Polisi Tangkap Dokter Asal Bandung dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Polisi Tangkap Dokter Asal Bandung dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Bandung | Seorang dokter asal Bandung berinisial IS ditangkap polisi di sebuah apartemen di Bekasi Timur pada Rabu (21/10), sekitar pukul 01.00 WIB. IS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun. Dalam penanganan di lokasi yang sama, polisi juga mengevakuasi korban. Informasi tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang disampaikan kepolisian kepada publik.

Penangkapan berlangsung pada dini hari di apartemen yang menjadi lokasi keberadaan IS dan korban. Polisi kemudian membawa korban keluar dari tempat tersebut untuk dievakuasi. Identitas korban tidak diungkapkan dalam keterangan yang disampaikan, sementara IS disebut menggunakan inisial. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak, sehingga keterangan mengenai proses penanganannya disampaikan dengan tetap merujuk pada status hukum yang berlaku.

Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi Untari, menjelaskan bahwa penetapan IS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup. Bukti yang menjadi dasar tersebut mencakup keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan ahli. Dengan demikian, keputusan menetapkan tersangka, menurut keterangan kepolisian, tidak hanya bertumpu pada satu jenis informasi, melainkan pada sejumlah bukti yang telah dihimpun dalam proses penyidikan.

Rumi menyampaikan penjelasan itu di Bandung pada Kamis (22/10). Keterangan tersebut menerangkan dasar penyidik dalam menetapkan status tersangka, sekaligus mengonfirmasi bahwa polisi telah mengevakuasi anak dari apartemen tempat penangkapan. Karena perkara masih berada dalam ranah dugaan dan proses hukum, uraian mengenai IS tetap menggunakan istilah tersangka dan dugaan pencabulan. Informasi yang disampaikan kepolisian mencakup waktu dan lokasi penangkapan, usia korban, serta jenis alat bukti yang mendasari penetapan tersebut.

Perkara dugaan pencabulan anak ini dilaporkan oleh MS, ibu kandung korban sekaligus istri tersangka. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar dan dibuat pada 28 September 2026. Informasi mengenai identitas pelapor dan hubungannya dengan korban serta tersangka menjadi bagian dari keterangan awal yang disampaikan dalam penanganan kasus. Hingga proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, dugaan dalam laporan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan polisi, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar Juli 2025. Lokasi yang disebut berada di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang merupakan kediaman orang tua tersangka. Keterangan mengenai waktu dan tempat tersebut merupakan temuan awal aparat, bukan penetapan bahwa peristiwa telah terbukti. Polisi masih menangani perkara untuk menelusuri rangkaian kejadian, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mencocokkan keterangan dengan bukti yang tersedia.

Waktu yang disebut sebagai dugaan kejadian perlu dibedakan dari waktu pelaporan. Dugaan peristiwa ditempatkan sekitar Juli 2025, sedangkan laporan MS baru tercatat pada 28 September 2026. Penangkapan tersangka merupakan tahapan penanganan yang terpisah lagi dan berlangsung setelah laporan diterima serta polisi melakukan langkah penyelidikan. Dengan demikian, tanggal penangkapan tidak boleh disamakan dengan tanggal kejadian yang dilaporkan, begitu pula tanggal laporan bukan waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

Perbedaan rentang waktu tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan polisi, termasuk dalam mendalami kapan informasi mengenai dugaan peristiwa diketahui dan bagaimana laporan dibuat. Namun, tanpa keterangan resmi lebih lanjut, alasan jeda dugaan kejadian dan pelaporan tidak dapat dipastikan. Aparat berwenang menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, dan bukti yang sah. Karena perkara masih ditangani, informasi mengenai dugaan perbuatan maupun peran setiap pihak tetap harus disampaikan secara hati-hati, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap identitas anak yang menjadi korban.Informasi yang menjadi awal perhatian terhadap kasus ini bermula pada November 2025. Pada waktu itu, korban disebut memperagakan perilaku yang menyerupai tindakan orang dewasa. Perilaku tersebut kemudian membuat ibunya bertanya mengenai hal yang diperagakan. Menurut keterangan yang disebut dalam sumber, korban menjawab bahwa ia mengetahui perilaku itu melalui telepon seluler milik ayahnya. Informasi ini merupakan bagian dari keterangan awal yang disampaikan dalam pemberitaan, bukan kesimpulan mengenai bagaimana atau kapan dugaan peristiwa terjadi.

Sumber juga menyebut korban memperagakan posisi tersangka yang menindih tubuhnya. Selain itu, korban dikabarkan mengeluhkan rasa sakit pada bagian punggung. Keterangan tentang perilaku yang diperagakan dan keluhan tersebut menjadi rangkaian informasi yang mendorong keluarga untuk menaruh perhatian lebih lanjut. Namun, rincian itu perlu dipahami secara terbatas sesuai keterangan yang tersedia. Belum ada dasar dalam informasi ini untuk menambahkan penjelasan tentang penyebab keluhan, menafsirkan perilaku korban, atau memastikan kaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Perkembangan berikutnya terjadi pada Januari 2026. Ibu korban membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan laboratorium medis di Kota Bandung. Hasil pemeriksaan tersebut, sebagaimana diberitakan, menunjukkan korban positif mengalami infeksi bakteri gonore. Hasil laboratorium itu merupakan temuan medis yang disebut dalam sumber; informasi yang tersedia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai waktu infeksi maupun penyebabnya. Karena itu, temuan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan rangkaian peristiwa atau menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Urutan dari perilaku yang diperagakan pada November hingga pemeriksaan pada Januari memberi gambaran terbatas tentang bagaimana keluarga mulai mengetahui adanya hal yang mengkhawatirkan dan kemudian mencari pemeriksaan medis. Keterangan ibu, respons korban, keluhan punggung, serta hasil laboratorium perlu dibedakan sebagai informasi yang dilaporkan, bukan sebagai penetapan hukum. Penyelidikan dan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang diperlukan untuk menilai keterangan serta bukti yang relevan. Sampai informasi yang tersedia menjelaskan lebih lanjut, kronologi ini sebaiknya disampaikan tanpa menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat masing-masing temuan ataupun mendahului hasil penyelidikan.Korban dalam perkara dugaan pencabulan anak ini telah ditempatkan di rumah aman untuk mendukung keselamatan dan pemulihannya. Selama berada di sana, anak mendapat pendampingan dari tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Penempatan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan lingkungan yang lebih terlindungi, sekaligus memastikan kebutuhan korban diperhatikan ketika proses hukum masih berjalan.

Rumi menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik baru meminta keterangan dari ibu korban. Anak belum dimintai keterangan secara langsung oleh penyidik. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi korban, terutama kebutuhan untuk memulihkan trauma dan menjaga kestabilan psikologisnya. Dengan demikian, proses pengumpulan keterangan tidak dipaksakan sebelum kondisi anak dinilai cukup siap.

Pendekatan ini menempatkan pemulihan dan perlindungan anak sebagai pertimbangan penting dalam penanganan perkara. Pemeriksaan terhadap anak memerlukan kehati-hatian agar prosesnya tidak menambah beban psikologis atau mengganggu upaya pemulihan yang sedang dijalani. Pendampingan dari pihak yang memahami perlindungan anak juga diperlukan untuk membantu menciptakan suasana yang aman dan mendukung bagi korban.

Pada tahap berikutnya, penyidik berencana mendalami keterangan korban melalui metode khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan anak. Proses tersebut direncanakan berlangsung dengan pendampingan profesional psikolog, sehingga kondisi psikologis korban dapat menjadi perhatian selama penggalian keterangan. Rencana pemeriksaan ini belum berarti anak telah diperiksa langsung; penyidik masih perlu mempertimbangkan kesiapan dan kepentingan terbaik korban sebelum melaksanakannya.

Dalam menangani perkara, aparat diharapkan menjaga koordinasi dengan tim pendamping serta memperhatikan perkembangan kondisi anak. Keterangan korban tetap menjadi bagian yang akan didalami pada tahap selanjutnya, tetapi pelaksanaannya perlu dilakukan secara tepat dan tidak terburu-buru.

Baca juga: TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo | Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga