Hukum  

Denny Indrayana Sebut Permohonan Praperadilan sebagai Serangan Balik

Denny Indrayana Sebut Permohonan Praperadilan sebagai Serangan Balik

Jakarta | Perkara dugaan korupsi terkait proyek payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, kembali menjadi perhatian publik. Perkembangan terbaru muncul setelah sebuah permohonan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan oleh Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih pada Rabu, 21 Oktober 2026. Langkah ini membawa kembali perkara yang sebelumnya menyita perhatian tersebut ke ranah pengujian prosedur hukum.

Pengajuan praperadilan merupakan upaya untuk meminta pengadilan menilai aspek tertentu dalam proses penegakan hukum, sesuai ruang lingkup yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dalam perkara ini, keberadaan permohonan tersebut menandai adanya pihak yang mempersoalkan proses terkait kasus payment gateway. Namun, pengajuan permohonan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa keberatan telah diterima atau bahwa pengadilan telah mengambil keputusan. Status perkara dan isi penilaian hakim tetap bergantung pada pemeriksaan yang berlangsung di persidangan.

Karena itu, perkembangan pada 21 Oktober perlu dipahami sebagai langkah hukum yang baru diajukan, bukan sebagai putusan atas pokok perkara maupun penetapan bahwa permohonan dikabulkan. Informasi mengenai pihak pemohon, tanggal pengajuan, dan pengadilan tempat permohonan disampaikan menjadi konteks awal untuk mengikuti proses berikutnya. Publik dapat menunggu keterangan resmi tentang agenda pemeriksaan, pokok permohonan, serta tanggapan pihak-pihak terkait apabila informasi tersebut tersedia. Sampai ada keputusan pengadilan, perkara dugaan korupsi payment gateway dan permohonan praperadilan ini masih perlu dibicarakan secara cermat, dengan membedakan tuduhan, langkah hukum, dan hasil pemeriksaan.

Dalam pandangan Denny Indrayana, permohonan praperadilan yang diarahkan terhadap dirinya tidak dapat dilepaskan dari sikap kritisnya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia menilai langkah hukum tersebut muncul sebagai respons terhadap kritik yang selama ini ia sampaikan mengenai keduanya. Denny menggambarkan situasi itu sebagai bentuk serangan balik, bukan sekadar proses hukum yang berdiri sendiri. Namun, penilaian tersebut merupakan tafsir dan klaim Denny atas motif di balik pengajuan permohonan itu. Penyebutan motif tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat, ataupun memastikan bahwa permohonan itu diajukan untuk membungkam kritik politik atau publik yang ia ungkapkan.

Denny menyebut apa yang ia anggap sebagai serangan balik itu dengan istilah “solo strike back” terkait skandal Gibran-Jokowi. Istilah tersebut merujuk pada cara ia memahami perkara dan dinamika politik yang menurutnya melatarbelakangi langkah praperadilan. Dengan demikian, ungkapan itu perlu dibaca sebagai karakterisasi dari Denny, bukan sebagai kesimpulan hukum atau keterangan yang telah diverifikasi secara independen. Ia mengaitkan langkah tersebut dengan kritiknya terhadap Gibran dan Jokowi, tetapi kaitan itu tetap merupakan pendapatnya mengenai konteks dan maksud pihak yang mengajukan permohonan. Pembedaan pernyataan seorang tokoh dan fakta yang telah ditetapkan penting agar pembaca memahami klaim itu secara proporsional.

Permohonan praperadilan sendiri merupakan langkah hukum yang dapat dinilai melalui proses dan pertimbangan lembaga berwenang. Penilaian mengenai alasan pengajuan, pihak yang terlibat, serta dampak hukumnya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan tentang motif. Karena itu, pernyataan Denny sebaiknya ditempatkan sebagai tanggapan atas perkara, bukan bukti bahwa ada koordinasi atau serangan politik yang telah terbukti. Hingga tersedia penetapan atau informasi yang menguatkan tudingan tersebut, klaim tentang serangan balik tetap harus diatribusikan kepadanya. Pendekatan ini menjaga pemberitaan tetap berimbang: kritik Denny dapat disampaikan, sementara status tudingannya sebagai pendapat, bukan fakta yang telah ditetapkan, juga dinyatakan secara jelas.

Denny Indrayana menyebut permohonan praperadilan yang diajukan sebagai serangan balik. Meski menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan pengajuan itu, ia menyatakan menanggapinya dengan santai. Sikap yang disampaikan Denny menunjukkan bahwa ia tidak merespons permohonan tersebut dengan nada yang sama seriusnya dengan penyebutan serangan balik. Dalam keterangannya, ia juga menyebut istilah “Gibran jo-gate” dan menyampaikan bahwa tanggapannya adalah “dijogetin aja”.

Ungkapan “dijogetin aja” menjadi cara Denny menggambarkan responsnya terhadap situasi yang ia sebut sebagai serangan balik. Ia menyampaikan istilah itu secara langsung, tanpa perlu menambahkan uraian lain untuk menjelaskan maksudnya. Dengan demikian, inti tanggapannya mencakup dua hal: penilaiannya atas permohonan praperadilan dan sikap santai yang ia pilih dalam menanggapinya. Denny menyebut pengajuan tersebut sebagai serangan balik, tetapi pada saat yang sama mengatakan bahwa responsnya adalah “dijogetin aja”.

Penyebutan “Gibran jo-gate” juga menjadi bagian dari pernyataan yang disampaikan Denny. Istilah itu dicatat sebagaimana ia ucapkan, bersamaan dengan ungkapan “dijogetin aja”. Keduanya menandai pilihan kata yang digunakan dalam tanggapannya. Tidak ada penjelasan tambahan mengenai istilah tersebut dalam pernyataan yang tersedia, sehingga penyebutannya dapat disampaikan tanpa menarik makna lain atau menghubungkannya dengan konteks di luar keterangan Denny.

Dengan respons yang disebut santai, Denny menegaskan bahwa ia memilih menanggapi permohonan praperadilan itu dengan ungkapan ringan tersebut. Pernyataannya tetap memuat penilaian bahwa pengajuan itu merupakan serangan balik, namun ia tidak menggambarkan tanggapannya sebagai sesuatu yang berat. Frasa “dijogetin aja” menjadi kutipan utama untuk menunjukkan sikap yang ia sampaikan. Karena itu, uraian mengenai responsnya dapat berpegang pada kata-kata tersebut: Denny menyebut permohonan praperadilan sebagai serangan balik, menyebut “Gibran jo-gate”, dan mengatakan bahwa tanggapannya adalah “dijogetin aja”. Tanpa memperluas arti ungkapan itu, pernyataan tersebut menggambarkan cara Denny menyampaikan responsnya secara santai.

Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai perkara yang telah berlangsung lama. Menurut para pemohon, penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan kejelasan dan dinilai mandek selama hampir sepuluh tahun. Mereka mengajukan permohonan agar proses serta tindakan yang berkaitan dengan perkara itu dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Dengan demikian, alasan yang disampaikan bukan semata-mata mengenai lamanya waktu penanganan, tetapi juga kebutuhan untuk mengetahui bagaimana status dan perkembangan perkara diperlakukan oleh pihak berwenang.

Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menyatakan bahwa Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keterangan mengenai penetapan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan pihak pemohon tentang dasar dan konteks permohonan mereka. Para pemohon juga menilai bahwa perkara yang melibatkan Denny belum memperoleh kejelasan selama bertahun-tahun. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keterangan yang disampaikan oleh pihak pemohon, bukan penetapan baru mengenai status hukum Denny atau kesimpulan atas pokok perkara.

Melalui praperadilan, Garuda 08 dan Tim Hukum Merah Putih berharap ada penilaian terhadap persoalan yang mereka ajukan, termasuk kejelasan proses yang menurut mereka berjalan tanpa perkembangan berarti. Mereka meminta agar permohonan itu dipandang sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum, bukan sebagai pernyataan bahwa suatu pihak telah terbukti melakukan pelanggaran. Penilaian bahwa perkara tidak jelas atau mandek hampir sepuluh tahun tetap merupakan keterangan pemohon. Demikian pula, informasi bahwa Denny telah ditetapkan sebagai tersangka berasal dari C. Suhadi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Hukum Merah Putih. Penilaian lebih lanjut atas status perkara bergantung pada proses dan keterangan resmi yang relevan.

Baca juga: DCT CYBEREX SGS 2026 Paparkan Analisis Serangan, Perkuat Pertahanan Siber | Marine Force Lampung Uji Kemampuan Tempur Jarak Dekat Serta Serangan Malam Di SGS 2026 | “KUHAP Baru Bongkar Era ‘Saya Khawatir’: Dedy Luqman Hakim Ungkap 8 Alasan Penahanan, Jejak Praperadilan Kediri, dan Batas Kekuasaan Aparat”