Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp100.800 per kilogram. Pada catatan yang sama, telur ayam ras berada pada harga Rp28.400 per kilogram. Angka tersebut merupakan harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, bukan harga yang secara khusus merujuk pada satu pasar atau wilayah tertentu. Data ini memberikan gambaran mengenai posisi harga kedua komoditas dalam pencatatan PIHPS pada saat pengamatan dilakukan.
Pencatatan tersebut dilakukan pada Senin pukul 10.00 WIB di Jakarta. Dengan demikian, angka yang disampaikan menunjukkan keadaan harga berdasarkan waktu pemantauan itu. PIHPS menghimpun informasi harga pangan strategis dan menyajikannya sebagai rujukan untuk melihat perkembangan harga sejumlah bahan pokok. Dalam laporan ini, cabai rawit merah tercatat lebih tinggi secara nominal dibandingkan telur ayam ras, dengan selisih sebesar Rp72.400 per kilogram. Perbandingan tersebut dihitung dari nilai yang tercantum pada catatan, dengan satuan harga yang sama.
Data harga tingkat eceran nasional dapat menjadi bahan pemantauan bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak yang mengikuti perkembangan pangan. Namun, angka nasional tidak selalu menggambarkan harga yang dijumpai konsumen di setiap lokasi, karena laporan ini menyajikan catatan pada skala nasional. Informasi PIHPS tersebut perlu dibaca sesuai konteksnya: harga cabai rawit merah Rp100.800 per kilogram dan telur ayam ras Rp28.400 per kilogram, sebagaimana tercatat pada Senin pukul 10.00 WIB di Jakarta. Tidak ada tanggal kalender yang dicantumkan dalam keterangan tersebut.
Harga bawang merah tercatat sebesar Rp37.800 per kilogram, sedangkan bawang putih berada pada angka Rp38.100 per kilogram. Dengan demikian, harga bawang putih lebih tinggi Rp300 per kilogram dibandingkan bawang merah dalam daftar harga ini. Kedua komoditas ditampilkan secara terpisah agar perbedaan harga per kilogram dapat terlihat dengan jelas. Angka tersebut merupakan harga masing-masing jenis bawang, bukan harga gabungan atau harga untuk ukuran kemasan tertentu.
Untuk beras kualitas bawah, harga beras bawah I adalah Rp15.550 per kilogram. Sementara itu, beras bawah II tercatat Rp15.000 per kilogram, atau Rp550 lebih rendah daripada bawah I. Rincian ini menunjukkan bahwa dua kategori dalam kelompok kualitas bawah memiliki nilai yang berbeda, sehingga penyebutan kelas beras penting saat membaca atau membandingkan harga. Harga yang dicantumkan menggunakan satuan kilogram.
Pada kategori beras medium, medium I dan medium II sama-sama tercatat Rp16.800 per kilogram. Jadi, berdasarkan angka yang tersedia, tidak terdapat selisih harga kedua kualitas medium tersebut. Untuk kualitas super, beras super I dibanderol Rp17.700 per kilogram, sedangkan super II berada di Rp17.300 per kilogram. Selisih keduanya adalah Rp400 per kilogram, dengan super I memiliki harga lebih tinggi.
Secara berurutan, rincian harga beras yang tercantum adalah bawah II Rp15.000, bawah I Rp15.550, medium I Rp16.800, medium II Rp16.800, super II Rp17.300, dan super I Rp17.700 per kilogram. Penyajian berdasarkan kategori memudahkan pembaca mengenali harga setiap kualitas tanpa mencampurkan satu jenis dengan jenis lainnya. Harga bawang dan beras di atas dapat dijadikan acuan untuk membaca daftar komoditas, dengan tetap memperhatikan jenis serta satuan yang disebutkan. Informasi ini hanya memuat nilai harga yang tertera, tanpa menyatakan perubahan atau arah pergerakan harga.
Selain cabai rawit merah yang menjadi perhatian dalam pemantauan harga pangan, sejumlah jenis cabai lain juga tercatat dengan harga berbeda. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), cabai merah besar berada pada harga Rp68.650 per kilogram. Sementara itu, cabai merah keriting tercatat Rp87.300 per kilogram, lebih tinggi daripada cabai merah besar. Perbedaan harga antarjenis ini menunjukkan bahwa kelompok cabai tidak memiliki satu patokan harga yang seragam di pasar.
Untuk cabai rawit hijau, PIHPS mencatat harga Rp77.550 per kilogram. Dengan demikian, urutan harga tiga komoditas tersebut menempatkan cabai merah keriting pada posisi tertinggi, disusul cabai rawit hijau dan cabai merah besar. Rincian berdasarkan jenis komoditas penting diperhatikan saat membaca peta harga pangan nasional, sebab penyebutan umum “cabai” dapat menyamarkan selisih yang cukup berarti. Angka per kilogram memberi dasar perbandingan yang sama di kategori-kategori tersebut.
Di kelompok protein hewani, harga daging ayam ras segar tercatat Rp39.350 per kilogram. Adapun daging sapi kualitas I berada pada Rp150.900 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas II tercatat Rp144.850 per kilogram. Pengelompokan berdasarkan kualitas pada data sapi perlu dipertahankan ketika membandingkan harga, karena kategori tersebut membedakan produk yang dilaporkan. Nilai yang tercantum juga memperlihatkan bahwa kedua kategori daging sapi berada di atas harga daging ayam ras segar dalam daftar komoditas ini.
Data tersebut memberikan gambaran beberapa harga komoditas pangan secara spesifik, bukan satu angka yang mewakili seluruh jenis cabai atau daging. Konsumen, pelaku usaha, maupun pemantau pasar dapat mencermati jenis produk, kategori kualitas, dan satuan sebelum menarik perbandingan. Untuk kelompok cabai, seluruh angka dinyatakan dalam rupiah per kilogram; daging ayam ras segar serta daging sapi kualitas I dan kualitas II juga menggunakan satuan yang sama. Dengan format tersebut, pembaca dapat melihat variasi harga antarkomoditas secara lebih terukur.
Rincian harga gula pasir dalam catatan harga eceran nasional PIHPS mencakup dua kategori, yakni kualitas premium dan lokal. Gula pasir kualitas premium tercatat Rp20.400 per kilogram, sedangkan gula pasir lokal berada pada harga Rp19.400 per kilogram. Dengan demikian, harga premium tercatat Rp1.000 per kilogram lebih tinggi daripada harga gula pasir lokal. Kedua angka tersebut dinyatakan dalam satuan kilogram dan merujuk pada harga eceran nasional yang dicatat PIHPS. Penyebutan kategori membantu membedakan harga gula pasir berdasarkan jenis kualitas yang dicantumkan dalam data, tanpa mengubah satuan maupun nilai yang dilaporkan.
Untuk minyak goreng, data PIHPS mencatat harga curah sebesar Rp20.000 per liter. Pada kelompok minyak goreng kemasan bermerek, harga bermerek I tercatat Rp24.550 per liter, sementara bermerek II tercatat Rp23.850 per liter. Seluruh harga minyak goreng tersebut menggunakan satuan liter. Berdasarkan angka yang tercantum, minyak goreng kemasan bermerek I berada Rp700 per liter di atas bermerek II. Harga curah, bermerek I, dan bermerek II disajikan sebagai kategori terpisah dalam rangkaian catatan harga eceran nasional, sehingga masing-masing dapat dibaca sesuai jenis yang disebutkan.
Dengan demikian, penutup rincian harga pangan ini memuat dua harga gula pasir dan tiga harga minyak goreng. Gula pasir kualitas premium tercatat Rp20.400 per kilogram dan gula pasir lokal Rp19.400 per kilogram. Minyak goreng curah tercatat Rp20.000 per liter, kemasan bermerek I Rp24.550 per liter, dan kemasan bermerek II Rp23.850 per liter. Angka-angka tersebut merupakan catatan harga eceran nasional PIHPS. Satuan kilogram berlaku untuk gula pasir, sedangkan satuan liter berlaku untuk minyak goreng. Penyajian ini mempertahankan pembedaan kategori dan nilai sebagaimana tercantum dalam data, tanpa menambahkan keterangan mengenai penyebab maupun dampak dari tingkat harga tersebut.
Baca juga: Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Dandim Bojonegoro Raih Juara III Dansatgas Terbaik TMMD 129 | Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026





