitas tersebut. Melalui kebijakan ini, bank tidak hanya melakukan pemeriksaan rutin, tetapi juga menelusuri lebih mendalam profil nasabah, pola transaksi, sumber dana, serta hubungan antarrekening yang dinilai mencurigakan. Rekening yang memenuhi indikator risiko dapat dikenai pembatasan hingga pemblokiran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, sebanyak 38.796 rekening telah diblokir oleh perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan informasi itu dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang digelar secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menegaskan, langkah pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan judi online sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan layanan keuangan.
Data mengenai rekening yang diblokir berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Informasi tersebut menjadi dasar bagi bank untuk melakukan verifikasi dan penelusuran lanjutan sebelum menentukan tindakan terhadap rekening terkait. OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan memperkuat pemantauan transaksi secara berkelanjutan, termasuk mengidentifikasi penggunaan rekening oleh pihak lain atau pola perpindahan dana yang tidak sejalan dengan profil nasabah. Kebijakan ini memperlihatkan bahwa penanganan judi online dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, dengan pemanfaatan data dan analisis risiko sebagai dasar pengawasan. Selain pemblokiran, penerapan EDD memungkinkan bank memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai pihak-pihak yang terlibat dan mencegah rekening serupa digunakan kembali untuk aktivitas ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah lanjutan dengan meminta perbankan menelusuri dan menutup rekening lain yang dimiliki pihak terlibat perjudian daring. Penelusuran tersebut tidak hanya didasarkan pada nomor rekening yang telah teridentifikasi, tetapi juga pada kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) pemiliknya. Dengan pendekatan ini, bank dapat menghubungkan beberapa rekening yang terdaftar atas identitas sama dan mengambil tindakan terhadap rekening lain yang berpotensi digunakan untuk aktivitas serupa.
Kebijakan tersebut bertujuan mencegah pelaku berpindah ke rekening lain di bank yang sama setelah rekening sebelumnya diblokir. Tanpa penelusuran berdasarkan identitas, pemblokiran satu rekening masih dapat diikuti pembukaan atau penggunaan rekening berbeda. Perluasan pemeriksaan diharapkan mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memperkuat pengawasan bank terhadap transaksi yang berkaitan dengan perjudian daring.
Jumlah rekening yang ditutup menunjukkan peningkatan dalam setahun terakhir. OJK mencatat 33.252 rekening hingga April 2026, kemudian jumlahnya naik menjadi 33.836 pada Mei dan 36.191 pada Juni, sebelum mencapai 38.796 rekening. Dian sebelumnya menilai kenaikan tersebut sebagai indikasi adanya kecenderungan peningkatan aktivitas judi online. Namun, rekening terkait judi online kembali bermunculan meskipun rekening sebelumnya telah diblokir. Salah satu persoalan yang disoroti ialah praktik jual beli rekening, yang pada pertengahan Juli disebut Dian sangat berbahaya karena dapat memudahkan pelaku menyamarkan aliran dana dan memindahkan aktivitas ke identitas pihak lain.
Untuk merespons tantangan tersebut, OJK juga membangun sistem terintegrasi bersama kementerian, lembaga, dan perbankan. Sistem ini dirancang untuk menampung serta memperbarui informasi mengenai rekening yang terkait perjudian online, sehingga pertukaran data dan proses penindakan dapat dilakukan secara lebih cepat. Selain mencocokkan identitas berdasarkan NIK, sistem tersebut akan mendukung pendekatan berbasis risiko, termasuk mendeteksi rekening anomali, misalnya rekening yang menerima banyak transaksi dengan nilai kecil. Pola semacam itu dapat menjadi sinyal awal untuk pemeriksaan lebih lanjut dan membantu bank mencegah penggunaan rekening sebagai sarana pengumpulan dana perjudian daring.
Pemerintah memperkuat upaya memutus ekosistem judi online melalui langkah yang tidak hanya menyasar pelaku dan rekening, tetapi juga saluran penyebaran promosi serta transaksi. Dari sisi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemutusan akses terhadap konten menjadi salah satu instrumen utama untuk mengurangi jangkauan situs, iklan, dan materi digital yang mengarahkan masyarakat ke layanan perjudian.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa sebanyak 3,45 juta konten terkait judi online telah diputus aksesnya sejak 20 Oktober 2024. Langkah tersebut mencakup penanganan terhadap berbagai bentuk konten yang beredar di ruang digital, termasuk materi promosi dan tautan yang menghubungkan pengguna dengan situs perjudian. Sepanjang 2025, Komdigi juga mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari penguatan penindakan pada jalur keuangan.
Modus yang ditangani kini tidak lagi terbatas pada rekening bank. Aktivitas perjudian online juga memanfaatkan dompet elektronik, kode QRIS, dan pulsa untuk menerima atau memindahkan dana. Perluasan sarana tersebut membuat pemantauan harus dilakukan secara lintas lembaga, dengan memperhatikan pola transaksi dan hubungan promosi digital, alat pembayaran, serta pihak yang mengelolanya.
Menjelang Piala Dunia 2026, pemerintah turut menemukan siaran ulang pertandingan secara ilegal yang disisipi tautan situs judi. Konten semacam ini berpotensi menjangkau penonton dalam jumlah besar sekaligus menyamarkan promosi perjudian di balik siaran olahraga. Rekening, kode QRIS, dan dompet digital yang terdeteksi dalam modus tersebut dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta OJK untuk ditutup. Koordinasi ini memungkinkan pemutusan akses dilakukan bersamaan dengan penelusuran dan penghentian sarana transaksi yang digunakan.
Dalam konferensi pers yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Langkah tersebut dilakukan setelah regulator menilai ketiga lembaga tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengumuman ini menjadi bagian lain dari penjelasan OJK mengenai penertiban sektor jasa keuangan, di luar kebijakan penutupan rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
BPR Syariah Gaido di Cianjur menjadi bank pertama dalam daftar tersebut. OJK mencabut izin usahanya sejak 1 September 2026. Setelah itu, izin usaha PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, dicabut sejak 17 September 2026. Bank ketiga adalah BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, yang izin usahanya dicabut sejak 25 September 2026.
Pencabutan terhadap tiga lembaga tersebut menambah daftar BPR dan BPRS bermasalah yang izinnya telah dihentikan sepanjang tahun ini. Keputusan itu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap bank perekonomian rakyat terus diperketat, terutama terhadap lembaga yang menghadapi persoalan dalam operasional, kesehatan keuangan, atau pemenuhan ketentuan perbankan. OJK menyampaikan informasi tersebut dalam rangkaian keterangan resmi pada konferensi pers yang membahas perkembangan sektor keuangan.
Pada konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berlangsung pada awal Agustus, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyebutkan bahwa sebanyak 10 BPR telah dicabut izinnya hingga akhir Juli. Menurut Anggito, mayoritas persoalan yang melatarbelakangi pencabutan tersebut bersumber dari lemahnya tata kelola. Kondisi itu mencakup pengelolaan internal yang tidak memadai serta kegagalan memastikan praktik operasional berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan regulator.







