BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan menyiapkan kebijakan yang mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Sertifikat tersebut akan menjadi salah satu bentuk pengakuan bahwa pimpinan perusahaan memahami, menerapkan, dan mengawasi sistem keselamatan dalam seluruh kegiatan operasional. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat tanggung jawab manajemen, bukan hanya mengandalkan kepatuhan pengemudi atau petugas lapangan.
Rencana tersebut berkaitan erat dengan kewajiban perusahaan mengikuti asesmen keselamatan yang dilaksanakan oleh Kemenhub. Melalui asesmen, kementerian akan menilai kesiapan perusahaan dalam mengidentifikasi risiko, menyusun prosedur pencegahan kecelakaan, memastikan kelayakan kendaraan, serta menangani keadaan darurat. Hasil penilaian itu diharapkan menjadi dasar untuk memastikan bahwa penerapan SMK PAU berjalan secara nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif.
Direksi juga dituntut memahami peran strategisnya dalam membangun budaya keselamatan di lingkungan perusahaan. Mereka perlu memastikan tersedianya sumber daya, pelatihan, pengawasan, dan evaluasi berkala agar standar keselamatan diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, sertifikasi tidak semata-mata menjadi persyaratan tambahan, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan akuntabilitas pimpinan.
Kewajiban ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada pekan kedua Oktober. Waktu tersebut menjadi batas yang perlu diperhatikan perusahaan untuk mempersiapkan direksi, melengkapi persyaratan, dan mengikuti tahapan asesmen yang ditetapkan Kemenhub. Perusahaan juga perlu meninjau kembali kebijakan internal agar selaras dengan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Cakupan kebijakan tersebut meliputi perusahaan angkutan umum yang mengelola armada barang maupun penumpang. Artinya, kewajiban sertifikasi tidak hanya ditujukan kepada operator bus atau kendaraan pengangkut penumpang, tetapi juga perusahaan yang menjalankan layanan angkutan barang. Penerapan yang mencakup kedua jenis layanan ini diharapkan mendorong standar keselamatan yang lebih seragam di seluruh sektor angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan sertifikasi keselamatan ditujukan terutama kepada jajaran direksi perusahaan angkutan umum. Sasaran utamanya ialah memastikan pihak yang memegang tanggung jawab strategis, khususnya direktur operasi, memiliki pemahaman dan kompetensi yang memadai mengenai pengelolaan keselamatan transportasi.
Dalam mekanisme yang disiapkan, para direktur tidak langsung memperoleh sertifikat. Mereka terlebih dahulu harus mengikuti proses asesmen yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan. Asesmen tersebut menjadi tahapan untuk menilai pengetahuan, kemampuan, serta kesiapan direksi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian operasional perusahaan. Sertifikasi diberikan setelah peserta dinyatakan lulus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Penekanan terhadap direktur operasi berkaitan dengan peran posisi tersebut dalam memastikan kegiatan angkutan berjalan sesuai prosedur keselamatan. Direktur operasi memiliki kewenangan dalam mengarahkan pelaksanaan layanan, mengawasi kesiapan kendaraan dan awak, serta memastikan ketentuan teknis diterapkan secara konsisten. Karena itu, kompetensi dan komitmen pada tingkat pimpinan dinilai penting untuk membangun sistem keselamatan yang tidak hanya bergantung pada petugas di lapangan.
Aan menempatkan sertifikasi ini sebagai bentuk komitmen bersama regulator dan operator perusahaan angkutan umum. Dari sisi pemerintah, sertifikasi menunjukkan keseriusan Kementerian Perhubungan dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan standar keselamatan. Dari sisi perusahaan, kewajiban tersebut menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi bagian dari tanggung jawab direksi, bukan sekadar kewajiban administratif.
Melalui asesmen dan sertifikasi, perusahaan diharapkan memiliki pimpinan yang mampu mengambil keputusan dengan mempertimbangkan risiko keselamatan. Kebijakan ini juga mendorong operator membangun budaya keselamatan secara berkelanjutan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, tanggung jawab keselamatan ditempatkan secara jelas pada level manajemen yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan mengawasi penerapannya.
Rencana Kementerian Perhubungan untuk mewajibkan sertifikasi keselamatan bagi direksi perusahaan angkutan umum salah satunya dilatarbelakangi hasil evaluasi dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI. Evaluasi tersebut dilakukan setelah insiden tenggelamnya KMP Mutiara Sentosa II. Forum itu menjadi ruang untuk menelaah kesiapan dan tanggung jawab pengelola angkutan, terutama dalam memastikan aspek keselamatan dipahami serta diterapkan oleh jajaran pimpinan perusahaan.
Dalam pembahasan tersebut, Aan menyoroti adanya persoalan mendasar pada pemahaman teknis di tingkat direksi. Ia mengungkapkan bahwa seorang direktur operasi perusahaan kapal tidak memahami standar keselamatan maupun peralatan keselamatan yang dimiliki armadanya sendiri. Sorotan ini memperlihatkan bahwa jabatan strategis dalam perusahaan angkutan belum selalu diikuti penguasaan yang memadai terhadap ketentuan teknis dan perangkat yang menjadi bagian penting dari operasional pelayaran.
Temuan itu menjadi alasan penting bagi Kemenhub untuk menempatkan kompetensi direksi sebagai bagian dari kebijakan keselamatan. Direksi tidak hanya menjalankan fungsi administratif dan pengambilan keputusan bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menetapkan arah pengelolaan keselamatan perusahaan. Pemahaman mengenai standar, prosedur, serta peralatan keselamatan diperlukan agar keputusan manajemen selaras dengan kebutuhan operasional armada.
Melalui kewajiban sertifikasi, Kemenhub menilai pengetahuan teknis jajaran direksi dapat dibangun secara lebih terukur. Sertifikasi tersebut diharapkan memastikan pimpinan perusahaan memiliki pemahaman yang cukup untuk mengawasi penerapan standar keselamatan, menilai kesiapan armada, dan meminta perbaikan apabila terdapat kekurangan. Dengan demikian, keselamatan tidak berhenti sebagai tanggung jawab awak atau bagian teknis, melainkan menjadi komitmen yang dipahami dan dikendalikan hingga tingkat pimpinan perusahaan.
Kepemilikan sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) akan menjadi syarat wajib bagi direksi perusahaan angkutan umum. Kebijakan ini disiapkan setelah munculnya berbagai temuan yang menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengelolaan keselamatan, baik pada aspek manajemen maupun pelaksanaan operasional. Sertifikat tersebut diharapkan dapat menjadi bukti bahwa perusahaan telah membangun prosedur keselamatan yang terukur, terdokumentasi, dan dijalankan secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari.
Kementerian Perhubungan menilai pemenuhan sepuluh komponen atau standar SMK PAU dapat menjadi ukuran penting untuk melihat kualitas sistem operasional keselamatan sebuah perusahaan. Komponen tersebut mencakup berbagai unsur, mulai dari komitmen manajemen, pengelolaan risiko, kompetensi pengemudi, pemeliharaan kendaraan, hingga evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Perusahaan yang mampu memenuhi seluruh standar itu dinilai memiliki tata kelola keselamatan yang cukup baik karena setiap proses kerja disusun berdasarkan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.
Penilaian tersebut juga berkaitan dengan kecenderungan perusahaan dalam menghadapi kecelakaan lalu lintas. Menurut pandangan Kemenhub, operator yang menerapkan SMK PAU secara nyata cenderung lebih jarang terlibat kecelakaan. Hal ini bukan semata-mata karena adanya dokumen atau sertifikat, melainkan karena standar keselamatan mendorong perusahaan melakukan pemeriksaan kendaraan, pembinaan awak angkutan, pengawasan jam kerja, serta penanganan terhadap potensi pelanggaran sebelum menimbulkan insiden.
Karena itu, direksi tidak cukup hanya memahami kewajiban administratif. Mereka, termasuk pihak yang mengawasi operator transportasi di daerah, harus mengetahui kondisi teknis di lapangan dan memastikan setiap kendaraan yang dioperasikan berada dalam kondisi laik jalan. Penerapan keselamatan perlu terlihat dalam keputusan operasional, pengawasan rutin, dan respons terhadap temuan. Dengan cara tersebut, sertifikasi SMK PAU dapat memberikan dampak nyata terhadap keselamatan perjalanan, bukan sekadar menjadi persyaratan formal untuk melengkapi perizinan perusahaan.







