Jakarta | Fuad Bawazier memperkirakan perombakan Kabinet Merah Putih masih mungkin berlanjut dalam waktu dekat. Menurut pandangannya, perubahan susunan kabinet dapat dilakukan untuk mengisi posisi yang kosong sekaligus menyesuaikan komposisi pemerintahan dengan dinamika kinerja para anggota kabinet. Penilaian tersebut merupakan perkiraan Fuad, bukan pengumuman atau keputusan resmi pemerintah mengenai reshuffle.
Fuad dikenal sebagai anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo pada Pilpres 2024. Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 1998. Pengalaman dan latar belakang tersebut menjadi konteks bagi pandangannya tentang kemungkinan perubahan di jajaran pemerintahan, meskipun keputusan mengenai susunan kabinet tetap berada pada kewenangan Presiden.
Salah satu alasan yang dinilai dapat mendorong perombakan adalah kebutuhan untuk mengisi kekosongan jabatan. Ketika suatu posisi tidak terisi, pemerintah dapat mempertimbangkan penunjukan pejabat baru agar tugas kementerian atau lembaga terkait berjalan dengan jelas. Pengisian jabatan juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan serta pelaksanaan program pemerintah.
Selain itu, evaluasi terhadap kinerja anggota kabinet dapat memengaruhi pertimbangan mengenai komposisi pemerintahan. Dinamika kerja, kebutuhan koordinasi, dan pelaksanaan tugas dapat berubah seiring berjalannya pemerintahan. Dalam situasi demikian, penyesuaian susunan kabinet dapat dipandang sebagai salah satu pilihan untuk memastikan setiap posisi mendukung agenda yang sedang dijalankan. Namun, faktor-faktor tersebut tidak dengan sendirinya memastikan bahwa perubahan akan segera dilakukan.
Perkiraan Fuad perlu dibedakan dari konfirmasi resmi. Hingga ada pernyataan dari pihak berwenang, waktu, bentuk, maupun nama pejabat yang mungkin terdampak belum dapat dipastikan. Karena itu, pandangannya lebih tepat dipahami sebagai penilaian atas kemungkinan yang muncul dari kebutuhan mengisi jabatan dan perkembangan kinerja kabinet. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada evaluasi serta keputusan Presiden, bukan semata-mata pada perkiraan pihak luar. Dengan demikian, peluang reshuffle tetap terbuka menurut Fuad, tetapi belum menjadi kepastian bahwa perombakan akan berlangsung dalam waktu dekat.
Fuad Bawazier menilai dinamika kinerja serta evaluasi terhadap posisi di kementerian dapat menjadi tanda bahwa perubahan susunan kabinet masih terbuka. Menurutnya, penyesuaian jabatan dapat dipertimbangkan ketika pemerintah menilai kembali kebutuhan dan efektivitas kerja di masing-masing kementerian. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa reshuffle bukan semata-mata perubahan personal, melainkan juga berkaitan dengan upaya menjaga agar pemerintahan berjalan sesuai kebutuhan.
Dalam melihat kemungkinan perombakan, Fuad menyoroti adanya menteri yang, menurut penilaiannya, belum jelas akan menempati posisi apa selanjutnya. Ketidakjelasan mengenai posisi tersebut menjadi salah satu alasan jabatan terkait perlu diisi melalui perombakan. Ia tidak merinci lebih jauh siapa menteri yang dimaksud ataupun posisi yang mungkin ditempati, sehingga pernyataannya hanya menggambarkan adanya pertimbangan mengenai penataan jabatan.
Bagi Fuad, perubahan susunan kabinet masih mungkin dilakukan seiring berlangsungnya evaluasi terhadap kinerja dan kebutuhan organisasi pemerintahan. Penempatan pejabat, dalam konteks itu, perlu mempertimbangkan tugas kementerian serta kesinambungan pekerjaan. Jika terdapat posisi yang belum memiliki kejelasan, penataan kembali dapat menjadi cara untuk menentukan pengisi jabatan dan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas. Namun, penilaian tersebut tidak dengan sendirinya memastikan kapan perombakan akan terjadi atau siapa saja yang akan terkena dampaknya.
Fuad memandang reshuffle sebagai langkah yang logis untuk menjaga efektivitas dan keberlanjutan pemerintahan. Perubahan dapat memberi ruang bagi penyesuaian susunan kabinet apabila hasil evaluasi menunjukkan perlunya pengaturan posisi yang berbeda. Pada saat yang sama, keberlanjutan pemerintahan tetap menjadi pertimbangan, agar pergantian jabatan tidak mengabaikan kesinambungan kerja kementerian. Dengan demikian, dinamika kinerja, evaluasi posisi, dan kejelasan pengisian jabatan menjadi sejumlah hal yang ia kaitkan dengan kemungkinan perombakan lanjutan.
Pernyataan Fuad tersebut menempatkan reshuffle sebagai opsi yang dapat dipertimbangkan, bukan kepastian bahwa perubahan akan segera dilakukan. Ia menghubungkan kemungkinan itu dengan evaluasi dan situasi posisi menteri, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai susunan baru. Karena itu, alasan yang disampaikan dapat dipahami sebatas penilaian bahwa penataan kabinet masih mungkin diperlukan untuk mendukung efektivitas serta keberlanjutan pemerintahan.
Promosi seorang menteri menjadi menteri koordinator dapat membuka kemungkinan penyesuaian susunan kabinet di kementerian yang sebelumnya ia pimpin. Dalam pandangan Fuad Bawazier, perubahan pada tingkat koordinator berpotensi diikuti pergantian pejabat di bawah koordinasinya, terutama apabila rangkap jabatan dinilai perlu diakhiri agar pembagian tugas pemerintahan lebih efektif. Namun, kemungkinan tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa penggantian menteri tertentu telah diputuskan. Keputusan akhir tetap berada pada Presiden, dengan mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan dan kecocokan kandidat.
Konteksnya, pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Sejak pengangkatan tersebut, Bahlil menjalankan dua jabatan sekaligus: sebagai menko yang mengoordinasikan bidang hilirisasi dan transisi energi, serta sebagai Menteri ESDM. Kondisi ini menempatkan posisi ESDM dalam perhatian publik, sebab rangkap jabatan dapat menjadi pertimbangan ketika pemerintah menata ulang pembagian tanggung jawab di kabinet.
Fuad melihat promosi ke jabatan menko sebagai salah satu faktor yang dapat mendorong penataan lanjutan, bukan bukti bahwa perubahan di kementerian teknis sudah pasti terjadi. Jika pemerintah memilih memisahkan kedua tugas Bahlil, Presiden dapat menunjuk pejabat baru untuk memimpin ESDM. Akan tetapi, selama belum ada pengumuman resmi, kemungkinan itu sebaiknya dipahami sebagai bagian dari spekulasi mengenai kelanjutan perombakan kabinet. Dengan demikian, perhatian terhadap kursi Menteri ESDM perlu dibedakan dari keputusan formal: pengangkatan Bahlil sebagai menko telah berlangsung, sedangkan siapa yang akan memimpin kementerian tersebut ke depan belum ditetapkan dalam konteks ini.
Fuad Bawazier membedakan perkiraannya mengenai perombakan kabinet dari keputusan resmi yang menentukan apakah reshuffle benar-benar dilakukan. Menurutnya, kewenangan untuk mengambil keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden. Karena itu, pandangan Fuad bahwa rotasi pejabat kementerian kemungkinan masih berlanjut tidak berarti ia menyatakan perubahan tersebut sudah dipastikan atau telah diputuskan. Ia menyampaikan prediksi itu berdasarkan pengamatan dan logikanya terhadap dinamika pemerintahan. Dalam kerangka tersebut, kemungkinan pergantian maupun pergeseran posisi pejabat tetap menjadi penilaian, sementara langkah konkret hanya dapat ditetapkan oleh kepala negara.
Pemisahan analisis dan kewenangan ini penting dalam membaca kabar mengenai reshuffle. Prediksi Fuad menggambarkan penilaiannya atas kemungkinan perkembangan kabinet, bukan pengumuman atas keputusan pemerintah. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan susunan kabinet, termasuk mempertahankan pejabat atau melakukan perubahan. Dengan demikian, perkiraan bahwa rotasi dapat berlanjut tidak serta-merta menunjukkan waktu, nama pejabat, atau bentuk perubahan yang akan terjadi. Selama belum ada keputusan dari Presiden, spekulasi mengenai susunan baru tetap berada pada ranah kemungkinan. Fuad pun menempatkan keputusan akhir pada Presiden, meski ia melihat rotasi kementerian masih mungkin berlangsung.
Tanggapan serupa disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ketika ditanya mengenai kabar kemungkinan reshuffle. Saat ditemui dalam acara pemberian bantuan pasang baru listrik di Muarabaru, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 15 Oktober 2026, Bahlil menyebut perombakan kabinet sebagai hak prerogatif Presiden. Ia menyatakan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden, sehingga dirinya tidak menetapkan atau memastikan apakah perubahan susunan kabinet akan dilakukan. Pernyataan itu menegaskan bahwa keputusan mengenai reshuffle berada pada kewenangan kepala negara, terlepas dari berbagai perkiraan yang beredar mengenai kemungkinan rotasi pejabat kementerian.





