JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan operator dan memperkuat perlindungan bagi penumpang. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan setiap bus yang melayani perjalanan antarkota memenuhi ketentuan administrasi, teknis, serta standar keselamatan yang berlaku. Pengawasan menjadi semakin penting setelah evaluasi operasional menunjukkan masih terdapat perjalanan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kondisi tersebut menegaskan perlunya pengendalian yang konsisten, bukan hanya ketika terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pada masa liburan atau hari besar.
Pemantauan dilakukan terhadap operasional bus di terminal penumpang tipe A yang tersebar di seluruh Indonesia. Petugas memeriksa sejumlah aspek, lain kelayakan kendaraan, kelengkapan dokumen perjalanan, kepatuhan terhadap rute dan jadwal, serta kondisi pengemudi sebelum menjalankan layanan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan angkutan untuk menjalankan prosedur operasional secara disiplin. Dengan pengawasan yang lebih intensif, masyarakat diharapkan memperoleh layanan transportasi umum yang aman, tertib, nyaman, dan berkeselamatan, sekaligus memiliki kepastian bahwa kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk mendukung proses tersebut, Kemenhub memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS). Sistem ini digunakan sebagai sarana pemantauan kendaraan dan kepatuhan operator secara lebih terukur, sehingga data keberangkatan, identitas armada, serta hasil pemeriksaan dapat dihimpun dan ditelusuri dengan lebih mudah. Pemanfaatan teknologi membantu petugas mengenali pola pelanggaran dan menentukan tindak lanjut berdasarkan informasi yang terdokumentasi. Di sisi lain, operator dapat terdorong untuk memperbaiki kinerja karena pelaksanaan layanan tercatat dalam sistem. Penguatan pengawasan melalui terminal dan TOS menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola angkutan AKAP yang lebih transparan, konsisten, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jasa.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar menemukan dan mencatat pelanggaran. Setiap temuan dalam pemantauan dipandang sebagai data penting untuk menggambarkan kondisi operasional angkutan umum sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan.
Data tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi kepatuhan operator terhadap ketentuan keselamatan, kelayakan kendaraan, serta persyaratan penyelenggaraan perjalanan. Dengan demikian, hasil pemantauan tidak berhenti pada pencatatan pelanggaran atau pemberian tindakan terhadap pihak yang tidak memenuhi aturan. Informasi yang terkumpul juga membantu pemerintah mengidentifikasi pola masalah, menilai efektivitas pembinaan sebelumnya, dan menyusun pendekatan pengawasan yang lebih tepat.
Aan menegaskan, operator AKAP perlu ditempatkan sebagai pihak yang harus terus didorong untuk memperbaiki tata kelola dan memenuhi standar pelayanan. Evaluasi berbasis temuan lapangan memungkinkan pembinaan dilakukan secara lebih terarah, baik melalui penyampaian rekomendasi, penguatan pemahaman terhadap regulasi, maupun tindak lanjut terhadap kekurangan yang masih ditemukan dalam operasional.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan bus AKAP dirancang sebagai proses berkelanjutan. Pemerintah tidak hanya mengukur tingkat kepatuhan pada satu waktu, tetapi juga memanfaatkan hasil pemantauan untuk melihat perkembangan operator dari waktu ke waktu. Apabila data menunjukkan masih adanya kelemahan, pembinaan dan evaluasi dapat diarahkan pada aspek yang paling membutuhkan perhatian.
Pendekatan ini diharapkan mendorong operator untuk menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari pengelolaan layanan sehari-hari, bukan sekadar respons ketika pemeriksaan berlangsung. Pada akhirnya, data pengawasan menjadi instrumen untuk memperkuat keselamatan perjalanan, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan penyelenggaraan angkutan AKAP berjalan sesuai ketentuan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan pengawasan perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Pemantauan tersebut berlangsung sejak 1 Januari hingga 2 Oktober 2026 dengan lokasi pengawasan mencakup 115 terminal penumpang tipe A di seluruh Indonesia. Terminal-terminal itu menjadi titik penting untuk memeriksa kendaraan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan operasional, serta memantau kondisi perjalanan bus sebelum berangkat dan setelah tiba.
Selama periode tersebut, tercatat jutaan perjalanan bus AKAP yang berangkat maupun datang di terminal penumpang tipe A. Untuk kendaraan yang berangkat, jumlah perjalanan yang masuk dalam pemantauan mencapai hampir 2,9 juta perjalanan. Dari total itu, sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen terindikasi melakukan pelanggaran.
Data tersebut menunjukkan bahwa proporsi perjalanan bus yang terindikasi melanggar masih lebih besar dibandingkan perjalanan yang dinilai memenuhi ketentuan. Pemantauan pada fase keberangkatan memberikan gambaran awal mengenai tingkat kepatuhan operator dan kondisi kendaraan sebelum melayani penumpang di rute antarkota dan antarprovinsi.
Pada pemeriksaan kendaraan yang datang ke terminal tipe A, tercatat 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen yang dinilai tidak melanggar. Adapun 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melanggar. Perbandingan ini memperlihatkan pola yang relatif serupa dengan hasil pemantauan kendaraan berangkat, yakni jumlah perjalanan yang terindikasi melanggar masih melampaui perjalanan yang tidak ditemukan pelanggaran.
Cakupan pengawasan yang meliputi 115 terminal dan berlangsung selama lebih dari sembilan bulan menyediakan basis data yang luas untuk mengevaluasi penyelenggaraan angkutan AKAP. Hasil pemantauan pada saat berangkat dan tiba dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan, mengidentifikasi bentuk pelanggaran, serta mendorong perbaikan kepatuhan oleh perusahaan angkutan dan pengemudi.
Hasil pengawasan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunjukkan bahwa penyimpangan trayek menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Temuan ini menggambarkan adanya perjalanan yang tidak sesuai dengan rute atau izin operasi yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan angkutan. Penyimpangan trayek menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap jaringan pelayanan, kejelasan tujuan perjalanan, serta pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di lapangan. Dengan pengetatan pemeriksaan, petugas dapat mengidentifikasi perjalanan yang tidak sesuai dan memastikan layanan bus AKAP berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain penyimpangan trayek, petugas menemukan pelanggaran terkait masa berlaku kartu pengawasan atau kartu izin penyelenggaraan angkutan (KPS). Dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam pelaksanaan operasional angkutan karena menunjukkan bahwa kendaraan dan penyelenggara memiliki dasar perizinan untuk menjalankan layanan. Kartu yang sudah tidak berlaku menandakan perlunya pemeriksaan dan penertiban lebih lanjut agar perjalanan tidak berlangsung tanpa dokumen operasional yang masih sah. Pemeriksaan terhadap masa berlaku KPS juga membantu memastikan bahwa administrasi kendaraan tetap sesuai dengan persyaratan penyelenggaraan angkutan umum.
Temuan lainnya berkaitan dengan kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau buku KIR/blue-nya telah kedaluwarsa. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian kendaraan belum memenuhi kewajiban pembaruan dokumen hasil pemeriksaan berkala. Uji berkala diperlukan untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan dalam pelayanan. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan kesesuaian trayek menjadi bagian penting dalam pengawasan bus AKAP. Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa penertiban tidak hanya berfokus pada rute perjalanan, tetapi juga pada keabsahan izin serta masa berlaku dokumen kendaraan, tanpa menambahkan rincian pelanggaran lain di luar temuan yang telah tercatat.






