Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong pimpinan komisi segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu. Forum tersebut dinilai penting untuk menjelaskan secara terbuka asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, sehingga perlu diterangkan melalui forum resmi yang dapat diikuti dan diketahui publik.
Desakan tersebut muncul karena pasal terkait menjadi sorotan dalam pembahasan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Perdebatan tidak hanya berkaitan dengan substansi persyaratan pendidikan, tetapi juga menyentuh proses penyusunan serta dasar pencantumannya dalam regulasi pemilu. Karena itu, DPR memandang keterangan langsung dari pihak-pihak yang terlibat diperlukan agar informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan dokumen dan penjelasan kelembagaan.
Doli menilai RDP dapat menjadi ruang untuk memperlihatkan perbedaan ketentuan yang benar-benar tercantum dalam rangkaian proses penyusunan peraturan dan pasal yang menurutnya muncul di luar dokumen resmi. Klarifikasi tersebut diharapkan membantu publik memahami kronologi pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 secara lebih utuh, termasuk siapa saja yang terlibat dan bagaimana setiap rumusan disepakati. Dengan menghadirkan penyelenggara pemilu dalam forum terbuka, Komisi II juga dapat meminta penjelasan mengenai prosedur, sumber naskah, serta landasan hukum yang digunakan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi, menghindari tafsir sepihak, dan memastikan pembahasan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden berlangsung berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan klaim bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf resmi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang diterima lembaganya. Menurut Doli, ketentuan yang kemudian menjadi perhatian publik itu juga tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi Komisi II DPR dan KPU. Karena itu, ia mendorong adanya klarifikasi terbuka agar asal-usul pasal tersebut dapat dijelaskan secara transparan berdasarkan dokumen dan proses pembahasan yang resmi.
Doli menjelaskan bahwa konsultasi penyusunan peraturan KPU memiliki mekanisme administratif tertentu. KPU terlebih dahulu mengajukan permohonan konsultasi kepada Komisi II DPR. Permohonan tersebut, menurut penjelasannya, disertai dua lampiran utama, yakni daftar pasal yang diubah atau ditambahkan dan draf lengkap peraturan yang akan dikonsultasikan. Kedua dokumen itu menjadi bahan rujukan dalam rapat, sehingga setiap perubahan semestinya dapat ditelusuri melalui materi yang disampaikan secara resmi.
Ia menyebut surat permohonan konsultasi yang diterima Komisi II pada 15 September juga tidak memuat Pasal 18 ayat (3) tersebut. Untuk memastikan tidak ada kekeliruan, Doli mengaku memeriksa kembali dokumen yang diterima serta menelusuri pembahasan rapat. Langkah itu dilakukan karena ia khawatir terdapat bagian yang terlewat atau tidak tercermati ketika proses konsultasi berlangsung. Namun, setelah pemeriksaan ulang, ia tetap menyatakan bahwa pasal tersebut tidak ditemukan dalam materi maupun pembahasan rapat konsultasi.
Doli juga mengaku telah mencocokkan dokumen Komisi II dengan bahan yang dipegang sejumlah peserta atau masyarakat yang mengikuti uji publik. Berdasarkan pencocokan itu, menurutnya, ketentuan serupa juga tidak tercantum dalam bahan yang beredar pada tahap tersebut. Perbedaan dokumen resmi, materi uji publik, dan ketentuan yang dipersoalkan dinilai perlu dijelaskan oleh pihak terkait agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai tahapan penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Doli menyatakan bahwa dirinya memiliki sejumlah dokumen tertulis, catatan poin-poin pembahasan, serta rekaman video yang berkaitan dengan proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Bahan-bahan tersebut, menurut dia, memuat informasi mengenai rangkaian pembahasan yang berlangsung sebelum aturan itu ditetapkan. Ia menyebut dokumen dan rekaman tersebut sebagai bagian dari data yang dikumpulkan untuk memahami secara utuh proses pembentukan ketentuan dalam PKPU.
Pada awalnya, Doli mengaku tidak berniat menyampaikan bahan tersebut kepada publik. Ia hanya mengumpulkan data dan menyimpannya sebagai catatan mengenai proses yang sedang dipersoalkan. Namun, sikap itu berubah setelah namanya disebut dalam polemik mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Karena keterlibatannya mulai dipertanyakan, ia kemudian memberikan keterangan dan menyampaikan bahwa terdapat dokumen serta rekaman yang dapat membantu memperjelas duduk perkara.
Meski demikian, Doli belum merinci kapan dan oleh siapa Pasal 18 ayat (3) tersebut diduga dimasukkan ke dalam PKPU. Ia menyatakan akan menjelaskan hal itu pada waktu dan forum yang dianggap tepat. Bagi Doli, pengungkapan informasi perlu dilakukan secara terukur agar seluruh keterangan dapat diperiksa dalam konteks yang benar, bukan sekadar menjadi pernyataan yang terpisah dari proses pembahasan.
Ia juga menginginkan adanya klarifikasi terbuka melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Perbedaan keterangan dirinya dan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, menurut Doli, perlu diperjelas dalam forum resmi. RDP tersebut dapat diselenggarakan sebagai forum khusus atau disesuaikan dengan agenda Komisi II yang telah dijadwalkan. Dengan demikian, masing-masing pihak dapat menyampaikan penjelasan, menunjukkan dasar keterangannya, serta menjawab pertanyaan mengenai proses penyusunan ketentuan tersebut secara langsung dan terbuka.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia, menegaskan pentingnya memahami pembagian kewenangan antar-lembaga dalam menelusuri munculnya ketentuan pendidikan yang dipersoalkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan KPU (PKPU) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berwenang membentuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.
Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah menjalankan fungsi pembentukan undang-undang. Perbedaan fungsi tersebut perlu menjadi dasar dalam menjelaskan proses penyusunan dan penetapan aturan yang kini menimbulkan perhatian publik. Karena itu, ia meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai asal-usul ketentuan tersebut, termasuk tahapan pembahasan, dasar pertimbangan, serta lembaga yang terlibat dalam prosesnya. Permintaan itu disampaikan agar persoalan dapat ditempatkan sesuai mekanisme kelembagaan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab sebelum tersedia penjelasan resmi.
Rencana pendalaman persoalan tersebut juga akan dikaitkan dengan kerja panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu. Panitia kerja itu dijadwalkan mulai bekerja pada 2 November, dengan agenda yang mencakup pemanggilan penyelenggara pemilu. Melalui forum tersebut, keterangan dari lembaga terkait diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai proses pembentukan aturan dan penerapan ketentuannya. Doli menyatakan siap memberikan dokumen maupun penjelasan apabila polemik tersebut dinilai perlu diselesaikan atau diklarifikasi lebih lanjut. Sikap tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan diarahkan melalui pemeriksaan informasi dan dialog kelembagaan, bukan melalui penetapan kesimpulan sepihak.

