Hukum  

Jaksa Nilai Pencabutan BAP Nurman Herin Harus Diuji dalam Persidangan

Jaksa Nilai Pencabutan BAP Nurman Herin Harus Diuji dalam Persidangan

Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan Nurman Herin dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Jaksa menilai keberatan yang diajukan terdakwa tidak cukup menjadi dasar untuk membatalkan surat dakwaan.

Dalam tanggapannya, jaksa berpandangan bahwa tudingan adanya tekanan saat pemeriksaan serta dugaan kebohongan penyidik harus dibuktikan dan dinilai melalui proses persidangan. Menurut jaksa, persoalan mengenai bagaimana keterangan diperoleh dan apakah isinya dapat dipercaya berkaitan dengan pembuktian perkara, bukan dengan syarat formal surat dakwaan. Karena itu, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal atau tidak dapat diterima.

Eksepsi pada dasarnya memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan atas aspek tertentu dalam dakwaan, termasuk kewenangan pengadilan dan uraian perbuatan yang didakwakan. Namun, jaksa menilai keberatan Nurman tidak menunjukkan adanya kekeliruan yang mengharuskan majelis menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal. Penilaian terhadap kebenaran materiil tuduhan, termasuk keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dinilai lebih tepat dilakukan setelah bukti dan saksi diperiksa.

Dengan meminta seluruh eksepsi ditolak, jaksa menghendaki agar persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan nota perlawanan, tanggapan jaksa, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan sela. Apabila keberatan ditolak, pemeriksaan dapat diteruskan untuk menguji dakwaan dan bukti yang diajukan para pihak. Sebaliknya, keputusan atas eksepsi tetap berada pada kewenangan majelis, sehingga permintaan jaksa belum merupakan putusan akhir mengenai kesalahan ataupun tanggung jawab pidana Nurman Herin.

Dalam sidang pekan sebelumnya, Nurman Herin menyampaikan keberatan melalui eksepsi dan memaparkan bantahannya atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Ia mengaku merasa dibohongi dan diperalat oleh penyidik selama proses pemeriksaan. Menurut Nurman, keterangan yang kemudian tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak menggambarkan secara benar apa yang ia alami maupun sampaikan. Ia juga menyatakan bahwa pengakuan mengenai keterlibatannya muncul karena tekanan, bukan karena perbuatan tersebut benar-benar dilakukan. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari pembelaannya di hadapan majelis hakim, sehingga kebenaran dan relevansinya akan dinilai dalam proses persidangan bersama bukti-bukti lain yang diajukan para pihak.

Nurman secara tegas membantah pernah menerima ataupun menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura kepada Febrie Adriansyah. Bantahan tersebut menjadi salah satu pokok keberatannya terhadap uraian perkara yang disampaikan penuntut umum. Ia mengklaim tidak melakukan transaksi sebagaimana yang dituduhkan dan menolak dikaitkan dengan aliran dana tersebut. Dalam keterangannya, Nurman juga menyatakan bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang berkaitan dengan uang itu. Klaim mengenai paksaan dan dugaan perlakuan penyidik tersebut merupakan versi Nurman yang disampaikan di persidangan; penilaiannya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dengan mencermati dokumen pemeriksaan dan keterangan lain yang muncul selama persidangan berlangsung.

Selain menyangkal tuduhan, Nurman menyatakan mencabut keterangan yang pernah ia berikan dan yang dituangkan dalam BAP. Pencabutan itu, menurutnya, berlaku atas keterangannya ketika berstatus sebagai tersangka dalam perkara TPPU maupun ketika diperiksa sebagai saksi untuk Febrie Adriansyah. Dengan demikian, ia meminta agar isi BAP tersebut tidak diterima begitu saja sebagai gambaran keterangannya yang benar. Namun, pencabutan keterangan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan mengenai nilai pembuktian BAP. Majelis hakim perlu mempertimbangkan keadaan saat pemeriksaan dilakukan, alasan pencabutan, serta kesesuaian keterangan itu dengan alat bukti dan fakta yang terungkap. Sikap Nurman tersebut menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam persidangan, sebagaimana juga ditekankan dalam pembahasan mengenai pencabutan BAP.

Jaksa berpendapat bahwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Nurman Herin merupakan persoalan yang harus diperiksa dalam persidangan, bukan dasar untuk menyatakan surat dakwaan tidak sah melalui eksepsi. Menurut jaksa, eksepsi digunakan untuk menguji aspek formal dakwaan, termasuk apakah uraian perbuatan telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap. Karena itu, keberatan mengenai proses munculnya atau perubahan keterangan saat penyidikan dinilai tidak serta-merta membuktikan bahwa dakwaan cacat hukum.

Dalam menyampaikan pandangannya, jaksa merujuk Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Ketentuan tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan berita acara dan kelengkapan uraian dakwaan, bukan menjadi sarana untuk memutus bagaimana suatu keterangan diperoleh dalam proses penyidikan. Persoalan apakah saksi mengalami tekanan, apakah keterangan yang kemudian dicabut memiliki nilai pembuktian, serta seberapa kuat keterangan itu dibandingkan alat bukti lain, disebut sebagai ranah majelis hakim. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan pokok perkara, termasuk pengujian keterangan dan bukti di hadapan persidangan.

Jaksa juga menyatakan bahwa dakwaan disusun dengan mempertimbangkan keseluruhan hasil penyidikan, bukan hanya satu keterangan dalam BAP. Bahan yang dirujuk mencakup keterangan saksi, dokumen, serta data rekening yang dinilai relevan. Atas dasar itu, jaksa berpandangan pencabutan satu keterangan tidak mengubah ataupun mengaburkan uraian dakwaan, dan tidak dengan sendirinya menjadikan dakwaan tidak sah. Kekuatan setiap bukti tetap perlu dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim setelah seluruhnya diperiksa.

Adapun dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan, menurut jaksa, mempunyai mekanisme hukum tersendiri. Dugaan tersebut tidak otomatis diselesaikan dengan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan. Dengan demikian, jaksa meminta agar keberatan mengenai pencabutan BAP dibedakan dari pengujian formal surat dakwaan. Apakah keterangan diberikan secara bebas dan layak dipercaya, serta bagaimana kaitannya dengan bukti lain, baru dapat ditentukan melalui pemeriksaan perkara, bukan semata-mata berdasarkan keberatan awal terdakwa.

Dalam tanggapan atas perlawanan yang diajukan Nurman Herin bersama tim penasihat hukumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan tersebut seluruhnya. Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari sikap penuntut umum terhadap keberatan yang diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara berlangsung. Dengan penolakan itu, jaksa menghendaki agar proses persidangan berjalan berdasarkan surat dakwaan dan tahapan pemeriksaan yang telah ditetapkan pengadilan.

Jaksa juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan dengan nomor register PDS/M.1.14/FT.1/09/2026, tertanggal 30 September 2026, telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penuntut umum menilai dakwaan tersebut dapat digunakan secara sah sebagai dasar untuk memeriksa perkara. Karena itu, dalam permohonannya, jaksa meminta majelis menegaskan bahwa dakwaan tersebut memenuhi syarat yang berlaku dan pemeriksaan tidak perlu dihentikan pada tahap ini.

Selain meminta penolakan perlawanan, jaksa meminta pengadilan menyatakan berwenang mengadili perkara bernomor 80/Pid.Sus/TPK/2026/PN Jakarta Pusat. Penegasan mengenai kewenangan tersebut menjadi bagian dari petitum penuntut umum yang diajukan kepada majelis hakim. Jaksa turut meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya, sehingga pokok perkara dapat diperiksa dalam persidangan sesuai agenda dan tata cara hukum yang berlaku.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya, Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB. Putusan sela akan menentukan sikap pengadilan terhadap perlawanan Nurman dan tim penasihat hukumnya, termasuk permintaan jaksa agar keberatan itu ditolak seluruhnya. Agenda tersebut juga akan menjawab apakah surat dakwaan dinyatakan memenuhi ketentuan dan sah menjadi dasar pemeriksaan, serta apakah pengadilan berwenang mengadili perkara ini.

Baca juga: Pasal 486 dan 492 KUHP Baru Diuji dalam Laporan AAN, DAF & PARTNERS: Unsur Pidana Harus Dibuktikan