Polisi Telusuri Penganiayaan Balita hingga Meninggal di Cakung

Polisi Telusuri Penganiayaan Balita hingga Meninggal di Cakung

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Seorang balita berinisial REA, berusia 11 bulan, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Lio, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kasus itu kini sedang ditelusuri oleh kepolisian untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Pelaku dalam perkara tersebut berinisial RPP dan diketahui berusia 29 tahun. Saat penganiayaan berlangsung, korban berada di rumah kontrakan bersama ayahnya. Ibu korban tidak berada di lokasi karena sedang bekerja. Kondisi itu membuat korban berada dalam pengawasan ayahnya ketika peristiwa tersebut terjadi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menyampaikan bahwa penganiayaan itu berkaitan dengan motif yang masih didalami. Keterangan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir karena penyidik masih mengumpulkan berbagai informasi, termasuk keterangan saksi dan pihak keluarga. Polisi juga perlu mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan hasil pemeriksaan terhadap korban serta bukti lain yang ditemukan di lokasi.

Kematian REA menjadi perhatian karena korban masih berusia sangat muda dan diduga mengalami kekerasan di lingkungan rumahnya sendiri. Penyidik terus memeriksa RPP untuk mengetahui secara pasti tindakan yang dilakukan, latar belakang kejadian, serta kemungkinan adanya informasi lain yang dapat memperjelas perkara. Proses hukum diharapkan mengungkap fakta secara objektif dan memastikan pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi menyampaikan bahwa motif penganiayaan terhadap balita yang kemudian meninggal dunia masih didalami oleh penyidik. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku merasa cemburu setelah mengetahui istrinya berkomunikasi melalui pesan dengan orang lain. Perasaan tersebut kemudian dilampiaskan kepada anak. Keterangan itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan awal dan belum mengubah status motif yang masih bersifat sementara.

Menurut keterangan pelaku, penganiayaan terjadi pada Kamis (1/10). Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sejumlah tindakan kekerasan terhadap korban. Ia menyebut membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Selain itu, pelaku mengaku memukul bagian punggung korban menggunakan tangan kanan yang mengepal.

AKP I Made Budi menegaskan, keterangan mengenai rasa cemburu tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap pelaku. Polisi masih menelusuri rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk mencocokkan pengakuan itu dengan keterangan saksi serta hasil penyelidikan lainnya. Karena proses pemeriksaan masih berjalan, informasi mengenai pemicu penganiayaan tetap merujuk pada keterangan sementara pelaku. Penyidik juga akan mendalami waktu kejadian, tindakan yang dilakukan terhadap korban, dan kondisi korban setelah penganiayaan berlangsung. Langkah tersebut diperlukan untuk menyusun gambaran peristiwa secara utuh serta memastikan setiap keterangan dalam perkara ini dapat diuji berdasarkan bukti yang ditemukan. Polisi menyampaikan perkembangan kasus sesuai hasil pemeriksaan, tanpa menyimpulkan adanya motif lain di luar keterangan sementara tersebut.

Kasus penganiayaan balita di Cakung mulai terungkap ketika seorang pria yang diduga sebagai pelaku datang menemui saksi sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, ia menggendong korban dalam keadaan menangis dan meminta bantuan agar anak tersebut segera dibawa ke rumah sakit. Ketika saksi menanyakan kondisi korban, pria itu pada awalnya mengatakan bahwa korban sakit karena muntah-muntah. Namun, saksi kemudian melihat wajah korban dipenuhi luka lebam. Temuan tersebut membuat saksi kembali meminta penjelasan mengenai penyebab luka yang dialami korban.

Dalam percakapan berikutnya, pria tersebut menyebut korban tertimpa kipas angin. Akan tetapi, jawaban yang disampaikan dinilai berbelit-belit sehingga menimbulkan kecurigaan. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT 011. Laporan tersebut menjadi salah satu informasi awal yang membantu mengungkap kondisi korban sebelum polisi melakukan penelusuran lebih lanjut. Pada saat bantuan diminta, korban diketahui berada dalam kondisi yang memerlukan perhatian medis segera, sementara penyebab luka pada wajahnya belum dapat dipastikan dari keterangan awal yang diberikan.

Ibu korban, berinisial M dan berusia 23 tahun, baru mengetahui kondisi anaknya setelah pulang bekerja sekitar pukul 19.15 WIB. Setibanya di rumah, ia mendapati korban tidak sadarkan diri dengan wajah lebam. Kepada polisi, M kembali menerima penjelasan bahwa anaknya tertimpa kipas angin. Namun, menurut keterangan ibu korban, luka pada wajah anaknya sebenarnya telah terlihat sejak dua hari sebelumnya. Setiap kali ditanya mengenai luka tersebut, pelaku disebut selalu memberikan jawaban yang berbelit-belit. Rangkaian keterangan itu kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk memastikan penyebab luka dan peristiwa yang menimpa korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Sekitar pukul 19.00 WIB, ketua RT setempat menerima laporan dari warga mengenai kondisi seorang anak yang dinilai tidak wajar. Setelah mendatangi lokasi, ketua RT melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Wajah korban tampak lebam dan pucat. Karena situasi tersebut memerlukan penanganan segera, ketua RT kemudian menghubungi Polsek Cakung untuk melaporkan kejadian dan meminta bantuan petugas.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung memeriksa kondisi korban serta melakukan pengecekan awal terhadap tempat kejadian perkara. Tim identifikasi Polres Metro Jakarta Timur turut melakukan pemeriksaan untuk mendokumentasikan kondisi korban dan situasi di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka lebam pada mata sebelah kiri serta luka lebam di bagian kiri tubuh korban yang mengeluarkan darah. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah pemeriksaan di lokasi dilakukan, jenazah korban dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati menggunakan ambulans Puskesmas Cakung. Proses evakuasi didampingi oleh perawat dari Puskesmas Cakung serta anggota PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur. Di rumah sakit, jenazah menjalani visum untuk mengetahui penyebab kematian dan memastikan kondisi luka secara medis. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polisi juga mengamankan tempat kejadian perkara guna menjaga kondisi lokasi dan mencegah hilangnya informasi penting. Sejumlah barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dikumpulkan sebagai barang bukti. Petugas turut membuat dokumentasi serta mencatat keterangan awal dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian. Seluruh langkah itu dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan membantu polisi menelusuri dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.