KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23 Setelah Dugaan Kekerasan terhadap ABK Viral

KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23 Setelah Dugaan Kekerasan terhadap ABK Viral

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 setelah muncul dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang beredar di media sosial. Informasi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak awak kapal, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan kegiatan penangkapan ikan.

Sebagai langkah awal penanganan, KM Maulana 23 telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Pengamanan dilakukan agar kapal dan pihak-pihak terkait dapat diperiksa secara lebih lanjut bersama aparat penegak hukum. Proses tersebut diperlukan untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa, mengumpulkan keterangan, serta memastikan dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penangguhan yang diberlakukan KKP berdampak langsung pada akses administratif kapal melalui aplikasi Elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT). Selama status penangguhan masih berlaku, KM Maulana 23 tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui sistem tersebut. Dengan demikian, kapal tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan operasional penangkapan ikan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pengawasan pemerintah untuk memastikan setiap kapal perikanan memenuhi kewajiban administratif dan standar perlindungan awak kapal. Penangguhan tidak hanya menghentikan sementara layanan dalam sistem perizinan, tetapi juga memberikan ruang bagi pemeriksaan dan koordinasi antarlembaga. Keputusan lanjutan akan bergantung pada hasil penanganan oleh instansi berwenang serta pemenuhan persyaratan yang ditetapkan KKP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah menolak segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan. Sikap tersebut disampaikan menyusul dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Menteri menyatakan penyesalan atas dugaan kejadian itu sekaligus mengecam setiap tindakan yang merendahkan martabat, mengancam keselamatan, atau merugikan awak kapal.

Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober, Sakti mengatakan keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak awak kapal merupakan perhatian utama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya, awak kapal perikanan harus bekerja dalam lingkungan yang aman, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlindungan itu mencakup hak untuk terbebas dari kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, serta tindakan lain yang dapat membahayakan fisik maupun mental.

Setelah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan itu, KKP segera melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal dan memastikan fakta yang terjadi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewenangan kementerian dalam mengawasi kegiatan perikanan serta perlindungan awak kapal. Berdasarkan hasil penelusuran, KKP akan mengambil tindakan sesuai ketentuan dan kewenangan yang dimiliki, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan. Menteri menegaskan bahwa setiap laporan mengenai pelanggaran hak awak kapal harus ditangani secara serius, objektif, dan mengutamakan keselamatan para korban.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, menyampaikan hasil penelusuran awal mengenai identitas dan status operasional KM Maulana 23. Berdasarkan data yang dihimpun, kapal tersebut memiliki ukuran 89 gross tonnage (GT) dan tercatat mempunyai dokumen perizinan yang masih aktif. Informasi ini menjadi bagian dari pemeriksaan KKP terhadap kapal yang ramai dibicarakan setelah dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) beredar di ruang publik.

Dalam data perizinannya, KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal. Kegiatan penangkapan ikan kapal itu tercatat berada di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan WPPNRI 718. Kapal juga tercatat memiliki pangkalan di Pelabuhan Perikanan (PP) Dobo serta Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Pencatatan dua lokasi tersebut menggambarkan informasi administratif dan operasional yang sedang ditelusuri oleh KKP.

Hasil penelusuran turut mencatat bahwa KM Maulana 23 dimiliki PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Perusahaan tersebut tercatat memiliki alokasi lima unit kapal perikanan. Berdasarkan data pergerakan kapal, KM Maulana 23 berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Data yang sama menunjukkan bahwa kapal tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) sejak 22 Agustus 2026. KKP menggunakan informasi mengenai perizinan, kepemilikan, rute keberangkatan, dan status pemantauan itu sebagai bagian dari proses penelusuran. Data tersebut disampaikan untuk menjelaskan catatan operasional kapal, tanpa menarik kesimpulan lain di luar informasi yang tersedia.

Penangguhan operasional KM Maulana 23 merupakan langkah awal yang dapat ditempuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai kewenangannya. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan, sekaligus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK). Penangguhan ini belum berarti bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bersalah.

Apabila penyidikan dan proses hukum menemukan bukti pelanggaran yang memenuhi ketentuan sebagai dasar pencabutan izin, KKP akan menjatuhkan tindakan administratif lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan. Bentuk tindakan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.

KKP juga merencanakan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit ini ditujukan untuk mengevaluasi kepatuhan operasional, penerapan prosedur kerja, serta perlindungan dan keselamatan awak kapal. Pemeriksaan menyeluruh diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan dan mencegah terulangnya dugaan pelanggaran serupa.

Dalam penanganan perkara ini, KKP berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan terkait. Koordinasi dilakukan untuk menyelaraskan pemeriksaan administratif, penyidikan, serta aspek ketenagakerjaan dan keselamatan pelayaran. Seluruh proses tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tanpa mengesampingkan kebutuhan untuk melindungi awak kapal dan memastikan keselamatan mereka.

Perhatian publik muncul setelah video yang beredar memperlihatkan seorang laki-laki terduduk di dalam tong berisi air. Dalam rekaman tersebut, seorang pria lain diduga menginjak dan menonjoknya. Polisi menyebut korban teridentifikasi sebanyak empat orang. Berdasarkan penelusuran garis waktu, salah satu korban disebut bernama Ilham Shalahudin. Keterangan itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri pada Jumat, 2 Oktober.