SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Tiga legislator dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur ikut diamankan dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin dini hari, 28 September 2026. Ketiganya merupakan anggota DPRD dari daerah berbeda, yakni ARM dari DPRD Situbondo, AM atau MUA/UAM dari DPRD Kabupaten Malang, serta ADR dari DPRD Banyuwangi.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi. Petugas kemudian mendatangi kamar hotel yang menjadi tempat berkumpul sejumlah orang dan melakukan pemeriksaan terhadap para penghuni maupun tamu yang berada di dalamnya.
Dalam operasi itu, tiga legislator tersebut turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Identitas mereka disampaikan menggunakan inisial, sementara salah satu nama disebut memiliki beberapa variasi penulisan, yaitu AM, MUA, atau UAM. Penyebutan inisial dilakukan dalam rangka proses penanganan perkara yang masih berlangsung serta untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan, jenis barang yang ditemukan, dan hasil pemeriksaan terhadap sampel atau barang bukti apabila tersedia. Status hukum para pihak juga akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, keterangan saksi, serta pemeriksaan laboratorium.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan tiga anggota dewan dari fraksi yang sama, meskipun berasal dari wilayah legislatif yang berbeda. Informasi mengenai penggerebekan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi partai untuk memantau proses hukum dan mempertimbangkan langkah internal sesuai ketentuan organisasi. Keputusan mengenai kemungkinan sanksi terhadap para legislator akan menunggu perkembangan pemeriksaan resmi dan keputusan Partai Gerindra.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo menyatakan masih menunggu arahan resmi partai terkait keterlibatan salah satu anggotanya, ARM, dalam perkara yang menyeret sejumlah legislator Gerindra di Jawa Timur. Sikap tersebut disampaikan setelah muncul informasi mengenai penggerebekan narkoba yang kemudian dikaitkan dengan ARM. Hingga ada keputusan dari struktur partai yang berwenang, Fraksi Gerindra Situbondo belum menetapkan langkah lebih lanjut terhadap legislator tersebut.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Andrian Oktadiansyah, menjelaskan bahwa DPC Gerindra Situbondo tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri bentuk tindakan ataupun sanksi. Menurut dia, perkara yang berkaitan dengan kader dan anggota legislatif harus diproses sesuai mekanisme internal partai serta mempertimbangkan keputusan organisasi pada jenjang yang lebih tinggi.
Andrian menyebut keputusan mengenai sikap partai berada di tangan struktur Gerindra tingkat provinsi dan pusat, yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Karena itu, pihaknya memilih menunggu arahan sebelum menyampaikan keputusan atau mengambil tindakan di tingkat fraksi maupun cabang.
Sikap menunggu ini juga menjadi penegasan bahwa DPC Gerindra Situbondo tidak akan bertindak secara sepihak. Setiap keputusan diharapkan mengacu pada aturan partai, klarifikasi mengenai perkara yang bersangkutan, serta perkembangan proses hukum. Dengan demikian, langkah terhadap ARM masih terbuka dan akan mengikuti keputusan resmi DPD atau DPP Gerindra setelah seluruh pertimbangan internal diselesaikan.
Penggerebekan tersebut bermula ketika petugas Polrestabes Surabaya mendatangi sebuah kamar di salah satu hotel mewah. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, kedatangan petugas dilakukan setelah adanya informasi yang mengarah pada aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi itu. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan delapan orang berada secara bersamaan di dalam kamar hotel.
Kedelapan orang tersebut diduga sedang mengonsumsi narkoba bersama. Mereka disebut menggunakan inisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A. Petugas kemudian mengamankan seluruh penghuni kamar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan dilakukan guna mengklarifikasi peran masing-masing orang, sekaligus menelusuri asal narkotika yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, kedelapan orang itu mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Polisi kemudian menetapkan C sebagai buron karena diduga terlibat dalam penyediaan atau penyaluran narkoba kepada kelompok tersebut. Keterangan para terperiksa menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok serta memastikan rangkaian transaksi yang berkaitan dengan barang terlarang tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena tiga dari delapan orang yang diamankan diketahui merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur. Ketiganya berasal dari fraksi Partai Gerindra. Identitas mereka disebut dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan, sementara status dan keterlibatan masing-masing tetap menunggu pendalaman penyidik berdasarkan alat bukti. Penanganan perkara selanjutnya mencakup pemeriksaan terhadap para saksi, pengujian barang bukti, serta pencarian terhadap C yang telah masuk daftar buron. Di sisi lain, fakta bahwa penggerebekan berlangsung di sebuah kamar hotel dan melibatkan sejumlah orang membuat polisi perlu memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terkait. Seluruh hasil penyelidikan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap para pihak yang diamankan.
Dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip yang berisi sisa pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, serta alat isap atau bong. Petugas juga mengamankan korek api dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai wadah penyimpanan. Seluruh barang itu kemudian dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan, disertai tes urine kepada orang-orang yang diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Polisi juga menyampaikan bahwa terdapat tersangka yang terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus, yakni sabu dan ekstasi. Hasil pemeriksaan itu menjadi bagian penting dalam menentukan status hukum setiap orang yang terlibat, termasuk membedakan dugaan penggunaan, kepemilikan, dan peran lain dalam perkara tersebut.
Meski demikian, polisi menyebut jumlah barang bukti yang disita berada di bawah ambang batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan arah penanganan perkara. Dengan mempertimbangkan jumlah barang bukti dan hasil asesmen terhadap para pihak, perkara diarahkan untuk ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif. Pendekatan ini memungkinkan proses hukum mempertimbangkan pemulihan serta pembinaan, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AKP Hadi menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut tidak berarti perkara dihentikan tanpa proses. Seluruh tahapan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan barang bukti, pengujian laboratorium, pendalaman keterangan, hingga penentuan langkah hukum berikutnya. Penegasan itu menunjukkan bahwa keputusan penanganan perkara tetap didasarkan pada bukti, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada status atau latar belakang pihak yang diamankan.







