JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menggunakan status niet ontvankelijke verklaard, yang lazim disingkat NO. Dengan putusan itu, gugatan yang diajukan untuk mempersoalkan hal terkait ijazah Gibran tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mendaftarkan permohonan dalam perkara PHPU Pilpres 2024 dengan isu yang berkaitan dengan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Perkara itu kemudian menjadi bagian dari penanganan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan yang diajukan dalam rangkaian sengketa hasil Pemilu Presiden 2024.
Pernyataan Mahkamah Konstitusi mengenai status NO menjadi inti dari perkembangan perkara tersebut. Istilah niet ontvankelijke verklaard menunjukkan bahwa permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Karena itu, informasi mengenai perkara ini perlu disampaikan sesuai dengan status putusan yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa mengubah kedudukan hukum permohonan tersebut.
Putusan itu juga menegaskan posisi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang memberikan putusan atas perkara PHPU yang diajukan kepadanya. Gugatan yang berkaitan dengan ijazah Gibran, dan diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, kini tercatat sebagai permohonan yang tidak diterima. Perkembangan tersebut menjadi pokok pemberitaan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka harus dihormati. Menurut dia, setiap putusan yang telah dikeluarkan lembaga tersebut memiliki kedudukan yang perlu diterima dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya mengajukan gugatan.
Bamsoet menyampaikan pandangan itu setelah MK memutus perkara tersebut dengan status niet ontvankelijke verklaard atau NO. Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Ia menilai, konsekuensi dari keputusan itu adalah persoalan mengenai ijazah Gibran tidak lagi menjadi perkara yang sedang ditangani oleh lembaga konstitusi tersebut.
Meski demikian, Bamsoet tidak merinci lembaga mana yang dimaksud sebagai pihak yang selanjutnya menangani persoalan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa setelah adanya putusan MK, penyelesaian isu itu diserahkan kepada lembaga terkait. Sikap tersebut menempatkan putusan pengadilan sebagai batas kewenangan MK, sekaligus menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan tidak mencampuradukkan ranah lembaga satu dengan lainnya.
Pernyataan Bamsoet juga menunjukkan bahwa putusan NO tidak dipandang sebagai perkara yang masih terbuka untuk terus diproses di MK. Karena itu, pihak-pihak yang berkepentingan perlu merujuk pada ketentuan serta prosedur lembaga yang memiliki kewenangan berikutnya, tanpa menarik kembali persoalan tersebut ke ranah MK.
Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus diterima, sebagaimana setiap keputusan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Bamsoet menilai penghormatan terhadap putusan MK penting untuk menjaga kepastian hukum, stabilitas politik, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang telah berjalan.
Bamsoet mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran telah melalui seluruh tahapan pemilihan umum sebelum dilantik. Proses tersebut mencakup rangkaian politik dan hukum yang panjang, mulai dari pencalonan, pemungutan suara, penetapan hasil, hingga penyelesaian berbagai persoalan melalui mekanisme yang tersedia. Setelah seluruh tahapan dilalui dan pasangan terpilih mengucapkan sumpah jabatan, menurut Bamsoet, keputusan serta proses yang mendasarinya tidak semestinya terus dipersoalkan tanpa mengikuti koridor hukum yang berlaku.
Ia berpandangan bahwa putusan MK membuat hasil pemilu tetap memiliki keabsahan dan tidak dapat diubah begitu saja. Bamsoet menyatakan, hasil tersebut telah melewati proses politik yang panjang dan pada akhirnya berujung pada pelantikan presiden serta wakil presiden. Karena itu, ia meminta masyarakat dan para pemangku kepentingan menghormati keputusan yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga kesinambungan pemerintahan. Bagi Bamsoet, sikap tersebut bukan hanya berkaitan dengan penghormatan terhadap lembaga peradilan, melainkan juga upaya mempertahankan ketertiban konstitusional setelah seluruh proses pemilu selesai.
Ketika ditanya apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka telah dibahas dalam rapat perdana Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bamsoet menyatakan bahwa isu tersebut belum sempat masuk dalam pembahasan. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan bahwa rapat awal Wantimpres tidak secara khusus membicarakan perkara maupun putusan MK yang berkaitan dengan gugatan tersebut.
Bamsoet juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai isu tertentu di lingkungan Wantimpres tidak serta-merta dapat disampaikan kepada publik. Menurut dia, apabila perkara tersebut dibicarakan dalam forum internal, berbagai masukan yang muncul tetap berada dalam ranah pertimbangan lembaga. Karena itu, isi pembahasan dan pandangan yang disampaikan dalam rapat tidak dapat diumumkan secara terbuka.
Penjelasan tersebut menegaskan perbedaan sikap Bamsoet yang meminta agar putusan MK dihormati dan agenda pembahasan internal Wantimpres. Pernyataan untuk menghormati putusan pengadilan konstitusi tidak berarti perkara itu telah menjadi materi rapat perdana lembaga. Pada saat yang sama, keterangan mengenai kerahasiaan masukan menunjukkan bahwa forum Wantimpres memiliki batas dalam menyampaikan proses pertimbangannya kepada masyarakat.
Dengan demikian, Bamsoet memastikan bahwa putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran belum dibahas dalam rapat perdana Wantimpres. Ia juga menegaskan bahwa apabila isu tersebut dibicarakan dalam forum tersebut, masukan yang dihasilkan tidak dapat diumumkan kepada publik. Keterangan ini menjadi penutup informasi mengenai posisi pembahasan perkara itu di lingkungan Wantimpres.

