Jakarta | Ruben Onsu dipastikan tidak akan menghadiri panggilan mediasi ketiga yang sedang direncanakan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Sikap tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2026. Mediasi yang dimaksud berkaitan dengan persoalan hak asuh anak Ruben bersama Sarwendah. Dengan keputusan itu, Ruben memilih mengikuti proses persidangan yang berjalan, bukan memenuhi undangan untuk kembali menjalani mediasi.
Minola menyampaikan bahwa kliennya tidak berencana datang apabila Komnas PA mengirimkan panggilan untuk mediasi ketiga. Namun, surat panggilan tersebut belum dinyatakan telah diterbitkan ataupun diterima. Informasi yang disampaikan hanya menyebut bahwa surat undangan sedang direncanakan oleh pihak Komnas PA. Karena itu, agenda mediasi ketiga belum dapat disebut sudah berlangsung atau telah terlaksana. Pernyataan kuasa hukum tersebut menjelaskan sikap Ruben terhadap rencana pemanggilan, bukan hasil dari pertemuan mediasi yang baru.
Persoalan hak asuh anak menjadi pokok yang melatarbelakangi upaya mediasi pihak Ruben dan Sarwendah. Komnas PA disebut menyiapkan pemanggilan lanjutan setelah agenda mediasi sebelumnya, tetapi Ruben memilih menempuh jalur persidangan. Sikap tersebut menandai bahwa ia akan mengikuti mekanisme hukum yang tersedia untuk menangani perkara tersebut. Meski demikian, pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan perkembangan ataupun putusan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Minola menyampaikan keterangan itu kepada awak media di kantornya, di tengah perhatian publik terhadap persoalan keluarga Ruben dan Sarwendah. Dalam menyampaikan perkembangan ini, penting membedakan rencana Komnas PA untuk mengirim panggilan dan pelaksanaan mediasi. Hingga keterangan tersebut diberikan pada Kamis, 22 Oktober 2026, yang dapat dipastikan adalah Ruben tidak akan menghadiri mediasi ketiga apabila dipanggil, sedangkan suratnya masih dalam tahap perencanaan. Proses persidangan menjadi jalur yang dipilih Ruben untuk melanjutkan penanganan persoalan hak asuh anak.Penolakan Ruben Onsu untuk menghadiri mediasi ketiga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berkaitan dengan pandangannya bahwa sengketa hak asuh anak sudah memasuki ranah persidangan. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kliennya memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Sikap tersebut menjadi alasan utama Ruben tidak memenuhi undangan yang disiapkan lembaga tersebut.
Menurut Minola, setelah perkara diperiksa melalui jalur persidangan, keterlibatan Komnas PA dalam persoalan itu dinilai sudah terlalu jauh. Ruben, sebagaimana dijelaskan kuasa hukumnya, memandang bahwa penanganan sengketa kini berada dalam kewenangan majelis hakim. Karena itu, ia memilih tidak menempuh mediasi tambahan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang telah berlangsung.
Perkara hak asuh tersebut disebut telah mencapai tahap menunggu pembuktian dan putusan. Tahap pembuktian menjadi bagian penting karena para pihak dapat menyampaikan bukti yang relevan untuk dipertimbangkan dalam pemeriksaan. Setelah proses itu, majelis hakim akan menilai perkara dan menentukan putusan. Dengan perkembangan tersebut, pihak Ruben berpegang pada proses persidangan sebagai jalur penyelesaian, alih-alih memenuhi undangan mediasi dari Komnas PA.
Di sisi lain, Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, sebelumnya menyatakan bahwa pihak Ruben belum menghadiri dua agenda mediasi yang telah dijadwalkan. Panggilan ketiga kemudian disiapkan sebagai kesempatan bagi Ruben untuk hadir dan mengikuti upaya mediasi. Pernyataan itu menjelaskan latar belakang undangan terbaru, sekaligus menunjukkan adanya perbedaan pendekatan Komnas PA dan pihak Ruben dalam menangani perkara. Komnas PA membuka ruang pertemuan, sedangkan Ruben memilih menunggu proses di pengadilan berlanjut.
Dengan demikian, perbedaan tersebut berpusat pada pandangan mengenai jalur yang tepat untuk menyelesaikan persoalan hak asuh. Komnas PA berupaya menyediakan kesempatan mediasi, sementara pihak Ruben menilai proses hukum sudah berjalan dan sebaiknya diteruskan hingga tahap pembuktian serta putusan. Keterangan kedua pihak memberikan gambaran tentang alasan ketidakhadiran itu tanpa mengubah fakta bahwa perkara tetap ditangani melalui persidangan.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu mempertanyakan keterlibatan Komnas Perlindungan Anak dalam persoalan keluarganya. Menurut Minola, Ruben menilai lembaga tersebut sebaiknya memberikan perhatian lebih besar kepada berbagai persoalan anak lain di Indonesia yang tengah menjadi sorotan publik. Ia menyampaikan pandangan itu saat menjelaskan alasan Ruben tidak memenuhi undangan mediasi ketiga dari Komnas PA.
Minola mengatakan, perkara yang melibatkan Ruben dan Sarwendah sudah berjalan melalui jalur hukum. Karena itu, menurut pihak Ruben, proses penyelesaian sebaiknya mengikuti mekanisme yang telah tersedia dan tidak perlu dialihkan ke mediasi yang difasilitasi lembaga tersebut. Sikap menolak mediasi, sebagaimana dijelaskan Minola, bukan berarti Ruben mengabaikan persoalan yang berkaitan dengan anak, melainkan memilih menyerahkan penanganannya kepada proses persidangan.
Dalam keterangannya, Minola juga menguraikan pandangannya mengenai kewenangan untuk menentukan hak asuh anak. Ia menegaskan bahwa menurut pemahamannya, penetapan maupun pencabutan hak asuh merupakan kewenangan pengadilan dan harus didasarkan pada putusan hakim. Dengan demikian, ia berpandangan Komnas PA tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mencabut hak asuh melalui proses mediasi maupun pernyataan lembaga.
Penjelasan tersebut merupakan posisi yang disampaikan Minola sebagai kuasa hukum Ruben, bukan putusan atas perkara yang sedang berjalan. Penentuan mengenai hak asuh tetap menjadi bagian dari proses hukum yang akan dipertimbangkan oleh pengadilan berdasarkan perkara dan bukti yang diajukan. Minola menyatakan bahwa langkah Ruben untuk mengikuti persidangan sejalan dengan keyakinan pihaknya bahwa keputusan mengenai hak dan kepentingan anak harus ditempuh melalui lembaga yang berwenang.
Di sisi lain, komentar Ruben mengenai perhatian Komnas PA terhadap persoalan anak lain juga disampaikan melalui Minola sebagai alasan yang mendasari sikap tersebut. Pandangan itu mencerminkan keberatan pihak Ruben atas keterlibatan lembaga dalam perkara yang, menurut mereka, telah ditangani melalui jalur hukum. Karena proses persidangan masih menjadi mekanisme yang dipilih, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tahapan dan putusan pengadilan, bukan pada anggapan sepihak mengenai hasil perkara.
Minola menegaskan bahwa Ruben Onsu telah menetapkan sikap untuk tidak memenuhi undangan mediasi ketiga dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Keputusan tersebut, menurut Minola, bukan berarti Ruben mengabaikan persoalan yang sedang dihadapi. Ia memilih agar perkara ditangani melalui proses persidangan yang kini berjalan. Dengan demikian, pihak Ruben ingin penyelesaian mengikuti mekanisme hukum yang tersedia dan menghormati tahapan yang sedang berlangsung, bukan kembali mengikuti mediasi yang diundang oleh Komnas PA.
Minola juga menyampaikan alasan di balik sikap Ruben. Menurut penilaiannya, Ruben menganggap Komnas PA tidak objektif dalam menangani persoalan tersebut. Pandangan itu menjadi salah satu pertimbangan Ruben untuk tidak menghadiri undangan mediasi lanjutan. Keterangan tersebut disampaikan sebagai penjelasan mengenai keputusan pihaknya, bukan sebagai kesimpulan atas perkara. Minola tidak menyatakan bahwa proses persidangan telah menghasilkan putusan, dan sikap yang diambil Ruben tetap diarahkan pada penyelesaian melalui jalur hukum yang sedang ditempuh.
Minola turut menjelaskan bahwa pihak Ruben sebelumnya telah diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia menyebut penerimaan tersebut sebagai bagian dari rangkaian penanganan yang telah dilakukan. Namun, perkara kini berada dalam penanganan pengadilan, sehingga pihaknya ingin proses persidangan menjadi jalur penyelesaian. Minola menegaskan kembali bahwa Ruben telah menetapkan sikap untuk tidak memenuhi undangan mediasi ketiga Komnas PA dan memilih mengikuti proses yang sedang berjalan. Menurut Minola, Ruben menilai Komnas PA tidak objektif dalam menangani persoalan itu, sementara KPAI telah menerima pihak mereka sebelumnya dan pengadilan kini menangani perkara.
Baca juga: Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi





