Kabupaten Indramayu | Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman meminta Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) tidak berhenti pada penangkapan kurir atau penyitaan barang bukti. Satgas tersebut diarahkan untuk membongkar jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara menyeluruh, termasuk menelusuri pemodal, pengendali, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat peluncuran Satgas P2BBL di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku lapangan hanya akan memberikan dampak terbatas apabila aktor utama dan struktur jaringan di balik pengiriman BBL tidak diungkap. Karena itu, aparat penegak hukum perlu bekerja secara terpadu untuk mengidentifikasi hubungan antarpelaku, jalur distribusi, lokasi penampungan, hingga tujuan pengiriman benih lobster.
Dudung mendorong pendekatan “follow the network” dan “follow the money” dalam penanganan perkara tersebut. Pendekatan pertama ditujukan untuk memetakan struktur organisasi, pola komunikasi, serta peran setiap pihak dalam operasi penyelundupan. Sementara itu, penelusuran aliran dana diperlukan untuk mengetahui sumber pembiayaan, rekening yang digunakan, serta pihak yang mengendalikan kegiatan dari belakang layar.
Upaya tersebut dinilai penting untuk melindungi potensi ekonomi kelautan nasional. Benih bening lobster merupakan sumber daya yang memiliki nilai strategis apabila dikelola secara legal dan berkelanjutan. Penyelundupan tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola perikanan dan mengurangi manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir. Dengan memburu pemodal serta memutus jalur pendanaan dan distribusi, Satgas P2BBL diharapkan mampu menghentikan kegiatan ilegal secara lebih permanen, bukan sekadar menangani kasus per kasus.
Dudung menjelaskan bahwa penyelundupan benih bening lobster (BBL) tidak berlangsung melalui satu jalur sederhana. Kegiatan tersebut melibatkan rantai distribusi yang panjang dan terorganisasi, mulai dari lokasi penangkapan benih, pengumpulan oleh pengepul, penyimpanan di tempat penampungan, hingga pengangkutan menuju wilayah tujuan atau pintu keluar negara. Setiap tahapan memiliki pelaku, pola kerja, serta risiko yang berbeda sehingga tidak dapat ditangani hanya dengan menyasar pengangkut di lapangan.
Karena itu, Satgas P2BBL diminta memetakan seluruh mata rantai tersebut sebagai dasar penentuan target operasi. Pemetaan perlu diprioritaskan di wilayah sumber BBL, daerah transit, dan berbagai pintu keluar yang rawan digunakan untuk penyelundupan. Jalur darat, laut, dan udara harus dianalisis secara bersamaan, termasuk kemungkinan pemanfaatan pelabuhan kecil, bandar udara, jalur perbatasan, serta lokasi penampungan sementara. Informasi mengenai waktu pengiriman, metode penyamaran, sarana angkut, dan hubungan antarpelaku juga perlu dihimpun untuk menemukan pola yang berulang.
Pendekatan berbasis pemetaan memungkinkan aparat membedakan pelaku lapangan dari pengendali yang memperoleh keuntungan terbesar. Operasi tidak seharusnya berhenti pada penyitaan barang atau penangkapan kurir, melainkan diarahkan untuk mengungkap pengepul, pemodal, pemilik tempat penampungan, pengatur logistik, dan jaringan penerima di wilayah tujuan. Dengan demikian, penindakan dapat memutus distribusi secara menyeluruh dan mencegah jaringan segera membangun jalur baru.
Dudung juga menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengintegrasikan data serta informasi yang dimiliki. Pertukaran data perizinan, lalu lintas barang, kepabeanan, pengawasan perikanan, intelijen, dan penegakan hukum diperlukan untuk memperkuat deteksi dini serta analisis risiko. Koordinasi unsur intelijen, penindakan, dan yustisi harus dilakukan sejak awal, dengan melibatkan penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara. Keterlibatan tersebut membantu memastikan bukti dikumpulkan secara sah, konstruksi perkara disusun tepat, dan tindakan hukum benar-benar menyasar jaringan utama.
Dua pengungkapan dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa peredaran benih bening lobster (BBL) ilegal masih berlangsung melalui berbagai jalur transportasi. Pada 1 Oktober 2026, Pangkalan TNI Angkatan Laut Cirebon mengungkap dugaan pengiriman sekitar 75.435 ekor BBL melalui ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 13 boks berisi benih lobster yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana dipersyaratkan. Dua orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terhadap asal-usul serta tujuan pengiriman.
Kasus serupa sebelumnya terjadi pada 18 September 2026. Badan Karantina Indonesia bersama petugas gabungan menggagalkan pengiriman 48.800 ekor BBL menuju Singapura melalui Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur. Benih lobster itu ditemukan dalam 18 kantong plastik yang disimpan di koper seorang calon penumpang. Modus tersebut memperlihatkan bahwa jaringan penyelundupan dapat memanfaatkan jalur darat maupun penerbangan internasional untuk mengeluarkan komoditas bernilai tinggi dari Indonesia.
Rangkaian kasus itu juga menggambarkan besarnya potensi sumber daya BBL nasional. Dudung memperkirakan potensi BBL Indonesia mencapai 465,8 juta ekor per tahun, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat angkanya sekitar 500 juta ekor per tahun. Apabila benih tersebut diselundupkan, Indonesia berisiko kehilangan potensi ekonomi, sekaligus menghadapi hambatan dalam mengembangkan budi daya lobster di dalam negeri. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga berkurangnya manfaat sumber daya perikanan bagi masyarakat pesisir.
Sakti Wahyu Trenggono mengilustrasikan nilainya: 500 juta ekor, dengan asumsi harga 2 dolar AS atau sekitar Rp35.800 per ekor, setara dengan 1 miliar dolar AS atau kurang lebih Rp17,9 triliun. Potensi tersebut mendorong permintaan dari negara-negara tetangga, terutama ketika terdapat perbedaan harga yang menciptakan keuntungan besar bagi pelaku. Karena itu, penindakan perlu diarahkan tidak hanya kepada pengangkut, tetapi juga pemodal dan jaringan yang mengatur pengumpulan, pembiayaan, serta distribusi BBL.
Ukuran keberhasilan Satuan Tugas Penanggulangan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah benih yang berhasil diamankan. Dudung menekankan bahwa operasi harus mampu membongkar jaringan secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pemodal, pengendali, perekrut, hingga pihak yang berperan dalam distribusi. Penegakan hukum dinilai efektif apabila dapat memutus mata rantai penyelundupan dan menekan pengulangan tindak pidana secara berkelanjutan, bukan hanya menghasilkan penindakan sesaat di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, langkah hukum perlu tetap memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian nelayan serta masyarakat pesisir yang menjalankan usaha sesuai ketentuan. Pendekatan yang proporsional diperlukan agar penindakan menyasar pelanggaran dan aktor utama, sementara kegiatan ekonomi yang sah tetap memperoleh ruang untuk berkembang. Karena itu, satgas diminta tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai aturan penangkapan, pemeliharaan, perdagangan, serta pengangkutan benih lobster.
Tindak lanjut lainnya mencakup penataan rantai pasok benih bening lobster, penguatan sistem ketertelusuran, dan penyaluran hasil penangkapan melalui mekanisme resmi. Setiap benih yang ditemukan perlu dicatat, ditangani, dan dialihkan sesuai prosedur agar tidak kembali masuk ke jalur ilegal. Sistem tersebut harus menghubungkan informasi dari lokasi penindakan, pelaku usaha, pengangkut, hingga tujuan penyaluran sehingga celah penyalahgunaan dapat dipersempit.
Rencana kerja satgas juga harus memuat target operasi yang terukur, wilayah prioritas, pembagian tanggung jawab antarinstansi, serta indikator keberhasilan yang jelas. Pelaksanaan tugas akan dievaluasi setiap bulan untuk menilai capaian, hambatan, dan kebutuhan penyesuaian strategi. Perkembangan hasil operasi, pemutusan jaringan, penataan distribusi, serta pembinaan masyarakat selanjutnya dilaporkan kepada presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.
Baca juga: Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga

