TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kesuma, yang dikenal dengan nama Indra Kenz. Keputusan tersebut menandai berakhirnya status pembebasan bersyarat yang sebelumnya dijalani oleh terpidana kasus investasi ilegal itu.
Dengan pencabutan status tersebut, Indra Kenz kembali menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Ia kembali ditempatkan di lapas tersebut untuk menjalani penahanan sebagai terpidana dalam perkara investasi ilegal.
Pencabutan pembebasan bersyarat itu dilakukan secara resmi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kebijakan tersebut membuat Indra Kesuma kembali berada dalam penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, setelah sebelumnya berstatus bebas bersyarat.
Indra Kesuma alias Indra Kenz kini kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang. Status pembebasan bersyarat yang sebelumnya melekat padanya tidak lagi berlaku setelah dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan demikian, terpidana kasus investasi ilegal tersebut kembali menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Pencabutan status pembebasan bersyarat menjadi dasar bagi pengembalian Indra Kenz ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Tindak lanjut pencabutan keputusan pembebasan bersyarat Indra Kenz dilakukan dengan menjemputnya dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat. Setelah itu, Indra Kenz dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk menjalani masa pidananya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa proses penjemputan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang mencabut pembebasan bersyarat. Keterangan itu disampaikan Ishadi kepada wartawan pada Jumat (9/10).
Menurut Ishadi, penjemputan terhadap Indra Kenz dilakukan pada pukul 11.30 WIB. Dari lokasi tersebut, ia kemudian dibawa menuju Lapas Kelas I Tangerang. Indra Kenz telah masuk ke lapas tersebut pada pukul 14.30 WIB untuk kembali menjalani pidana yang harus dilaksanakan.
Proses pemindahan berlangsung lancar. Ishadi menyampaikan bahwa kelancaran tersebut didukung oleh sikap Indra Kenz yang kooperatif selama proses penjemputan hingga pemindahan ke lapas. Dengan masuknya kembali Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, pelaksanaan pidananya dilanjutkan di lembaga pemasyarakatan tersebut sesuai tindak lanjut pencabutan keputusan pembebasan bersyarat.
Rangkaian penjemputan dan pemindahan itu menjadi langkah administratif setelah keputusan pembebasan bersyarat dicabut. Penempatan kembali di Lapas Kelas I Tangerang memastikan Indra Kenz menjalani masa pidana dalam pengawasan pemasyarakatan. Seluruh proses berlangsung pada hari yang sama, mulai dari penjemputan pada siang hari hingga kedatangannya di lapas pada pukul 14.30 WIB.
Pencabutan status pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan adanya kondisi hunian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pembinaan dan kehidupan warga binaan. Berdasarkan informasi yang tersedia, Indra Kenz diduga menikmati hunian mewah di lapas tersebut. Namun, dugaan itu perlu ditempatkan secara hati-hati karena pemeriksaan dan proses penindakan harus membedakan temuan fasilitas, penggunaan ruangan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa petugas turut menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Keberadaan kontainer tersebut pada awalnya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Akan tetapi, berdasarkan pemeriksaan, sejumlah barang yang berada di dalamnya diduga digunakan atau dimiliki oleh warga binaan. Informasi itu menjadi bagian dari temuan yang kemudian ditindaklanjuti oleh kementerian untuk menilai kepatuhan terhadap aturan pemasyarakatan dan pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Temuan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong menjadi konteks penting dalam keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Meski demikian, status kepemilikan atau penggunaan barang-barang di dalam kontainer belum semestinya dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti, terutama ketika pemeriksaan masih menjadi dasar penjelasan resmi. Demikian pula, dugaan bahwa Indra Kenz menikmati hunian mewah perlu dipahami sesuai informasi yang disampaikan sumber dan tidak langsung diartikan sebagai bukti bahwa seluruh fasilitas atau barang tersebut merupakan miliknya. Setelah pencabutan, ia kembali menjalani pidana di Lapas Tangerang sesuai keputusan otoritas pemasyarakatan.
Hasil penelusuran terhadap fasilitas dan barang yang berada di lingkungan Lapas Cibinong turut memunculkan nama Indra Kesuma, yang dikenal sebagai Indra Kenz. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri keberadaan serta keterkaitan sejumlah fasilitas dan barang di area lapas. Nama Indra Kesuma disebut dalam rangkaian pemeriksaan, sehingga keterangannya menjadi bagian dari informasi yang dicermati dalam penelusuran tersebut.
Rudi Setiawan menyampaikan bahwa terdapat keterkaitan Indra Kesuma dengan fasilitas yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong. Keterangan itu disampaikan di Jakarta pada Senin (5/10), sebagai penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan kronologi penelusuran. Namun, informasi tersebut berkaitan dengan temuan fasilitas di lingkungan lapas dan tidak mengubah fakta mengenai status pidana Indra Kenz sebagaimana ditetapkan oleh pihak berwenang.
Dalam perkembangan berikutnya, pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Setelah pencabutan tersebut, ia kembali menjalani pidana dan telah dibawa ke Lapas Kelas I Tangerang. Indra Kenz kemudian tercatat telah masuk ke lapas tersebut untuk melanjutkan pelaksanaan pidananya.

