Jakarta | Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menegaskan bahwa legalitas usaha semestinya tidak menjadi penghalang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang maupun memperoleh pendanaan. Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo, menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan di Jakarta pada Kamis. Penegasan ini menempatkan layanan hukum sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan usaha, bukan sekadar tahapan administratif yang harus dilalui pelaku bisnis.
Bagi pelaku UMKM, status hukum yang jelas dapat memberi manfaat lebih luas daripada pemenuhan dokumen. Legalitas membantu menunjukkan bahwa usaha memiliki identitas dan kedudukan yang dapat dikenali oleh pihak lain. Hal ini berpotensi memperkuat kredibilitas bisnis dan menumbuhkan kepercayaan calon mitra, pelanggan, maupun pihak yang mempertimbangkan kerja sama. Dalam proses pengembangan usaha, kepercayaan tersebut dapat menjadi modal penting untuk membangun hubungan bisnis yang berkelanjutan.
Kejelasan status badan usaha juga dapat membantu pelaku UMKM menjangkau lembaga pembiayaan dan investor. Pihak-pihak tersebut umumnya perlu memahami identitas serta bentuk usaha sebelum menilai kemungkinan pendanaan atau kerja sama. Legalitas bukan jaminan bahwa pembiayaan akan diberikan, tetapi dapat menjadi salah satu dasar yang mendukung proses penilaian. Dengan demikian, kemudahan dalam mengurus badan hukum dapat berkontribusi pada terciptanya peluang yang lebih terbuka bagi usaha yang ingin tumbuh.
Kemenkum berupaya menyederhanakan layanan badan hukum agar persyaratan yang berlaku mendukung kebutuhan dan perkembangan usaha. Perhatian ini mencakup berbagai bentuk kegiatan ekonomi, termasuk wirausaha sosial, yang menjalankan usaha sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat. Layanan yang mudah dipahami dan diakses diharapkan membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tanpa menghadapi beban yang tidak perlu.
Pandangan Widodo menegaskan bahwa layanan legalitas perlu dirancang dengan mempertimbangkan tujuan pengusaha untuk bertumbuh. Proses yang jelas dan proporsional dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha mengurus status hukumnya, sekaligus membuka jalan menuju kemitraan dan akses pendanaan. Legalitas, dalam kerangka tersebut, bukan hambatan, melainkan fondasi yang membantu UMKM mengembangkan bisnis secara lebih percaya diri dan menjangkau kesempatan yang lebih luas.
Wirausaha sosial atau social enterprise adalah usaha yang menjalankan kegiatan bisnis sekaligus berupaya menangani persoalan sosial dan lingkungan. Berbeda dari kegiatan sosial yang hanya mengandalkan bantuan, model ini menggunakan aktivitas ekonomi untuk mendukung tujuan yang lebih luas, seperti pemberdayaan kelompok rentan, peningkatan kesempatan kerja, atau pengelolaan lingkungan. Agar kegiatan usaha dan misi sosial tersebut dapat berlangsung secara berkelanjutan, pelaku membutuhkan kepastian hukum yang sesuai dengan bentuk dan skala usahanya.
Kepastian hukum membantu pelaku memahami hak, kewajiban, serta tata kelola usaha. Kejelasan mengenai identitas dan bentuk badan usaha juga dapat mendukung hubungan yang lebih tertata dengan mitra, pekerja, pemasok, komunitas penerima manfaat, maupun lembaga pendanaan. Dalam usaha yang membawa misi sosial, tata kelola yang jelas penting untuk menjaga agar keputusan bisnis tetap sejalan dengan tujuan yang telah disampaikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Kemudahan mengurus legalitas karena itu berkaitan dengan kemampuan menjalankan usaha secara tertib, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Menurut perkiraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sekitar 340 ribu wirausaha sosial di Indonesia bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan generasi muda. Angka tersebut menggambarkan luasnya peran usaha sosial dalam mendukung kelompok dan komunitas di berbagai wilayah. Namun, besarnya kontribusi potensial tidak serta-merta berarti setiap usaha memiliki dukungan sumber daya yang memadai untuk mengembangkan kegiatan maupun mempertahankan dampaknya.
Lebih dari 55 persen wirausaha sosial diperkirakan menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan. Kondisi ini menunjukkan perlunya dukungan yang dapat membantu pelaku mengembangkan kapasitas usaha, memperkuat tata kelola, dan menjangkau sumber pembiayaan yang relevan. Legalitas dapat menjadi salah satu bagian dari kesiapan kelembagaan ketika usaha berhubungan dengan mitra atau penyandang dana, tetapi bukan jaminan bahwa pembiayaan akan diperoleh. Akses pendanaan juga dipengaruhi oleh faktor lain, seperti kelayakan model bisnis, rekam jejak, kebutuhan modal, dan kriteria masing-masing pemberi dana. Karena itu, kemudahan legalitas perlu dipandang sebagai dukungan dasar bagi keberlanjutan usaha dan misi sosialnya, bersama upaya lain yang menjawab kebutuhan finansial secara tepat.
Pemerintah menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial sejak November 2024 sebagai langkah untuk mengenali dan mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dengan tujuan sosial. Mekanisme ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Kerangka tersebut memberi landasan bagi pengembangan kewirausahaan, termasuk upaya agar pelaku usaha memiliki akses yang lebih terarah terhadap pembinaan dan dukungan sesuai kebutuhan.
Dalam menentukan bentuk badan hukum, pelaku usaha dapat mempertimbangkan pilihan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yaitu perseroan perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas, yayasan, serta perkumpulan. Setiap bentuk memiliki karakteristik dan tujuan penggunaan yang berbeda. Karena itu, pemilihannya sebaiknya disesuaikan dengan skala kegiatan, cara pengelolaan, kebutuhan tata kelola, serta misi yang hendak dijalankan.
Ragam pilihan tersebut memungkinkan pelaku usaha menata legalitas secara lebih proporsional. Kegiatan yang berorientasi pada usaha komersial dapat membutuhkan bentuk yang berbeda dari kegiatan sosial atau keanggotaan. Dengan menyesuaikan bentuk hukum sejak awal, pelaku dapat memiliki dasar yang lebih jelas untuk menjalankan kegiatan, membangun kemitraan, dan mengembangkan usaha. Pencatatan wirausaha sosial juga perlu dipahami sebagai mekanisme yang berkaitan dengan pengenalan dan pengembangan kewirausahaan sosial, bukan pengganti kewajiban memilih bentuk badan hukum yang sesuai.
Secara khusus, perseroan perorangan dirancang sebagai instrumen penyederhanaan pendirian badan usaha bagi usaha mikro dan kecil. Layanan ini diluncurkan pada Oktober 2021 dan memungkinkan satu orang mendirikan perseroan tanpa akta notaris, sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku. Prosedur yang lebih sederhana dapat membantu pelaku usaha memulai proses legalisasi tanpa harus terlebih dahulu membentuk struktur pendiri yang terdiri atas beberapa orang. Meski demikian, calon pendiri tetap perlu memastikan kelayakan usahanya, memahami kewajiban administrasi, serta mengikuti proses pendaftaran sesuai aturan. Dengan mengenali pilihan yang tersedia, UMKM maupun wirausaha sosial dapat memilih landasan hukum yang selaras dengan tujuan dan tahap pertumbuhan kegiatannya.
Widodo memandang kemudahan mendirikan badan usaha sebagai langkah penting, tetapi bukan satu-satunya hal yang menentukan perjalanan sebuah UMKM. Setelah usaha terbentuk secara resmi, pelaku usaha tetap perlu memiliki kemampuan untuk mempertahankan kegiatan bisnis dan mengembangkannya. Karena itu, legalitas sebaiknya dipahami sebagai awal perjalanan, bukan tujuan akhir. Status usaha yang jelas dapat menjadi dasar untuk membangun kredibilitas, baik dalam menjalankan kegiatan usaha maupun ketika berhubungan dengan pihak lain. Namun, dasar tersebut perlu diikuti upaya yang mendukung keberlangsungan bisnis dan kemampuannya untuk tumbuh.
Dalam pandangan ini, legalitas membantu usaha memiliki pijakan yang lebih tertata dan dapat dipercaya. Bagi pelaku UMKM, langkah tersebut penting untuk memperkuat identitas usahanya. Meski demikian, memiliki badan usaha yang sah tidak dengan sendirinya menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan bisnis. Usaha juga membutuhkan akses pasar agar dapat menjangkau peluang, serta akses pendanaan untuk mendukung kebutuhan pengembangan. Selain itu, peningkatan kapasitas dapat membantu pelaku usaha memperkuat kemampuan dalam mengelola bisnis. Kemitraan strategis pun menjadi bagian dari dukungan yang diperlukan agar usaha dapat membangun hubungan yang relevan bagi perkembangannya.
Dukungan yang saling melengkapi tersebut ditujukan untuk membantu.
Baca juga: Solar dari Lapak Penampungan di Tuban Diduga Diambil PT Trisaka Adi Rajasa, Legalitas Jadi Sorotan






